JUKNIS PPPK GURU TAHUN 2022, PDF
Diposting oleh admin On 01:24:00
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022_ Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 diatur dalam Kepmendikbud Ristek RI yang bernomor 349/P/2022. Juknis ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 3 huruf a dan pasal 32 ayat 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja dengan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, Kemendikbur Ristek perlu menyusun petunjuk teknis perlaksaan seleksi calon pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja utuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pada diktum kesatu disebutkan bahwa menetapkan petunjuk tenis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada isntansi daerah tahun 2022 untuk selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri
Pada diktuk kedua dijelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dearah dalam melaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah apda tahun 2022.
Pada diktum ketiga dijelaskan bahwa seleksi calon pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam diktuk kedua diperlukan untk memenuhi untuk kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru aparatur sipil negara untuk jadi pemeritnah dengan perjanjain kerja pada instansi dearah tahun 2022 secara nasional
Diktum keempat menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kesatu memuat:
a. seleksi adminisgrasi
b. seleksi komptensi dan wawancara
c. penguuman hasil seleksi dan sanggah
Diktum kelima menjelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guuu pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas dan pelamar umum. Demikian informasi mengenai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022. Unduh file
MANUAL PENDATAAN SISWA ANBK SD TAHUN 2022
Diposting oleh admin On 18:40:00
Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengembangkan sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 untuk jenjang SD Sederajat.
Secara garis besar, alur proses pendataan calon peserta AN tahun 2022 sebagai berikut:
- Pengelolan data Satuan Pendidikan.
- Menambahkan Calon Peserta AN dengan Cara Impor Data dari Server Integrasi
- yang berbasis data DAPODIK/EMIS.
- Melakukan proses Generate Sampling Calon Peserta AN.
- Melakukan proses Cetak DNS (Data Nominasi Sementara) Calon Peserta AN.
- Melakukan proses Generate Nomor Peserta Calon Peserta AN.
- Melakukan proses Cetak DNT (Data Nominasi Tetap) Calon Peserta AN
- Pengguna Satuan Pendidikan adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2022
- Pengguna Kota/Kabupaten adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan serta Calon Peserta AN tahun 2022 di masing-masing Kota/Kabupaten.
- Pengguna Provinsi adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2022 di masing-masing provinsi.
JUKNIS CAPES-AN (CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL) SD SMP SMA SMK SLB TAHUN 2022
Diposting oleh admin On 18:42:00
Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional. Pendataan dilakukan dari lini pusat hingga ke satuan pendidikan. Adapun tugas dan tanggungjawab pendataan ditingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
- Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
- Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan dimutakhirkan: Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, program studi/ kompetensi keahlian/rombel, tingkatan kelas, dan indentitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:
- lakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
- melapor pada petugas pengelola AN Kota/Kab untuk melakukan impor data peserta didik.
- meminta petugas pengelola data AN Kota/Kab untuk melakukan sampling ulang dan cetak DNS terbaru.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Pengelola pendataan AN tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya
- Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;
- Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
- Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD
- Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN
- Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi
- Bila ada perbaikan identitas peserta didik, maka dilakukan pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi
- Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS
- Petugas pengelola pendataan AN Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
PEDOMAN PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA 2022
Diposting oleh admin On 20:11:00
Kita mengetahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 bahwa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni pun diperingati sebagai hari lahir pancasila dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Agar pelaksanaan peringatan tahun 2022 dapat berjalan tertib, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022. Surat ini telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jendral Kemdikbud Ristek Suharti pada tanggal 27 Mei 2022.
Diterbitkan surat edaran ini agar menjadi pedoman dan panduan dalam pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022 ditingat pusat dan daerah serta kantor perwakilan Republik Indonesia diluar Negeri.
Disebutkan dalam surat ini bahwa Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditiadakan dan diganti dengan kegiatan mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila terpusat di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring
Adapun Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tahun 2022 ini adalah "Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia". Lebih lanjut untuk bisa mengetahui informasi lengkap mengenai pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022 ini dapat diakses atau diunduh langsung melalui tautan berikut ini:
Unduh Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022
Download Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2022
Diposting oleh admin On 04:26:00
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan dan
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan
- Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran.
- Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan.
- Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
- Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
- Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
DOWNLOAD JUKNIS BOS 2022 PAUD SD SMP SMA SMK, PDF
Diposting oleh admin On 20:31:00
Download Juknis BOS 2022 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, PDF_ Guna meningkatkan mutu pembelajaran serta pemerataan akses layanan pendidikan pada masing-masig satuan pendidikan dari jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dan jenjang kesetaraan maka sangat perlu pemerintah mengalokasikan serta menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan dimasing masing jenjang. Bantuan tersebut diberikan dengan berbagai perssyaratan diantaranya:
1. Persyaratan Satuan Penerima Dana BOP PAUD adalah 1) sekolah memiliki NPSN yang terdata pada dapodik, 2) sekolah telah memutahirkan data dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya, 3) sekolah memiliki izin menyelenggarakan pendidikan, 4) memiliki rekening sekolah, 4) bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
2. Persyaratan satuan pendidikan penerima dana BOS reguler adalah 1) sekolah memiliki NPSN yang terdata pada dapodik, 2) sekolah telah memutahirkan data dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya, 3) sekolah memiliki izin menyelenggarakan pendidikan, 4) memiliki rekening sekolah, 5) bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama, 6) bukan merupakan sekolah yang dikelolah oleh kementerian/lembaga lain.
3. Persyaratan satuan pendidikan penerima dana BOP Kesetaraan adalah 1) memiliki NPSN yang terdata pada dapodik, 2) sekolah telah memutahirkan data dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya, 3) sekolah memiliki izin menyelenggarakan pendidikan, 4) memiliki rekening sekolah, 5) memiliki peserta didik paling sedikit 10 peserta didik pada setiap jenjang dan 6) bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
Selanjutnya, berikut ini adalah rincian komponen penggunaan dana BOS menurut Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022:
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler
a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
3) publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru;
4) kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;
5) pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau
6) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik termasuk buku digital sebagai berikut:
a) buku teks sesuai kurikulum yang digunakan;
b) buku sesuai usia dan perkembangan anak;
a) buku telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian terutama yang tersedia pada laman http://paudpedia.kemdikbud.go.id; dan
b) buku digunakan dalam proses pembelajaran berbasis main;
2) penyediaan atau pencetakan buku pegangan untuk pendidik termasuk buku digital;
3) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;
4) kegiatan penguatan komunitas pengelola perpustakaan/pojok baca; dan/atau
5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan prioritas APE dalam ruangan;
2) penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisa kebutuhan meliputi:
a) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b) printer dan/atau scanner;
c) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
d) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar melalui bermain bermakna berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
3) pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran;
4) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
5) penyediaan bahan pendukung pembelajaran;
6) pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;
7) pengembangan kegiatan pra literasi;
8) pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
9) pembiayaan diskusi perkembangan anak;
10) pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau
11) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan laporan capaian tingkat perkembangan anak; dan/atau
2) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali pada Satuan PAUD;
2) pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya; dan/atau
3) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.
f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; dan/atau
3) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:
1) sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafon;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;
5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan APE, terutama APE luar ruangan;
7) pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya;
8) penyediaan dan/atau perawatan fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
9) kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
i. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang;
2) penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya;
3) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
4) penyediaan makanan tambahan; dan/atau
5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
2. Rincian Komponen Penggunaan BOP PAUD Kinerja
a. Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
1) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
2) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
3) penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
4) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
5) pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal; dan/ atau
6) peningkatan kapasitas literasi digital.
7) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
b. Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
2) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
c. Digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
1) penguatan infrastruktur listrik;
2) penguatan infrastruktur internet;
3) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau
4) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
d. Perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
1) kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
2) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
3) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
4) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
B. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS
1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
b. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
d) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
3) penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/atau
5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
1) kegiatan pembelajaran meliputi:
a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e) pengembangan kegiatan literasi;
f) pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
g) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
h) kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;
b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:
1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau
3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
2) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian dan/atau perbaikan:
1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer atau printer plus scanner;
3) laptop;
4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:
1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;
2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;
3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek;
5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
a) pelatihan kerja di industri;
b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
c) magang di industri untuk menghasilkan bahan bakuteaching factory;
d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;
6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;
7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB; dan/atau
8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:
1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.
2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja
a. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak
1) Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
a) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
b) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
c) penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
e) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
f) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
2) Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
a) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
b) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
3) digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a) penguatan infrastruktur listrik;
b) penguatan infrastruktur internet;
c) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4) perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a) program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
b) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
c) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
b. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi
1) Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a) asesmen bakat dan minat;
b) asesmen kebugaran; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta Didik.
2) Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
a) penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;
b) pelatihan berbasis proyek;
c) penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
d) penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
e) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;
f) penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.
3) Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
a) penginputan data ketalentaan;
b) pemrosesan data ketalentaan;
c) analisis data ketalentaan; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.
4) Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
C. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
1. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
a) penggandaan formulir;
b) publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti penyusunan modul pengayaan dan/atau pengadaan buku pengayaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
a) penyusunan Analisis Konteks Pendidikan Kesetaraan;
b) pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran;
c) kegiatan pembelajaran luar kelas;
d) penguatan saka widya budaya bakti; dan/atau
e) kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ektrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
a) penyelenggaraan ujian modul;
b) penyelenggaraan asesmen nasional;
c) penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau
d) kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
a) pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;
b) pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya; dan
c) kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:
a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
b) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:
a) pembiayaan listrik, internet, dan air;
b) penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi pembiayaan untuk:
a) pemeliharaan alat pembelajaran;
b) pemeliharaan alat peraga pendidikan; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
a) pencetakan atau pengadaan modul;
b) penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
c) pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan;
d) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
e) printer dan/atau scanner;
f) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
g) alat multi media pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Lampiran 1 tentang Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Lampiran 2 tentang teknis pengelolaan dana BOS dapat anda unduh pada tautan berikut ini