InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Diposting oleh On 22:44:00 with No comments

Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan_ Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini diterbitkan atas dasar bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti. Pertimbangan lain adalah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Adapun persyaratan bagi guru yang dapat mengikuti program PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif  melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  • berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
  • sehat jasmani dan rohani
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • berkelakuan baik
  • terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. 

Program ini diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

  • penetapan jumlah Mahasiswa
  • sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
  • penerimaan calon Mahasiswa
  • pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Selanjutnya, ketentuan mengenai penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa, dan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dapat anda baca pada Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA

Diposting oleh On 20:13:00 with No comments


Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022_ Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:
  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka
Pemenuhan  beban kerja guru   pada  satuan  pendidikan pelaksana Kurikulum  Merdeka  dapat  tercapai  apabila jumlah guru  pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:
  1. Tugas tambahan; dan/atau
  2. Tugas  tambahan  lain  yang  terkait  dengan  pendidikan  di  satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.
Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
  1. Mengembangkan   kemampuan,   kepemimpinan,   dalam   mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan
  2. Mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan
  3. Memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran
  4. Memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:
  1. Surat  tugas  sebagai  koordinator  projek  penguatan  profil  pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan
  2. Program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
  3. Laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru.
Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.
Dalam hal masih terdapat guru:
1.  mata  pelajaran  Seni  dan  Prakarya  di  SMP/MTs,  SMA/MA,  dan SMK/MAK;
2.  mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau
3.  mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,
setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu. 
Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu  pada  ketentuan  mengenai  penataan  linieritas  guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
  • Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
  • Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  • Mata    pelajaran    Informatika    Sekolah    Menengah    Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
      • Ilmu komputer
      • Informatika
      • Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK)
      • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains
  • Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
  • Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang   mempunyai   kualifikasi  akademik   sarjana   dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  • Mata  pelajaran  IPS  struktur  kurikulum  pada  SMA/MA  kelas  X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
  • Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
      • Kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau 
      • Kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
  • Mata  pelajaran  dalam  struktur  kurikulum  SD/MI  sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
      • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      • Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK)
      • Bahasa Inggris; dan 
      • Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
  • Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
      • Guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris
      • Guru  Bahasa  Inggris  yang  tersedia  di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan
      • Guru  Bahasa  Inggris  di  SD/MI  atau  SMP/MTs  dan  Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya
      • Mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  • Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
      • Guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
      • Guru  Muatan  Lokal  yang  tersedia  di  SD/MI  dan  SDLB  yang bersangkutan;
      • Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
      • Mahasiswa  program  studi  Muatan  Lokal  (berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur)  yang  masuk  dalam  program  Kampus Merdeka. 
  • Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh:
    • Guru pendidikan khusus
    • Guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan.
  • Guru  yang  dimaksud  pada  huruf  b  wajib  mendapatkan  pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
Selanjutnya, terkait informasi pemenuhan beban kerja dan penataan lineartias guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum merdeka belajar dapat anda pada pertaturan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Unduh file disini
Demikianlah informasi mengenai pemenuhan beban kerja dan penataan lineartias guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum merdeka belajar, semoga informasi ini bermanfaat

Download Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2022

Diposting oleh On 04:26:00 with No comments


Download Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2022_ Sebagai salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah guna menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik, sehingga perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko ijazah.
Selanjutnya, Penentuan spesifikasi, bentuk dan pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, efisien, efektif dan akuntabel. Dalam pendistribusian blanko Ijazah, hal ini dilakukan oleh Direktorat yang selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk Blangko Ijazah Jenjang SD dan SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk Blangko Ijazah SMA, SMK dan SLB.
Terkait dengan kelulusan peserta didik bahwa kelulusan peserta didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan Pendidikan. Kelulusan tersebut ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan
  • Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan
  • Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan dan 
  • Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan
Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati bagi sekolah yang akan mengisi blangko Ijazah. Hal ini diatur dalam Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Berikut ini adalah tata cara pengisian blangko Ijazah:
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
  • Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran. 
  • Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan. 
  • Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib. 
  • Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM. 
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. 
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. 
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.  
  • Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. 
  • Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan. 
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut (contoh dalam gambar 1-15 di sebutkan dalam lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022)
1) Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
2) Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
3) Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
4) Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah. 
5) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 
Contoh penulisan Kota Bandung. 
6) Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
7) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. 
Contoh : BUDI DARMONO
8) Angka  6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. 
Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2005 
9) Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah. 
10) Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
11) Angka  9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  
12) Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 
13) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. 
Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab.”
14) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap
dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. 
Contoh penulisan tanggal : 1 Juli 2022.
15) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan
ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan. 
16) Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.   
17) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan  sebagai berikut:  (contoh dalam gambar 27-43 di sebutkan dalam lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022)
1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.  
2) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya. 
3) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
4) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  
5) Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 
6) Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk satuan pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK. 
7) Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK. 
8) Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l nPeniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 
9) Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 10) Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. 
Contoh penulisan Kota Malang dan Kabupaten Malang. 
11) Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan Angka  
12) Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi
yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). 
13) Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan. 
a. Dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” atau 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm. 
b. Lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama. 
c. Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m
d. Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang Ijazah, sebagai berikut.
1) Pilih jenis kompetensi keahlian.
2) Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
3) Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian dimaksud. 
4) Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4. 
5) Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
6) Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7) Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
8) Daftar kompetensi keahlian SMK dapat dilihat dalam lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Selanjutnya,  file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh pada tautan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai Juknis  Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2022, semoga informasi tersebut bermanfaat bagi anda semua.

















DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI JENJANG PAUD SD SMP SMA  SMK

Diposting oleh On 18:59:00 with No comments

Download  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah_ Berikut ini adalah link unduhan terkait Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 9 PP No. 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana yang telah diubah dengan PP No.4 tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan. 

Selanjutnya, dalam lampiran 1 Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. disebutkan mengenai ruang lingkup materi PAUD. Ruang lingkup materi PAUD dalam Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Upaya peningkatan fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus)

Pada lampiran 2 Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK disebutkan mengenai ruang lingkup materi Pendidikan dasar. Dalam lampiran 2  Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK disebutkan bahwa ruang lingkup materi jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/ Bentuk lain yang sederajat diantarnya : 1) pendidikan agama, 2) Pendidikan Pancasila, 3) Pendidikan Kewarganegaraan, 4) Bahasa, 5) Matematika, 6) IPA, 7) IPS, 8) Seni dan Budaya, 9) Pendidikan Jasmani dan Olahraga. 

Dilampiran 2 Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK juga disebutkan ruang lingkup materi SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Bentuk lain yang sederajat. Adapaun ruang materinya berupa: Pendidikan Agama, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, Seni dan budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga

Lampiran 3 Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK menyebutkan ruang lingkup materi jenjang pendidikan menengah. Adapun secara umum ruang lingkup materi SMA/MA/SMALB/PAKET C/Bentuk lain yang sederajat adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga.

dilampiran 3 Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK disebutkan juga ruang lingkup matyeri SMK/MAK/ Bentuk lain yang sederajat diantaranya: Teknologi Konstruksi dan properti, teknologi manufaktur dan rekayasa, energi dan pertambangan, teknologi informasi, kesehatan dan pekerja sosial, agribisnis dan agriteknologi, kemaritiman, bisnis dan manajemen, pariwisata, seni dan ekonomi kreatif. 

Informasi selanjutnya terkait Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dapat anda unduh pada tautan dibawah ini

 

Demikian informasi terkait Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua


DOWNLOAD PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, pdf

Diposting oleh On 14:29:00 with No comments

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan yang bernomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini secara tegas menggantikan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah hanya saja petunjuk teknis pelaksanaan pada Permendikbud ini masih tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang di berlakukan dalan Permendibud Ristek Nomor 40 tahun 2021. 
Perlu anda ketahui bahwa pada Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2021 ini bahwa salah satu persyaratan bagi seorang guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah jika guru tersebut memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah mengikuti kegiatan serta dinyatakan lulus dalam pendidikan guru penggerak. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi rekan guru yang telah lulus pendidikan guru penggerak dimana mereka punya kesempatan menjadi kepala sekolah. Meskipun demikian, tentunya selain telah memiliki sertifikat guru penggerak, persyaratan lain yang disebutkan dalam Permendikbudristek ini juga perlu dipenuhi diantaranya adalah bersatus sebagai ASN (PNS dan P3K) dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, Golongan ruang III/b bagi PNS dan jenjang jabatan Guru Ahli Pertama bagi guru P3K. Berikut ini adalah beberapa persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dapat kami sebutkan berdasrkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021:
Guru memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Guru memiliki sertifikat pendidik
Guru memiliki sertifikat guru penggerak
Bagi guru PNS; memiliki pangkat paling rendah penata mudah tingkat 1, Golongan ruang III/b
Bagi guru P3K, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama
Guru memiliki hasil penilaian kinerja guru paling rendah dengan sebutan baik selama dua tahu terakhir pada setiap unsur penilaiannya
Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan, organisasi dan atau komunitas pendidikan
Sehat jasmani, rohani serta bebas NARKOBA
Guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat
Guru tidak sedang menjadi tersangka, terdakwah atau terpidana
Guru berusia paling tinggi 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah
Selanjutnya, terkait bagaimana mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, jangka waktu serta penilaian kepala sekolah dapat anda baca informasinya pada tautan berikut ini.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat buat anda semua
PEREMENDIKBUD-RISTEK RI NOMOR 17 TAHHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL

Diposting oleh On 04:24:00 with 1 comment


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia ( Permendikbud-Ristek RI) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional_  Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 di terbitkan atas dasar pertimbangan bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Permendikbud-Ristek ini juga diterbitkan atas dasar bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional. 

 Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 menjelaskan bahwa 

  1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.  
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 2 menjelaskan tentang tujuan AN. Adapun AN bertujuan untuk mengukur: 

  • a. hasil belajar kognitif
  • b. hasil belajar nonkognitif
  • c. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 3 menyebutkan bahwa:

(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
(3) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakterkarakter dalam profil pelajar Pancasila.
(4) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.
(5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. iklim keamanan;
b. iklim inklusifitas dan kebinekaan
c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
(7) Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  • a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • b. bernalar kritis
  • c. mandiri
  • d. kreatif
  • e. bergotong royong
  • f. berkebinekaan global

 Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 4 menyebutkan bahwa 

(1) AN dilaksanakan pada:

a. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal
b. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

(2) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 5 menyebutkan bahwa:

(1) Persiapan AN meliputi:
  • a. Penentuan waktu pelaksanaan
  • b. Pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah  yang ditetapkan oleh Menteri
  • c. Penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah
  • d. Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

(2) Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
  • a. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
  • b. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
  • c. kepala satuan pendidikan.
(4) Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.
(5) Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:
  • a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
  • b. Pemerintah Daerah
  • c. masyarakat penyelenggara pendidikan
  • d. Kementerian.
(6) Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 6 menyatakan bahwa

(1) Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian.
(4) Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 7 menyatakan bahwa

(1) Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah.
(2) Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi.
(3) Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 8
(1) Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:
a. asesmen kompetensi minimum;
b. survei karakter; dan
c. survei lingkungan belajar.
(2) Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 9 menyatakan bahwa
(1) Asesmen kompetensi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
(2) Survei karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila; dan
(3) Survei lingkungan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 10 menyatakan bahwa

(1) Pelaksanaan AN bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara mandiri.
(3) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 11 menyatakan bahwa:

(1) Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian.
(2) Kementerian melakukan analisis hasil AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.
(4) Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a. meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan
b. melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 12 menyatakan bahwa
Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 13 menyatakan bahwa 
Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:
a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 14 menyatakan bahwa:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia ( Permendikbud-Ristek RI) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Selengkapnya, anda dapat membaca informasi tersebut melalui tautan link berikut ini (unduh file)










DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDUKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS PAUD DAN KESETARAAN

Diposting oleh On 07:54:00 with No comments


Download Permendikbud Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Bos Paud dan Kesetaraan
Permendikbud Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Bos Paud dan Kesetaraan diterbitkan atas dasar pertimbangan bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini sejenis, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Pertimbangan lain yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbus Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Bos Paud dan Kesetaraan adalah bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, belum mengakomodir satuan pendidikan anak usia dini sejenis sebagai penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sehingga perlu diubah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.
(2) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. taman kanak-kanak
b. kelompok bermain
c. taman penitipan anak
d. sanggar kegiatan belajar
e. pusat kegiatan belajar masyarakat
f. satuan PAUD sejenis
(3) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • A. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • B. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
  • C. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan
  • D. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(4) Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. 
(2) Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang terdata pada Dapodik. 
(3) Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Selanjutnya peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selanjutnya, informasi terkait Download Permendikbud Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Bos Paud dan Kesetaraan dapat anda baca pada tautan berikut (file)
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga bermafaat buat semua