DOWNLOAD JUKNIS PPDB PROVINSI DKI TAHUN 2021
Diposting oleh admin On 18:51:00 with No comments
Ruang Lingkup jalur kegiatan PPDB DKI berdasarkan Peraturan Gubernur DKI bernomor 32 tahun 2021 meliputi: (a) Prestasi, (b) Afirmasi, (c) Zonasi, dan/ atau (d) perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
DOWNLOAD JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Diposting oleh admin On 20:17:00 with No comments
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya)
- Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur)
- SMA Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung)
- Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar
JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022
Diposting oleh admin On 22:45:00 with No comments
Petunjuk Teknis (JUKNIS) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun 2021/2022_ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Juknis yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun ajaran 2021/2022. Juknis ini sekiranya menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Beberapa hal penting terkait PPDB yang diatur dalam Permendibkud Nomor 1 tahun 2021
Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Bab II menjelaskan bahwa:
Bagian kesatu, PPDB dilaksanakan secara objective, transparan serta akuntabel. Selain itu PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Bagian kedua, berkaitan erat dengan ketentuan persyaratan sebagai calon peserta didik baru. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 ini adalah
A. Calon Peserta Didik Baru Jenjang TK
Dijelaskan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Calon Peserta Didik Baru jenjang TK harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
- Berusia 7 tahun
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (Persyaratan usia ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasaran dan/atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 21tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
- Download Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Lombok Timur tahun 2021
- Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
- Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
- Dalam hal kepala sekolah yang belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
- Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
- Daftar ulang digunakan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
DOWNLOAD MATERI MPLS 2020/2021 SD SMP SMA DAN SMK
Diposting oleh admin On 18:56:00

- Sebagai sarana untuk mengenali potensi diri siswa baru
- Mendorong serta membantu siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, diantaranya terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa serta warga sekolah lainnya
- Membangun perilaku positif, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, semangat kerja, dan semangat gotong royong
- Materi MPLS arti dan makna wawasan wiyata mandala (unduh)
- Materi MPLS kepramukaan (unduh)
- Materi MPLS kesadaran berbangsa dan bernegara (unduh)
- Materi MPLS belajar efektif (unduh)
- Materi MPLS pendidikan karakter (unduh)
- Materi MPLS tata krama siswa (unduh)
- Materi MPLS pengenalan kurikulum (unduh)
- Materi MPLS pembinaan mental agama disekolah (unduh)
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Diposting oleh admin On 19:35:00

Kalender Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK di provinsi Jambi tahun Pelajaran 2020/2021_ Kalender pendidikan ini diterbitkan atas dasar pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di provinsi jambi dalam mengatur waktu untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jambi, sehingga dipandang perlu bagi dinas provinsi Jambi untuk menetapkan Kalender Pendidikan Provinsi Jambi tahun pelajaran 2020/2021.
- Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang SMA/ SMALB/ MA/SMK/MAK
- Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang SMP/ SMPLB/MTs
- Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/Ml
- Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang TK/TKLB/RA
- Mulai tanggal 10 sampai dengan 22 Desember 2020 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2020/2021 dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Juni 2021 (termasuk pengolahan nilai) untuk SD/SDLB/MI
- Mulai tanggal 10 sampai dengan 22 Desember 2020 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2020/2021 dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Juni 2021 (termasuk pengolahan nilai)untuk SMP/SMPLB/MTs
- Mulai tanggal 10 sampai dengan 22 Desember 2020 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2020/2021 dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Juni 2021 (termasuk pengolahan nilai)untuk SMA/SMALB/MA, SMK/MAK





PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK
Diposting oleh admin On 08:54:00
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
- bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah
- Perubahan ketentun pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sehingga pasal 16 ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Perubahan ketentuan pada pasal Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:a. peserta didik tidak mampu; dan/ataub. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 , sehingga Pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Terakhir adalah perubahan ketentuan yang ada pada Pasal 41 ayat (1) huruf b pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 41 ayat (1) huruf b Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dihapus. Berikut ini adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 41 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.