InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

DOWNLOAD POS UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Diposting oleh On 01:20:00 with No comments

Download Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 _ Penilaian hasil belajar sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah diantaranya berupa penilaian harian yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih, penilaian akhir semester berupa penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil, penilaian akhir tahun berupa penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap, serta Ujian Madrasah berupa penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
UM mencakup mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs dan MA/MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal diatas menunjukkan bahwa pemerintah telah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Penting untuk diketahui bersama bahwa bentuk ujian pada jenjang MI, MTs, MA dan MAK berupa ujian tertulis, ujian praktik, penugasan dan portofolio. Madrasah juga dapat memilih satu bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik serta aspek yang akan diukur.
Selanjutnya, guna melengkapi postingan ini, kami menyertakan link unduhan Download Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (unduh disini)
Demikianlah informasi terkait Download Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021,  semoga informasi ini bermanfaat buat semua. 

UN DITIADAKAN, INILAH BEBERAPA SYARAT KETENTUAN KELULUSAN SD SMP SMA SMK 2021

Diposting oleh On 18:37:00 with No comments

UN ditiadakan, Inilah beberapa syarat ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021_ Seperti yang dilansir dari laman www.kemdikbud.go.id bahwa Kemendikbud secara resmi menyampaikan Peniadaan UN serta Ujian Kesetaraan dalam masa darurat penyebaran Covid -19 melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 1 tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut secara jelas menyatakan bahwa dengan tidak adanya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik jenjang akhir. Sebagai pengganti, Mendikbud memberikan beberapa indikator yang menjadi syarat kelulusan peserta didik diantaranya  adalah indokator nilai rapor peserta didik pada tiap semester, indikator nilai sikap dengan predikat minimal baik, serta indikator dimana peserta didik tersebut mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. 

Sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 bahwa pelakasanaan Ujian Sekolah yang dilaksanakan di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap serta prestasi siswa, penugasan, tes yang dilakukan secara daring ataupun luring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan oleh sekolah. Tentunya ketentuan ini juga berlaku bagi lulusan paket A,B dan C. 

Berkaitan dengan ketentuan ujian akhir semester pada satuan pendidikan, dalam SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 menyatakan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dibuat untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna serta tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum yang menyeluruh. 

Demikianlah informasi mengenai beberapa syarat ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua. 


DOWNLOAD REVISI POS UN JENJANG  SMP MA SMK MAK TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Diposting oleh On 00:30:00



Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020_ Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Peraturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS  UN  ini  mengatur  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah   Pertama/Madrasah   Tsanawiyah   dan   yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat
Beberapa hal yang diatur didalam POS UN tahun pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
 A. Peserta Ujian
Umum
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai    semester  I  tahun  pertama  sampai  dengan  semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
  • Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuaikewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs  dan  yang  sederajat, SMA/MA  dan  yang  sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
  • Khusus peserta didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus    memiliki  dokumen  penyetaraan  dan/atau  pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Peserta  UN  dari  program  SKS  harus  berasal  dari  satuan pendidikan    formal  yang  terakreditasi  A  dan  memiliki  izin penyelenggaraan program SKS.
Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
  • Peserta  didik  terdaftar  pada  PKBM,  SKB,  Pondok  Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap    derajat    kompetensi pada    masing-masing    Jenjang Pendidikan kesetaraan.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan  non-formal  atau  formal  yang  terakreditasi  yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan non-formal.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap     penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani  oleh  pimpinan  lembaga  penyelenggara pendidikan non-formal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi    peserta   UN   Pendidikan   Kesetaraan   kepada   Atase Pendidikan    atau  Konsulat  Jenderal  untuk  diverifikasi  dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap    penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani    oleh     pimpinan     lembaga     penyelenggara pendidikan non-formal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.
Pendidikan Informal (Sekolahrumah)
  • Peserta didik terdaftar pada sekolahrumah yang memiliki izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
  • Peserta  didik  memiliki  laporan  hasil  belajar  lengkap  dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
  • Peserta  didik  terdaftar  untuk  mengikuti  ujian  akhir  satuan pendidikan  pada  satuan  pendidikan  formal  atau  non-formal
  • pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
B. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/ SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
Persiapan Ujian
  • Merencanakan   pelaksanaan   UN   di   sekolah/madrasah/
  • Pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • Menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana,  di  lokasi  satuan  pendidikan  yang  bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  • Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan    masyarakat    tentang    kebijakan    UN    dan    teknis pelaksanaan UN;
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  sesuai  jurusan  dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
  • Setiap  peserta  menempuh  1  (satu)  mata  ujian  sesuai dengan pilihannya.
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  dilakukan  oleh  peserta ujian.
  • Panitia  UN  Tingkat  Satuan  Pendidikan  jenjang  SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • satuan  pendidikan  mengusulkan  nama  calon  pengawas ruang    UN   ke   Dinas   Pendidikan Provinsi   atau   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi; dan
  • dalam  hal  persiapan  dan  pelaksanaan  UNBK,  Panitia  UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksana Ujian
  • Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  • Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  • Mengesahkan   berita   acara   pelaksanaan   UN   di   satuan pendidikan;
  • Mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  • Menjelaskan  tata  tertib  pengawasan  ruang  ujian  kepada pengawas ruang;
  • Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  • Mencetak dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ini adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 pada masing-masing Jenjang:
Ujian Nasional SMK/MAK
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 13 - 14 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 16 - 19 Maret 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 17 - 29 Maret 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 30 Maret 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Sabtu - Senin 1 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional SMA/MA Sederajat
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 27 - 28 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 30 Maret - 2 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 2 - 3 April 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Selasa 4 - 7 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 17 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Minggu 18 - 19 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 19 - 21 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Rabu 22 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di satuan pendidikan sabtu 2 Mei 2020

Ujian Nasional SMP/MTs
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 16 - 17 April
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 20 - 23 April
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 21 April - 3 Mei 2020, Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 4 Mei 2020
  4. Sinkronisasi Susulan Selasa 28 April 2020
  5. Pelaksanaan Susulan Rabu - Kamis 29 - 30 April 2020
  6. Pemindaian UN Susulan Kamis - Minggu 30 April - 3 Mei 2020
  7. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 4 Mei 2020
  8. Skoring Selasa - Selasa 5 - 12 Mei 2020
  9. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  10. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 5 Juni 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 30 April - 1 Mei 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Senin 2 - 4 Mei 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 3 - 12 Mei 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 Mei 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 8 Mei 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Senin 9 - 11 Mei 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 10 - 12 Mei 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Selasa 13 Mei 2020
  9. Skoring Rabu - Minggu 14 - 17 Mei 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Kamis 5 Juni 2020
Ujian Nasional Ulangan
  1. UN Ulangan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket C/Ulya Senin-Selasa 8 dan 9 Juni 2020
  2. UN Ulangan Program Paket B/Wustha Senin-Rabu 8-10 Juni 2020
  3. Pengumuman UN Ulangan Jumat 26 Juni 2020
Demikianlah informasi mengenai Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, bagi anda yang membutuhkan file ini sebagai referensi anda, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh).







PERMENDIKBUD Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional

Diposting oleh On 22:02:00


PERMENDIKBUD RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional_ Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019:
Ketentuan Peserta Ujian
Adapun ketentuan peserta ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Ketentuan pertama tertulis pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana pasal ini menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. 
  • Ketentuan yang kedua tertulis pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana  Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian tersebut haruslah memenuhi persyaratan diantaranya:
    • Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan 
    • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut. 
Ketentuan Bentuk Ujian 
Bentuk ujian yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan berdasarkan permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:
  • Pasal 5 ayat 1 menjelaskan tentang bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa: 
    • portofolio; 
    • penugasan; 
    • tes tertulis; dan/atau 
    • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 
  • Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan. 
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 
Terdapat beberapa ketentuan Kelulusan Peserta Didik yang perlu di perhatikan oleh semua satuan pendidikan baik SD, SMP, SMA dan SMK. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Ketentuan Kelulusan Peserta Didik diatur pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
    • (A) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
    • (B) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
    • (C) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
  • Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
  • Pasal 7 ayat 1 juga menjelaskan bahwa Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf A, untuk peserta didik: 
    • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI; 
    • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; 
    • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII; 
    • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII; 
    • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
    • program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 
  • Bagi sekolah yang menerapkan sistem kredit semester, ketentuan Kelulusannya diatur pada Pasal 7 ayat 2, dimana pasal ini menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
  • Pasal 8 (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. (3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pasal 9 Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 
KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 

Ketentuannya  terdapat pada pasal 10 Permendikbud ini, yaitu:

  • (1) UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. 
  • (2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
  • (3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian. 

Ketentuan  Peserta dan Penyelenggara UN 

Pasal 11 
(1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang: 
  • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha; 
  • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan 
  • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan. 
(2) Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN. 
Pasal 12
  • (1)  Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan. 
  • (2)  Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah. 
  • (3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN. 

Pasal 13
  • (1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. 
  • (2) Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. 

Pasal 14 
  • (1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). 
  • (2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas. 

Ketentuan Bahan UN 

Pasal 15 
  • (1) Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. 
  • (2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP. 
Pasal 16
  • (1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 
  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan. 
Ketentuan Biaya Penyelenggaraan 

Pasal 17 
  • (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 
  • (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. 
Ketentuan Sertifikat 

Pasal 18 
  • (1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. 
  • (2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: 
    • biodata siswa; dan 
    • nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. 
Demikianlah sekilas informasi mengenai PERMENDIKBUD Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional. Jika anda berminat silahkan anda unduh pada link berikut ini: Link

DOWNLOAD POS UN SEMUA JENJANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Diposting oleh On 00:08:00

Download POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) semua Jenjang tahun Pelajaran 2019/2020_ POS  UN  ini  mengatur  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah   dan   yang   sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat. 
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  • Ujian   Nasional   yang   selanjutnya   disebut   UN   adalah   kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  • Ujian  Nasional  Berbasis  Komputer  yang  selanjutnya  disebut  UNBK adalah    UN   yang   menggunakan   komputer   sebagai   media   untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  • Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  • Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah UN yang menggunakan naskah soal dan LJUN berbasis kertas dan menggunakan pensil.
  • Program Wustha adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Program  Ulya  adalah  lembaga  pendidikan  keagamaan  Islam  yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
  • Pendidikan     Kesetaraan     adalah     pendidikan     non-formal     yang menyelenggarakan    pendidikan   setara   SMP/Madrasah   Tsanawiyah (MTs) dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  • Ujian   Nasional   untuk   Pendidikan   Kesetaraan   adalah   kegiatan pengukuran    pencapaian  kompetensi  lulusan  pada  mata  pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
  • UN Utama adalah UN yang wajib diikuti oleh peserta UN jika tidak berhalangan.
  • UN Susulan adalah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN    Utama   karena   alasan   tertentu   yang   dapat   diterima   oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
  • Penyelenggara UN adalah lembaga mandiri dan profesional yang berwenang membuat kebijakan UN.
  • Pelaksana UN adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan    kebijakan    UN    pada    tingkat    pusat,    provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan di luar negeri.
  • Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  • Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dan non-formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan yang sederajat.
  • Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non-formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan  tingkat  perkembangan  peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  • Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi    kewenangan   sebagai   koordinator   teknis   dalam   melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
  • Proktor  adalah  petugas  yang  diberi  kewenangan  untuk  menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
  • Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
  • Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan  menjamin  kelancaran  pelaksanaan  UNBK  atau  UNKP  di  ruang ujian.
  • Nilai UN adalah skor yang diperoleh peserta didik dari hasil UN.
  • Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  • Perangkat UN adalah naskah soal baik dalam bentuk dokumen digital maupun naskah tercetak, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension  (LC),  LJUN,  berita  acara,  daftar  hadir,  amplop,  tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  • Dokumen  UN  adalah  bahan  UN  yang  bersifat  rahasia,  terdiri  atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
  • Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban.
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  • Pendistribusian Bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
  • Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan    Kementerian   dan   Pendidikan   dan   Kebudayaan   di Tingkat  Provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan    dan  Kebudayaan  yang  bertugas  melaksanakan  proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN.
  • Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
  • Akreditasi   adalah   suatu   kegiatan   penilaian   kelayakan   satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
  • Badan   Akreditasi   Nasional   Sekolah/Madrasah   yang   selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah    jalur   formal   dengan   mengacu   pada   standar   nasional pendidikan.
  • Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak  usia  dini  dan  pendidikan  non-formal  dengan  mengacu  pada standar nasional pendidikan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana    teknis  dinas  yang  menangani  urusan  pendidikan  pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan non-formal sejenis.
  • Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  • Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Jadwal UNBK SMK/MAK
  1. Senin, 16 Maret 2020    Bahasa Indonesia
  2. Selasa, 17 Maret 2020    Matematika
  3. Rabu,18 Maret 2020 Bahasa Inggris
  4. Kamis,19 Maret 2020 Teori Kejuruan
Jadwal unbk SMA/MA/SMAK/SMATK/UTAMA WIDYA PASRAMAN       
  1. Senin, 30 Maret 2020 Bahasa Indonesia
  2. Selasa,31 Maret 2020 Matematika
  3. Rabu,1 April 2020 Bahasa Inggris
  4. Kamis,2 April 2020 Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK Paket C/Ulya
  1. Sabtu, 4 April 2020 Bahasa Indonesia
  2. Minggu,5 April 2020 Matematika
  3. Senin, 6 April 2020 Bahasa Inggris
  4. Selasa,7 April 2020 Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK Susulan SMK/MAK/SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman
  1. Mata Pelajaran Selasa, 7 April 2020 Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Rabu,8 April 2020 Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan/Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK Susulan Paket C/Ulya
  • Sabtu,18 April 2020 Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Minggu, 19 April 2020 Bahasa Inggris dan Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK SMP/MTs
  1. Senin, 20 April 2020 Bahasa Indonesia
  2. Selasa, 21 April 2020 Matematika
  3. Rabu, 22 April 2020 Bahasa Inggris
  4. Kamis,23 April 2020 IPA
Jadwal UNBK Susulan SMP/MTs

  1. Rabu, 29 April 2020 Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Kamis,30 April 2020 Bahasa Inggris dan IPA
Jadwal UNBK Paket B/Wustha
  1. Sabtu, 2 Mei 2020 Bahasa Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Minggu,3 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Sosial dan Matematika
  3. Senin, 4 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris
Jadwal UNBK Susulan Paket B/Wustha
  1. Sabtu, 9 Mei 2020 Bahasa Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Minggu, 10 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Sosial dan Matematika
  3. Senin, 11 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Alam Bahasa Inggris
Jadwal UNKP

Jadwal UNKP SMK/MAK
Senin, 16 Maret 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia
Selasa, 17 Maret 2020 dengan mata pelajaran Matematika
Rabu, 18 Maret 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris
Kamis, 19 Maret 2020 dengan mata pelajaran Teori Kejuruan

Jadwal UNKP Susulan SMK/MAK
  1. Selasa, 7 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Rabu, 8 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan
Jadwal UNKP SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/ Paket C/Ulya
  • Senin, 30 Maret 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia
  • Selasa, 31 Maret 2020 dengan mata pelajaran Matematika
  • Rabu, 1 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris
  • Kamis, 2 April 2020 dengan mata pelajaran Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNKP Susulan SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Paket C/Ulya
  1. Selasa,7 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Rabu, 8 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris dan Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNKP SMP/MTs dan SMPLB Termasuk SPK

  1. Senin, 20 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia
  2. Selasa, 21 April 2020 dengan mata pelajaran Matematika
  3. Rabu, 22 April 2020 dengan mata pelajaran  Bahasa Inggris
  4. Kamis, 23 April 2020 dengan mata pelajaran IPA
Jadwal UNKP Susulan SMP/MTs dan SMPLB Termasuk SPK
  1. Rabu, 29 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Kamis, 30 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris dan IPA
 Demikianlah informasi mengenai Download POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) semua Jenjang tahun Pelajaran 2019/2020, semoga bermanfaat buat semua. Untuk detail informasi mengenai Download POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) semua Jenjang tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: LINK
Update  tertanggal 22 Januari 2020. 
Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020. Jika anda ingin mengunduh file ini untuk dijadikan referensi, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)
DOWNLOAD SOAL LATIHAN UJIAN NASIONAL (UN) JENJANG SMP TAHUN 2011 VERSI PDF

Diposting oleh On 19:21:00 with No comments

Berikut ini kami sertakan link unduhan soal latihan Ujian Nasional (UN) Jenjang SMP tahun 2011. Kami berharap bahwa informasi yang kami sediakan dapat bermanfaat buat rekan guru semua, dan dapat dibagikan kepada peserta didik.


A. Soal UN Bahasa Indonesia tahun 2011


B. Soal UN Bahasa Inggris tahun 2011



 
C. Soal UN IPA tahun 2011


 
D. Soal UN MTK tahun 2011


link unduhan untuk semua soal kami lampirkan pada gambar tautan berikut ini:
unduh disini
Demikianlah informasi terkait download soal latihan UN jenjang SMP tahun 2011 versi pdf. Semoga membawa manfaat bagi semua.
DOWNLOAD SOAL LATIHAN UJIAN NASIONAL (UN) JENJANG SMP TAHUN 2010 VERSI PDF

Diposting oleh On 19:52:00 with No comments

Berikut ini kami sertakan link unduhan soal latihan Ujian Nasional (UN) Jenjang SMP tahun 2010. Kami berharap bahwa informasi yang kami sediakan dapat bermanfaat buat rekan guru semua, dan dapat dibagikan kepada peserta didik.
a. Soal UN Bahasa Indonesia tahun 2010
b. Soal UN Bahasa Inggris tahun 2010

c. Soal UN IPA tahun 2010

d. Soal UN Matematika 2010 

SOAL UN MTK TAHUN 2010 from Chusnul Labib

link unduhan untuk semua soal kami lampirkan pada tautan gambar berikut ini
download disini




Demikianlah informasi terkait download soal latihan Ujian Nasional (UN) jenjang SMP tahun 2010 versi PDF. Semoga bermanfaat buat semua