InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Diposting oleh On 18:02:00 with No comments


Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024_  Untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan PPDB Madrasah Tahun 2023 di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPDB Madrasah dengan mengambil langkah-langkah berikut ini: 

  • Menyampaikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, seluruh madrasah, dan pihak terkait lainnya, 
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan mengacu pada petunjuk teknis, 
  • Melakukan sosialisasi PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara offline maupun online melalui media cetak atau media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sejenisnya, 
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Ketentuan   Umum

  1. PPDB Madrasah dapat dilaksanakan secara daring/luring
  2. PPDB madrasah harus memenuhi beberapa prinsip dasar, antara lain objektivitas yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru atau pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; transparansi yang berarti bahwa informasi mengenai proses PPDB harus dapat diakses oleh masyarakat, termasuk orang tua calon peserta didik, untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif; akuntabilitas yang berarti bahwa proses dan hasil PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat; keadilan yang berarti bahwa PPDB harus menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa membedakan suku, ras, golongan, atau status sosial ekonomi; dan kompetitif yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
  3. PPDB MANIC, MANPK, dan MAKN di bawah koordinasi Dirjen Pendidikan Islam akan dilaksanakan secara nasional dari Januari hingga Maret 2023 dengan tes pada 25-26 Februari 2023 dan pengumuman hasil pada 16 Maret 2023. Ketentuan selengkapnya diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MANIC, MANPK, MAKN Tahun 2023/2024
  4. PPDB Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) dilaksanakan dari Maret hingga Mei 2023 dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
  5. Madrasah (kecuali MANIC, MANPK, MAKN, dan Madrasah Berasrama) akan melaksanakan PPDB jalur umum pada Mei-Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat) pada Maret-Juli 2023, dengan kegiatan PPDB yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
  6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: Persyaratan; Sistem seleksi; Daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; Dasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
  7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
  9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
  11. Madrasahjenjang RA,MIdan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAKwajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jadwal  Pelaksanaan   PPDB Madrasah
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:
MANIC, MANPK, MAKN: Januari s.d Maret 2023
MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Maret s.d Mei 2023
MA Negeri dan Swasta:
  • Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
  • Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret s.d Juli 2023
MTs Negeri dan Swasta:
  • Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
  • Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
MI Negeri dan Swasta: Mei s.d Juli 2023
RA: Mei s.d Juli 2023


Demikianlah informasi mengenai Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Diharapkan informasi ini dapat membantu seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan PPDB di madrasah-madrasah di Indonesia.
Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 (unduh)
SE KISI-KISI SOAL ASESMEN MADRASAH TAHUN 2023

Diposting oleh On 17:42:00 with No comments



SE (Surat Edaran) Terkait Kisi-Kisi Soal Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023_ Assessment atau penilaian merupakan bagian penting dari proses pembelajaran.Untuk itu, diperlukan kisi kisi asesmen yang menjadi rujukan point yang perlu dipelajari oleh siswa. Kisi-kisi soal ini memberikan gambaran tentang jenis-jenis soal dan topik-topik yang akan diujikan dalam asesmen tersebut. Kisi-kisi soal ini juga dapat menjadi acuan bagi para siswa dan guru dalam menyiapkan diri menghadapi asesmen tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi siswa dan guru untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi asesmen tersebut dengan baik.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia (SE Dirjen Pendis) Nomor: B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023, yang diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2023, memberikan informasi mengenai kisi-kisi soal asesmen madrasah untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tahun 2023. Kisi-kisi soal ini dirancang untuk memberikan gambaran tentang jenis-jenis soal dan topik-topik yang akan diujikan dalam asesmen tersebut. Dalam surat edaran ini, disampaikan bahwa kisi-kisi soal asesmen madrasah untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tahun 2023 akan membahas berbagai macam topik seperti Aqidah Akhlak, Fiqh, Tafsir, Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Keterampilan Bahasa Arab, dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya kisi-kisi soal ini, siswa dan guru dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mencapai hasil yang optimal dalam asesmen madrasah tahun 2023
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) pada akhir jenjang pendidikan di madrasah, Direktorat KSKK Madrasah dari Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi asesmen madrasah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, dalam rangka Tahun Pelajaran 2022/2023. Kisi-kisi asesmen ini disiapkan untuk memberikan panduan mengenai jenis soal dan topik yang akan diujikan dalam AM tersebut.
Dalam pengumuman ini, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan, yaitu:
  • Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 telah disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  • Kisi-kisi Soal AM untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 dijadikan sebagai pedoman bagi guru dalam menyusun naskah soal AM untuk jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
  • Dalam menyusun naskah soal AM, perlu diperhatikan agar tidak mengandung unsur SARA, politik praktis, provokatif, pornografi, kekerasan, atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
  • Jumlah soal AM yang disusun ditetapkan oleh masing-masing madrasah, disesuaikan dengan proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
Berikut ini adalah Salinan Lengkap Kisi-Kisi Soal AM MI MTS MA MAK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 (unduh)
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2023

Diposting oleh On 00:03:00 with No comments



Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023_Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa ditemukan dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023. Tujuan dari penerbitan pedoman dan juknis tersebut adalah untuk memberikan pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan peserta didik. Selain itu, pedoman dan juknis tersebut juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Oleh karena itu, Peraturan Kepala BSKAP tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 diperlukan untuk memenuhi pertimbangan tersebut.
Petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Pengisian - Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa:
  • Satuan Pendidikan yang bersangkutan menerbitkan Ijazah.
  • Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan halaman belakang berisi daftar nama mata pelajaran dan kolom nilai.
  • Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK yang hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  • SPK menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib dan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
  • SMK bertanggung jawab untuk mencetak halaman belakang Blangko Ijazah yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai.
  • Apabila SMK tidak dapat melakukan pencetakan, maka dapat bekerja sama dengan pihak lain.
  • Pengisian Ijazah harus menggunakan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca. Tulisan harus menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah, kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Ini adalah petunjuk khusus untuk mengisi halaman depan Blangko Ijazah SMK. Berikut adalah keterangan untuk mengisi kolom-kolom pada halaman depan Blangko Ijazah:
  1. Kolom la. diisi dengan program keahlian.
  2. Kolom 1b. diisi dengan kompetensi keahlian.
  3. Kolom 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
  4. Kolom 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  5. Kolom 3 diisi dengan nama kabupaten/kota.
  6. Kolom 4 diisi dengan nama provinsi (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama negara (untuk Ijazah luar negeri).
  7. Kolom 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.
  8. Kolom 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah.
  9. Kolom 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik Ijazah.
  10. Kolom 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  11. Kolom 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah.
  12. Kolom 10 (khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik.
  13. Kolom 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan (untuk Ijazah luar negeri).
  14. Kolom 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan.
  15. Kolom 74 dibubuhi stempel Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
  16. Kolom 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
petunjuk khusus pengisian halaman belakang blangko ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2023 berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023. Berikut adalah penjelasannya:
  • Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
  • Angka 5a khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran, hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
  • Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
  • Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran: Lintas Minat; Pendalaman Minat; dan/atau Informatika. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  • Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  • Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
  • Untuk pencetakan halaman belakang ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
      • Sebelum melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin atas 0,3 inci atau 0,76 cm; bawah 0 inci atau 0 cm; kiri 0,79 inci atau 2,01 cm; kanan 0,79 inci atau 2,01 cm.
      • Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2.
      • Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah, sebagai berikut:
      • Pilih jenis kompetensi keahlian.
      • Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
      • Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian yang dimaksud.
      • Pastikan pengaturan printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
      • Pastikan Blangko Ijazah berada pada posisi yang sesuai.
      • Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
      • Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
      • Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat pada lampiran Peraturan Badan ini.
Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 memberikan pedoman dan juknis penulisan ijazah SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2022/2023, dan menetapkan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagai berikut:

a. Tanggal 8 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat.

b. Tanggal 8 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.

c. Tanggal 5 Mei 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Informasi lebih lanjut tentang juknis penulisan ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023 dapat anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)
Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

Diposting oleh On 19:51:00 with No comments



Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah petunjuk teknis yang memberikan panduan bagi tim pengelola bantuan operasional dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Tujuan dari bantuan ini adalah membantu biaya operasional Raudhatul Athfal dan Madrasah untuk memperbaiki aksesibilitas, mutu pembelajaran, efektivitas pembelajaran jarak jauh/tatap muka, dan mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun 2023 dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang benar dan transparan.

Ketentuan penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023 tercantum dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023. Penggunaan dana BOP dan BOS harus berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang, prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, dan skala prioritas untuk membantu operasional RA dan Madrasah. RA dan Madrasah yang sudah menerima dana bantuan lain tidak boleh menggunakan dana BOP dan BOS untuk hal yang sama. Dana BOP dan BOS juga tidak boleh digunakan oleh RA dan Madrasah yang sudah menerima anggaran dari APBD. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran DIPA selain BOS hanya boleh menggunakan dana BOS untuk menambah kekurangan. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai sebesar 60% dari total dana yang diterima dengan analisa kebutuhan guru dan justifikasi jika melebihi persentase tersebut. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah mempertimbangkan beban kerja guru, UMK daerah, dan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lain.

Berikut ini adalah Juknis BOS Madrasah Tahun 2023: Unduh





Regenerate response

JUKNIS TPG BAGI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 2022

Diposting oleh On 00:44:00 with No comments



Juknis (Petunjuk Teknis) Penayaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam 2022_ Pertimbangan diterbitkan juknis ini adalah a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi; b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
LATAR BELAKANG 
Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. 
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk  mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran. 
Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan. 
Tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan agama islam ini merupakan bentuk implementasi dari amanah undang- undang nomor 20tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam pasal 40 yakni tenaga pendidik –salah satunya- adalah berhak atas  penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan
selanjutnya disebut dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam. 
MAKSUD DAN TUJUAN 
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. 

C. RUANG LINGKUP 
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru
2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
3. Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru. 
KRITERIA 
1. Kriteria Umum Penerima TPG-PAI
a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan  Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:  
▪ Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh  Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian Lain; 
▪ Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah. 
▪ GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian. 
b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian Lain.  
c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum. 
d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (AqidahAkhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau  guru kelas pada madrasah (RA/MI)
yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 
f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 
g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.  
h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib  dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Semester Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan  SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara. 
▪ Semester Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.  
▪ Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik). 
▪ SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan
pendidikan tersebut. 
▪ SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. 
j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. 
k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 
l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.  
m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel)
memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.  
2. Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI  
a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;  
b. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI; 
c. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat. 
d. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; 
e. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG; 
f. Guru PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru; 
g. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia  Luar Negeri akan diatur kemudian; 
h. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG; 
i. Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lain atau Pemerintah Daerah;  (poin i tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa (ketentuan BKN) serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.) 
Selanjutnya, JUKNIS TPG BAGI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 2022 dapat anda baca pada tautan berikut ini 
JUKNIS PPPK GURU TAHUN 2022, PDF

Diposting oleh On 01:24:00 with No comments



Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022_ Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 diatur dalam Kepmendikbud Ristek RI yang bernomor 349/P/2022. Juknis ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 3 huruf a dan pasal 32 ayat 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja dengan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, Kemendikbur Ristek perlu menyusun petunjuk teknis perlaksaan seleksi calon pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja utuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. 

Pada diktum kesatu disebutkan bahwa menetapkan petunjuk tenis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada isntansi daerah tahun 2022 untuk selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri

Pada diktuk kedua dijelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dearah dalam melaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah apda tahun 2022. 

Pada diktum ketiga dijelaskan bahwa seleksi calon pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam diktuk kedua diperlukan untk memenuhi untuk kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru aparatur sipil negara untuk jadi pemeritnah dengan perjanjain kerja pada instansi dearah tahun 2022 secara nasional 

Diktum keempat menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kesatu memuat:

a. seleksi adminisgrasi

b. seleksi komptensi dan wawancara

c. penguuman hasil seleksi dan sanggah


Diktum kelima menjelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guuu pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas dan pelamar umum. Demikian informasi mengenai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022. Unduh file








MANUAL PENDATAAN SISWA ANBK SD TAHUN 2022

Diposting oleh On 18:40:00 with No comments

Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengembangkan sistem Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 untuk jenjang SD Sederajat. 

Secara garis besar, alur proses pendataan calon peserta AN tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Pengelolan data Satuan Pendidikan.
  2. Menambahkan Calon Peserta AN dengan Cara Impor Data dari Server Integrasi 
  3. yang berbasis data DAPODIK/EMIS. 
  4. Melakukan proses Generate Sampling Calon Peserta AN. 
  5. Melakukan proses Cetak DNS (Data Nominasi Sementara) Calon Peserta AN. 
  6. Melakukan proses Generate Nomor Peserta Calon Peserta AN.  
  7. Melakukan proses Cetak DNT (Data Nominasi Tetap) Calon Peserta AN

Untuk memudahkan pengelolaan data, Aplikasi Pendataan Calon Peserta AN  tahun 2022 dilakukan secara berjenjang, dibagi menjadi 3 Kategori pengguna yaitu :  
  • Pengguna Satuan Pendidikan adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2022
  • Pengguna Kota/Kabupaten adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan serta Calon Peserta AN tahun 2022 di masing-masing Kota/Kabupaten.  
  • Pengguna Provinsi adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan Pendidikan dan  Calon Peserta AN tahun 2022 di masing-masing provinsi. 
Proses Pendaataan Kepesertaan ANBK SD tahun 2022
1. Kunjungi laman pendataan ANBK SD tahun 2022 yang beralamatkan di https://biosdmi.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan username dan password yang diperoleh dari dinas pendidikan setempat

3. Lakukan tarik (impor)biodata yang terdapat pada menu TARIK (IMPOR) BIODATA
4. Lakukan pengecekan terhadap biodata peserta baik identitas maupun ekonomi sosial peserta
5. Lakukan pengecekan sampling peserta jika generate peserta sampling oleh admin dinas telah dilakukan.
Selanjutnya, informasi mengenai Manual Pendataan Kepesertaan Siswa ANBK SD tahun 2022 bisa anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)