InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Download Contoh Surat Keterangan Kelulusan Siswa SMP/MTs tahun 2020

Diposting oleh On 00:47:00


Download Contoh Surat Keterangan Kelulusan Siswa SMP/MTs tahun 2020. Informasi mengenai tanggal kelulusan siswa jenjang SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2020. Informasi ini kami kutip dari Peraturan Sekretaris Jendreal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 5 tahun 2020. Bagi anda yang belum memiliki file tersebut, sebagai sumber referensi bacaan, silahkan anda unduh file Peraturan Sekretaris Jendreal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 5 tahun 2020 disini.
Informasi mengenai Download Contoh Surat Keterangan Kelulusan Siswa SMP/MTs tahun 2020 ini kami share mengingat ada beberapa rekan-rekan sekolah kami yang menanyakan seperti apa format surat keterangan kelulusan tersebut.
Contoh Surat Keterangan Kelulusan Siswa SMP/MTs tahun 2020

KOP SEKOLAH

=============================================================

SURAT KETERANGAN KELULUSAN
Nomor  :  422/......... /SMPN 1/2020


Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala SMP ................................. menerangkan bahwa :

Nama
Tempat Tanggal lahir
Nama Orang Tua/Wali :
NomorInduk Siswa
NISN

Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Guru  tentang Penentuan Kelulusan Kelulusan dan mengacu kepada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, serta Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini siswa tersebut di atas dinyatakan :

LULUS  /  TIDAK LULUS


dari sekolah menengah pertama dengan rata-rata Ujian Sekolah (Nilai Ijazah) = ...............


Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : ......................
Pada Tanggal 05 Juni 2020
Kepala SMP .............................




                                                       _______________

Sebagai informasi tambahan bahwa nilai ujian sekolah jenjang SMP dan SMPLB berdasarkan Persekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir, serta sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat juga ditambahkan dengan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi, penugasan, tes daring yang dilakukan sebelumnya. Informasi yang lain adalah rata-rata nilai ujian sekolah ditulis dengan menggunakan bilangan desimal dua angka dibelakang koma.
Demikianlah informasi mengenai Download Contoh Surat Keterangan Kelulusan Siswa SMP/MTs tahun 2020, semoga bermanfaat buat semua. Bagi anda yang berminat menggunakan format ini, silahkan anda Download Contoh Surat Keterangan Kelulusan Siswa SMP/MTs tahun 2020 pada tautan berikut ini. Jangan lupa anda dapat menggunakan aplikasi SKHU sementara SMP Kurikulum 2013 pada tautan berikut ini, atau jika sekolah anda menggunakan kurikulum 2006, anda dapat unduh pada tautan berikut ini
APLIKASI RAPOR SMP KURIKULUM 2013 VERSI EXCEL

Diposting oleh On 22:57:00 with No comments


Kebutuhan Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 menjadi sebuah hal yang tidak bisa kita pungkiri sebagai guru. Mengingat Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 dapat membantu anda didalam proses pengolahan nilai akhir siswa. Pada Kesempatan kali ini, kami akan berbagi mengenai aplikasi rapor SMP Kurikulum 2013 versi excel yang telah kami gunakan disekolah kami. Kami berharap aplikasi ini juga bisa dapat anda manfaatkan disekolah anda. 
Sistem kerja pada Aplikasi rapor SMP Kurikulum 2013 versi excel ini sangat sederhana. Anda cukup mengentri data yang dibutuhkan mulai Identitas siswa, Nama Guru Mapel, Nama Wali kelas, Nilai serta Entri Data Sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan sekolah anda, anda dapat merubah kelengkapan data yang dibutuhkan. Adapun password sheet tab adalah sebagai berikut
rapor.13 atau jika menampilkan menu login, maka password yang digunakan adalah tigabelas
Cara menjalankan aplikasi Rapor SMP Kurikulum 2013 Versi excel adalah sebagai berikut:
  • Silahkan anda unduh aplikasinya yang kami sediakan pada tautan berikut ini: [unduh file]
  • Silahkan anda jalankan Aplikasi rapor SMP Kurikulum 2013 versi excel
  • Jika anda melihat tampilan scurity warning pada excel, silahkan anda pilih dan klik tombol option lalu pilih dan klik enable this content lalu pilih dan klik tombol continue. Perhatikanlah gambar berikut:

  • Klik tombol arah panah bewarna hitam guna beranjak pada menu utama
  • Anda akan melihat tampilan menu utama dari aplikasi rapor kurikulum 2013 versi excel ini. Berikut tampilannya:
keterangan:
  1. Untuk mengubah nama walikelas, anda perlu menge-set nama wali kelas. Gunakan password unprotect sheet agar kita dapat mengubah daftar nama wali kelas. Untuk mempermudah, berikut ini kami lampirkan aplikasi yang sudah kami rubah dengan menunjukkan bagian-bagian mana yang diperlukan untuk dirubah. Silahkan unduh file tersebut disini. Password unprotect sheet adalah  "rapor.13" (tanpa tanda kutip). Adapun form data yang harus dirubah adalah data wali kelas dan data guru mapel. Catatan: Kami tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan aplikasi apabila anda mengubah salah satu rumus yang sudah ada di aplikasi tersebut.
  2. Silahkan anda entri data identitas, data absen dan ektrakurikuler, deskripsi sikap dan catatan walikelas, input nilai mapel dan tanda terima rapor. 
  3. Setelah anda selesai, silahkan cetak data DKN, Cetak Rapor dan Cetak tanda terima rapor sebagai bukti yang dapat anda simpan jika suwaktu  saat diperlukan. 
Sebelum kami akhiri postingan ini, sebagai tambahan aplikasi pelengkap untuk rapor SMP Kurikukum 2013 kami sertakan link unduhan aplikasi nilai untuk mapel beserta deskripsinya, Anda dapat unduh pada tautan berikut ini 
Demikianlah informasi terkait Aplikasi rapor SMP Kurikulum 2013 versi excel. Semoga bermanfaat buat anda semua.


Aplikasi Administrasi Ujian Sekolah SD, SMP, dan SMA tahun 2018 Berbentuk Excel

Diposting oleh On 00:53:00


Di beberapa wilayah, Pelaksanaan Ujian Semester ganjil tahun ajaran 2018/2019 akan segera dilaksanakan. Salah satu wilayah yang akan melaksanakan kegiatan Ujian Semester ganjil T.A 2018/2019 adalah Kabupaten Muaro Jambi. Sesuai edaran yang bernomor 420/901/03/Disdikbud/2018 bahwa pelaksanaan Ujian Semester Ganjil di Muaro Jambi akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 8 Desember 2018.

sumber data: Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kab. Muaro Jambi

Terkait dengan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian semester, maka pada kesempatan kali ini  kami ingin berbagi mengenai Aplikasi Administrasi Ujian Sekolah jejang SD, SMP dan SMA tahun 2018.Kami berharap bahwa aplikasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Kebutuhan aplikasi Administrasi Ujian Sekolah SD, SMP, SMA tahun 2018 menjadi sebuah keharusan. Mengingat Aplikasi Administrasi Ujian Sekolah ini mempermudah kita didalam mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan dokumen administrastif ujian sekolah diantaranya jadwal pengawas, berita acara ujian, daftar hadir pengawas, daftar hadir peserta ujian, serta lembar serah terima jawaban.
Aplikasi Administrasi Sekolah SD,SMP, SMA tahun 2018 ini meng-cover semua dokumen administratif yang kami sebutkan tadi. Sistem kerja aplikasi ini cukup sederhana. Anda hanya mengentrikan data pada aplikasi tersebut. Aplikasi ini juga dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan disekolah anda.
Menu yang terdapat pada Aplikasi Administrasi Sekolah terdiri dari:
  • Nominasi Peserta Ujian
  • Pembagian Ruang
  • Kartu Peserta Ujian
  • Jadwal Test
  • Daftar Peserta Per Ruang
  • Nomor Tempel di Meja
  • Daftar Hadir Peserta
  • Denah Ruang Ujian
  • Denah Duduk
  • Jadwal Pengawas
  • Nama-Nama Pengawas
  • Berita Acara Ujian
  • Tata Tertib Ujian
  • Daftar Hadir Pengawas
  • Sampul Soal Ujian
  • Label Ruang Ujian
  • Serah Terima Lembar Jawaban
  • Daftar Nilai
Tentunya menu diatas bisa mengakomodir kebutuhan Administarsi Ujian disekolah anda. Oleh sebab itu, anda diperkenankan untuk menggunakan aplikasi ini sebagai media yang membantu anda mempercepat proses pengerjaan administrasi ujian disekolah anda. Bagi anda yang berminat, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini: [password edit sheet tab: alhamdulillah]
DOWNLOAD PERMENDIKBUD RI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH

Diposting oleh On 08:01:00 with 1 comment


Sobat infoguruku.net, dengan berlakunya Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 secara umum menjelaskan berbagai ketentuan terkait penilaian dalam menentukan kelulusan Peserta didik jenjang akhir. Terkait dengan hal tersebut di pasal 2 ayat 1 dan 2 (Hal 6) Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar  oleh satuan pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Selanjutnya Penilaian hasil belajar dijelaskan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud ini dimana:
  • Melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket  A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK serta Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
Permendikbud ini juga mengatur kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Adapun detail rumusan pasal dan ayatnya, dapat anda jumpai pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 21. Berikut ini penjabarannya: 
Pasal 19
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  • Lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik:
  • SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
  • SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  • SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  • SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
  • SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal-pasal diatas adalah sedikit kutipan yang kami peroleh dari Permendikbud nomor 4 tahun 2018. Untuk informasi lebih detailnya, ada baiknya anda unduh tautan download permendikbud nomor 4 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah berikut ini. 
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, moga bermanfaat bagi semua. amiiiin 
Panduan Penilaian SMP 2015

Diposting oleh On 18:25:00 with No comments

Sahabat Dapodik_ Seperti yang dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. berkaitan dengan tersedianya sistim penilaian yang komprehensif maka diperlukan panduan yang berisi informasi praktis mengenai berbagai teknik teknik penilaian yang dilakukan disekolah. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian salah satu diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).Tujuan panduan ini adalah untuk memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap pengetahuan, dan keterampilan serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara obyektif, akuntabel, dan informatif . Mudahan panduan ini dapat menginspirasi sahabat dapodik terutama operator untuk menciptakan berbagai aplikasi penilaian sehingga ini dapat mempermudah sahabat guru untuk dapat mengolah nilai.( Sumber dikutip dari Dit. Pembinaan SMP – Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah)
Panduan Penilaian Sekolah Dasar berdasarkan Permendikbud No.53 tahun 2015

Diposting oleh On 18:23:00 with No comments

Sahabat Dapdodik_Kita cukup mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dalam membantu guru sebagai pelaksana tugas dilapangan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Salah satunya adalah dengan memberikan panduan penilaian Sekolah Dasar berdasarkan Permendikbud no. 53 tahun 2015. Dalam Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan objektif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akutabel dan informative. Panduan ini sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan informasi praktis tentang teknik-teknik penilaian, dilengkapi contoh serta langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih professional sehingga pada akhirnya mutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.( Sumber dikutip dari Dit. Pembinaan SD – Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah)
Panduan Penilaian SMA berdasarkan Permendikbud No.53 tahun 2015

Diposting oleh On 18:15:00 with No comments

Sahabat Dapodik_ Seperti yang dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Terkait dengan tersedianya sistim penilaian yang komprehensif maka diperlukan panduan yang berisi informasi praktis mengenai berbagai teknik teknik penilaian yang dilakukan disekolah. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian salah satu diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas.Tujuan panduan ini adalah untuk memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap pengetahuan, dan keterampilan serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara obyektif, akuntabel, dan informatif . Mudahan panduan ini dapat menginspirasi sahabat dapodik terutama operator untuk menciptakan berbagai aplikasi penilaian sehingga ini dapat mempermudah sahabat guru untuk dapat mengolah nilai. (Sumber dikutip dari Dit. Pembinaan SMA – Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah)