PEDOMAN PENDAFTARAN KIP KULIAH 2021
Posted by admin On 18:02:00
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
DOWNLOAD CONTOH PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI MASA PANDEMI COVID-19
Posted by admin On 05:37:00
Download Contoh Prosedur Operasional Standar (SOP) Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19_ Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan pada zona hijau dan kuning dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, kantor Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
Sebagai satuan pendidikan, tentunya banyak hal yang perlu dipersiapkan terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Salah satu diantaranya adalah satuan pendidikan kiranya dapat mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dimasa Pandemi Covid-19. Guna membantu anda semua, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai Contoh Prosedur Operasional Standar (SOP) Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka pada Satuan Pendidikan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika satuan pendidikan akan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan hendaknya membuat ketentuan yang mengikat warga sekolah agar tetap melaksanakan protokoler kesehatan disaat akan, sedang dan selesai pembelajaran. Berikut ini beberapa contoh ketentuan sebagai SOP yang wajib dilaksanakan oleh peserta didik, pendidik dan sekolah
A. Peserta Didik
- Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker
- Menggunakan alat transportasi yang menjamin terlaksananya standar protocol kesehatan
- Ketika sampai disekolah, siswa berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk
- Dipintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk kedalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan kemudian mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir yang telah disediakan sekolah, kemudian masuk kedalam kelas dengan tetap menjaga jarak
- Peserta didik mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dengan mengikuti protocol kesehatan, yaitu:
- Sarapan pagi terlebih dahulu sebelum berangkat sekolah
- Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
- Wajib mengenakan masker
- Membawa hand satitazer
- Menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter
- Tidak meminjam alat tulis/belajar sesame teman dikelas
- Peserta didik wajib mengisi daftar kehadiran dalam setiap pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19
- Selama mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, peserta didik wajib menyimak dan mengikuti pembelajaran dari pendidik.
- Peserta didik wajib menyelesaikan penugasan yang diberikan oleh pendidik.
- Peserta didik dihimbau untuk tidak menggunakan perhiasan dan jam tangan.
- Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir
- Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju kerumah dengan kendaraan umum ataupun dijemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak
- Sampai dirumah segera membuka sepatu sebelum masuk kedalam rumah
- Menyemprotkan disinfektan pada barang-barang yang dibawa
- Langsung mencuci tangan dan kaki menggunakan sabun dengan air mengalir
- Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ketempat cucian
- Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah
- Jangan langsung beristirahat dan segera mandi dengan sabun
- Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas dirumah berupa makan, beribadah, belajar dan beristirahat
- Hadir di sekolah saat memberikan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, diantaranya:
- Sarapan pagi terlebih dahulu sebelum berangkat sekolah
- Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
- Wajib mengenakan masker
- Membawa hand satitazer
- Menjaga jarak dengan warga sekolah lainnya
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat. Jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
- Wajib mengisi daftar kehadiran.
- Bagi pendidik honorer, mengisi daftar hadir sesuai dengan jadwal pembelajaran yang dilakukan.
- Membuat perencanaan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
- Melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sesuai dengan jadwal belajar yang telah ditentukan.
- Menggunakan metode pembelajaran dan strategi pengajaran yang disesuaikan dengan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19
- Membuat jurnal pembelajaran yang dilakukan
- Melaporkan pelaksanaan Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 kepada kepala sekolah secara periodik.
- Sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan lokasi agar tidak terjadi penumpukan.
- Menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun tangan.
- Menyiapkan thermogun (alat ukur suhu non kontak).
- Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik tidak membawa masker atau rusak.
- Menjaga kebersihan gagang pintu, meja dan kursi pendidik, keyboard, komputer, ruang guru dan kelas, termasuk lingkungan sekolah.
- Menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker dan memusnahkannya segera setiap hari.
- Mengatur tempat duduk siswa disetiap kelas dengan jarak minimal 1,5 meter.
- Tidak membuka kantin sekolah dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah.
- Sekolah menyiapkan dukungan Unit KesehatanSekolah (UKS) dan tenaga kesehatan.
- Sekolah membuat jadwal pembelajaran tatap muka selama masa pandemi.
- Kegiatan upacara, olahraga dan ekstrakulikuler sementara waktu ditiadakan.
- Memantau keterlaksanaan Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
- Memfasilitasi pelaksanaan Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
- Menyusun laporan pelaksanaan Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19
PANDUAN APLIKASI EDS 2020 COVID-19 (VERSI 2020.A)
Posted by admin On 20:31:00
• [Pembaruan] Pembaruan aplikasi pengisian instrumen oleh SLB
• [Pembaruan] Pembaruan menu perhitungan Rapor Mutu
• [Pembaruan] Pembaruan menu Pakta Integritas Kepala Sekolah
• [Perbaikan] Proses restore data di beranda setelah registrasi menggunakan prefill
• [Perbaikan] Indikator berhasil/gagal ketika proses impor hasil pengisian via aplikasi android Instrumen EDS atau offline surveys
PENGGUNAAN EDS2020 COVID-19 VERSI 2020.A FULL INSTALER Aplikasi EDS2020 Versi 2020.A
- Sekolah yang sama sekali belum mengerjakan/mengisi EDS2020
- Sekolah yang sudah mengerjakan 100% dan sudah melakukan sinkornisasi
Bagi Sekolah yang sudah mengerjakan, namun belum 100% (belum selesai) dan belum melakukan sinkronisasi disarankan menggunakan
ALUR UPDATE EDS2020 COVID-19 VERSI 2020.A
Bagi Sekolah yang sudah mengerjakan 100% dan sudah melakukan sinkornisasi :
- Unistal APP EDS2020 COVID-19 Versi 2020
- Download dan Intal APP EDS2020 COVID-19 Versi 2020.A (Full Installer)
- Generate Prefill
- Registrasi dengan Prefill
- LOGIN
- Restore data dan Hitung Ulang Kemajuan
- Hitung Rapot Mutu
- Kepala Sekolah wajib mengetahui hasil perhitungan rapor mutu. Jika hasil perhitungan sudah mendapatkan persetujuan kepala sekolah, ceklis Fakta Integritas kepala sekolah
- Sinkronisasi
- Download dan Instal PATCH APP EDS2020 COVID-19 Versi 2020.A
- LOGIN
- Pengisian instrumen EDS oleh responden Guru dan Kepala Sekolah
- Hitung Kemajuan Anda
- Hitung Rapot Mutu
- Kepala Sekolah wajib mengetahui hasil perhitungan rapor mutu. Jika hasil perhitungan sudah mendapatkan persetujuan kepala sekolah, ceklis Fakta Integritas kepala sekolah
- Sinkronisasi
- Download dan Instal APP EDS2020 COVID-19 Versi 2020.A (Full Installer)
- Registrasi dengan Dapodik Lokal
- LOGIN
- Pengisian instrumen EDS oleh responden Guru dan Kepala Sekolah
- Restore data dan Hitung Ulang Kemajuan
- Hitung Rapot Mutu
- Kepala Sekolah wajib mengetahui hasil perhitungan rapor mutu. Jika hasil perhitungan sudah mendapatkan persetujuan kepala sekolah, ceklis Fakta Integritas kepala sekolah
- Sinkronisasi
BUKU MANUAL APLIKASI PENDATAAN CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL JENJANG SMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Posted by admin On 19:20:00
Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2020/2021_ Pada postingan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai buku manual aplikasi pendataan Asesmen Kompetensi Minimum tahun 2020/2021 janjang SMA. Diharapkan bahwa buku manual ini dapat memberikan manfaat buat para pengolah data pada jenjang SMA
Seperti yang telah dikutip dari buku manual tersebut, tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi database dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam Isi Data, emproses data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data dapat dilakukan dengan mudah karena sudah tersimpan dalam database dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error). Yang juga tak kalah penting adalah untuk mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update.
Berikut ini adalah Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2020/2021
BUKU MANUAL APLIKASI PENDATAAN CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL JENJANG SMP TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Posted by admin On 21:34:00
Seperti yang telah dikutip dari buku manual tersebut, tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi database dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam Isi Data, emproses data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data dapat dilakukan dengan mudah karena sudah tersimpan dalam database dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error). Yang juga tak kalah penting adalah untuk mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update.
Berikut ini adalah Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2020/2021
PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Posted by admin On 23:54:00

Prosedur tambah PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan Dokumen yang dibutuhkan_ Pada postingan ini kami ingin berbagi informasi mengenai prosedur dan tambah PTK baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan dokumen seperti apa yang dibutuhkan sebagai prasyarat penamban PTK baru pada Dapodik 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi yang bernomor 3187/J1/TI/2020 tentang Tata Kelola Pendataan Pendidikan menyatakan bahwa perekaman data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru pada sekolah induk dilakukan melalui http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/ yang dikelolah oleh Pusat Data Teknologi Informasi (Pusdatin) yang terintegrasi dengan NIK Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan
- Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
- Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik
- Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui
- proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
- Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan
- Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan
- Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).
Untuk melakukan penambahan PTK baru, maka operator GTK dinas Kabupaten/Kota ataupun Operator yayasan dapat mengunjungi laman http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
- penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan
- penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
- bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
- bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
- bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan
5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
Tahapan tambah PTK baru (Sekolah Negeri)
- Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
- NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
- Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
- Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
- Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
- Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
- Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.
- Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
- a. Identitas
- b. Domisili
- c. Kepegawaian
- d. Penugasan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
- NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.
- Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
- Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan pendidikan:
- Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
- Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
- Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
- Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
- Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
- Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.