InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

BUKU SAKU MPLS SMP 2022

Diposting oleh On 18:26:00 with No comments



Buku Saku MPLS SMP 2022_ Secara sederhana MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.
Mengapa wajib dilakukan MPLS bagi semua siswa baru? Tentu saja tidak terlepas dari tujuan ataupun manfaat yang didapatkan dari kegiatan MPLS itu sendiri. Berikut tujuan ataupun manfaat kegiatan
MPLS:
Secara sederhana MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.
Tujuan MPLS
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4. Mengembangkan interaksi positif antar- siswa dan warga sekolah lainnya;
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling
menghargai, menghormati keaneka- ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujud- kan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Ruang Lingkup Materi MPLS
Apa saja materi yang disampaikan saat kegiatan MPLS? Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain:
1. Wawasan Wiyata Mandala;
2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra-kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS,Seni, Olahraga, dan lain-lain;
3. Pendidikan Karakter;
4. Cara Belajar Efektif;
5. Pengenalan Budaya Lokal
Pada kegiatan MPLS, masing-masing warga sekolah seperti guru, kepala sekolah, komite, dan osis (siswa) memiliki perannya sendiri sendiri. adapun peran masing-masing warga sekolah adalah:
Peran Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pe-ngenalanlingkungan sekolah.
2. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan 
3. Evaluasi pelaksanaan MPLS wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan
sekolah berakhir. 
Peran Guru
1. Guru menjadi penyelenggara kegiatan MPLS. 
2. Untuk mendukung efektivitas kegiatan MPLS, guru bisa melibatkan OSIS, MPK, ataupun siswa lainnya dengan beberapa ketentuan.
Peran Osis
Membantu guru dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan MPLS.
Peran Komite Sekolah
Berkolaborasi dengan penyelenggara MPLS untuk menyukseskan kegiatan MPLS terutama kelengkapan data peserta didik, persetujuan mengikuti kegiatan pengenalan anggota baru kegiatan
ekstrakurikuler,ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan dukungan orang tua siswa.
Informasi terkait MPLS bisa dibaca pada link tautan berikut:
Demikian informasi mengenai Buku Saku MPLS, semoga Informasi ini bermanfaat buat anda semua

DOWNLOAD JUKNIS PPDB PROVINSI DKI TAHUN 2021

Diposting oleh On 18:51:00 with No comments

Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta_ Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI diatur dalam Peraturan Gubernur DKI bernomor 32 tahun 2021.  Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Gubernur bernomor 32 tahun 2021 adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru perlu diganti sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Juknis PPDB baru. 

Ruang Lingkup jalur kegiatan PPDB DKI berdasarkan Peraturan Gubernur DKI bernomor 32 tahun 2021 meliputi: (a) Prestasi, (b) Afirmasi, (c) Zonasi, dan/ atau (d) perpindahan tugas orang tua dan anak guru. 

Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DKI bernomor 32 tahun 2021 ayat (3) huruf b meliputi:
a. afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan
4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.
b. afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:
1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan
2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial
3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan
4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Selanjutnya, persyaratan Calon Peserta Didik Baru DKI pada masing-masing jenjang sebagai berikut:
CPDB jenjang SPAUD:
1. berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis
2. berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain
3. paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak
4. paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak
5. persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
6. tercatat dalam Kartu Keluarga

CPDB jenjang SD: 
1. berusia paling ,rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, 
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

CPDB jenjang SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMA: 
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 
CPDB jenjang SMK:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; 
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; 
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
5. bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih. 
CPDB jenjang SLB:
1. TKLB 
a) memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 
b) tercatat dalam Kartu Keluarga.
2. SDLB 
a) berusia paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b) memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
c) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 
3. SMPLB
a) berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b) telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang  sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
c) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 
4. SMALB
a) berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
b) telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang  sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
c) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 
CPDB jenjang PKBM:
1. paling rendah berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD;
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. memiliki Surat Keterangan Lulus bagi Peserta didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.
Selanjutnya informasi terkait Download Juknis PPDB Provinsi DKI tahun 2021 dapat anda baca dan unduh sebagai referensi pada tautan berikut ini (unduh file)
 
Demikianlah informasi terkait PPDB DKI tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua 

DOWNLOAD JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Diposting oleh On 20:17:00 with No comments



Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022_ Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.  Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Karena sampai saat ini, di Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka sistem layanan 
PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Agar semua tahap pada PPDB
tahun pelajaran 2021/2022 dapat berjalan dengan baik maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB. 
Tahapan dan Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur pada tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
a. Tahap I (Online) 
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK) 
b. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA) 
c. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi (SMK) 
d. Tahap IV (online)
Jalur Zonasi (SMA) 
e. Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK) 
Selanjutnya, ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur pada tahun pelajaran 2021/2022 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya)
  • Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur)
  • SMA Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung)
  • Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar
Selanjutnya, informasi mengenai Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, dapat anda baca pada tautan berikut ini (Lihat dan Unduh)

Demikianlah informasi mengenai Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, semoga bermanfaat buat anda semua




JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022

Diposting oleh On 22:45:00 with No comments



Petunjuk Teknis (JUKNIS)  PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun 2021/2022_ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Juknis yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun ajaran 2021/2022. Juknis ini sekiranya menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru. 

Beberapa hal penting terkait PPDB yang diatur dalam Permendibkud Nomor 1 tahun 2021

Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Bab II menjelaskan bahwa:

Bagian kesatu, PPDB dilaksanakan secara objective, transparan serta akuntabel. Selain itu PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Bagian kedua, berkaitan erat dengan ketentuan persyaratan sebagai calon peserta didik baru. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 ini adalah 

A. Calon Peserta Didik Baru Jenjang TK
Dijelaskan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Calon Peserta Didik Baru jenjang TK harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

B. Calon Peserta Didik Baru Jenjang SD
Dijelaskan pada pasal 4 Permendikbud No. 1 tahun 2021. Calon Peserta Didik Baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut
  • Berusia 7  tahun
  • Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (Persyaratan usia ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasaran dan/atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis)
Pada poin selanjutnya dari pasal ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Sedangkan penjelasan mengenai usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan ketentuan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis (Pasal 4 ayat 3). Calon Peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertuli dari psikolog profesional atau jika tidak tersedia, bisa melalui dewan guru sekolah yang bersangkutan.

C. Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP
Dijelaskan pada pasal 5 Permendikbud No. 1 tahun 2021. Calon Peserta Didik Baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain  yang sederajat.
D. Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA atau SMK
Dijelaskan pada pasal 6 Permendikbud No. 1 tahun 2021. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
  • Berusia paling tinggi 21tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Terkait dengan SMK bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 1 tahun 2021 pasal 6 ayat 2.
Persyaratan usia tersebut dapat dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: Menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang dibuktikan dengan akta kelahiran serta surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Permendikbud No. 1 tahun 2021 pasal 7 ayat 1 dan 2
Baca Juga:
Selanjutnya, bagaimana dengan informasi terkait jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru? Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2021/2022 ini menyatakan bahwa PPDB untuk masing-masing Jenjang seperti SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB berupa: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi. Jalur zonasi tersebut meliputi: Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
Bagamana dengan Jalur afirmasi? Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud ini adalah bahwa jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%dari daya tampung sekolah. Selanjutnya, jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi (Hanya untuk Jenjang SMP SMA)
Pengumuman penetapan peserta didik baru
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.  
  • Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. 
  • Dalam hal kepala sekolah yang belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. 
  • Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Daftar Ulang 
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. 
  2. Daftar ulang digunakan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. 
Selanjutnya, untuk menambah informasi mengenai juknis PPDB ini, silahkan anda baca pada tautan berikut ini:

 
Bacaan lainnya terkait Juknis PPDB, bisa anda unduh pada tautan berikut ini
Download Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 (unduh)
Demikianlah informasi terkait Petunjuk Teknis (JUKNIS)  PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun 2021/2022. Semoga bermanfaat buat semua
DOWNLOAD MATERI MPLS 2020/2021 SD SMP SMA DAN SMK

Diposting oleh On 18:56:00


Download Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2020/2021 SD, SMP, SMA dan SMK| Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada masing-masing sekolah ditiap jenjang pada awal tahun ajaran. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan:
  • Sebagai sarana untuk mengenali potensi diri siswa baru
  • Mendorong  serta membantu siswa    baru    untuk beradaptasi    dengan lingkungan  sekolah  dan  sekitarnya,  diantaranya terhadap  aspek  keamanan,  fasilitas  umum,  dan sarana prasarana sekolah
  • Menumbuhkan   motivasi,   semangat,   dan   cara belajar efektif siswa baru
  • Mengembangkan  interaksi  positif  antar siswa  serta warga sekolah lainnya
  • Membangun perilaku    positif, menghormati keanekaragaman   dan   persatuan, disiplin, hidup  bersih   dan   sehat   untuk mewujudkan  siswa  yang  memiliki  nilai  integritas, semangat kerja, dan semangat gotong royong
Guna mewujudkan hal tersebut, tentunya diperlukan materi MPLS sebagai penunjang. Pada postingan kali ini kami berbagi informasi mengenai materi-materi MPLS umum yang nantinya bisa disampaikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada kegiatan MPLS tersebut. Adapun materinya tersebut adalah wawasan wiyata mandala, kepramukaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, belajar efektif, pendidikan karakter, tata krama siswa, pengenalan kurikulum serta pembinaan mental agama disekolah

Guna membantu anda mendapatkan materi tersebut, berikut ini kami share link mengenai materi MPLS yang sifatnya umum untuk jenjang SD,SMP, SMA dan SMK:
  • Materi MPLS arti dan makna wawasan wiyata mandala (unduh)
  • Materi MPLS kepramukaan (unduh)
  • Materi MPLS kesadaran berbangsa dan bernegara (unduh)
  • Materi MPLS belajar efektif (unduh)
  • Materi MPLS pendidikan karakter (unduh)
  • Materi MPLS tata krama siswa (unduh)
  • Materi MPLS pengenalan kurikulum (unduh)
  • Materi MPLS pembinaan mental agama disekolah (unduh
Demikianlah informasi yang kami sampaikan mengengai Download Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2020/2021 SD, SMP, SMA dan SMK.  Kami berharap informasi ini dapat memberikan manfaat buat semua. 
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Diposting oleh On 19:35:00


Kalender Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK di provinsi Jambi tahun Pelajaran 2020/2021_  Kalender pendidikan ini diterbitkan atas dasar pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di provinsi jambi dalam mengatur waktu untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jambi, sehingga dipandang perlu bagi dinas provinsi Jambi untuk menetapkan Kalender Pendidikan Provinsi Jambi tahun pelajaran 2020/2021. 
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bernomor SK. 540/DISDIK-1.1/VI/2020 menjelaskan bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada hari senin tanggal 13 Juli 2020 serta akhir tahun pelajaran 2020/2021 pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021. Kegiatan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) berlangsung dari tanggal 13 Juli sampai dengan 15 Juli 2020.
Terkait dengan kegiatan waktu belajar yang dijelaskan dalam keputusan Kepala Dinas disebutkan bahwa:
Jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran  2020/2021  :

  • Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang SMA/ SMALB/ MA/SMK/MAK
  • Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang SMP/ SMPLB/MTs
  • Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/Ml
  • Sebanyak 233 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 122 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja untuk jenjang TK/TKLB/RA
Kegiatan tengah  semester  satu  diperkirakan  dalam awal bulan Oktober  2020 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2021. Perkiraan Ujian Sekolah bagi SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 1 s.d  10 April 2021. Perkiraan Ujian Sekolah bagi    SMP/SMPLB/MTs atau   bentuk  lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 1 sampai dengan 10 April  2021. Perkiraan Ujian Sekolah  bagi SMA/SMALB/ SMK/MA atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2021.

Penilaian akhir  semester 1 dan semester 2 tahun 2020/2021 dapat dilaksanakan:
  1. Mulai  tanggal 10 sampai dengan 22 Desember 2020 (termasuk  pengolahan  nilai); sedangkan  Penilaian  akhir semester  2 tahun pelajaran 2020/2021 dapat dilaksanakan mulai  tanggal 14 sampai dengan 25 Juni  2021 (termasuk pengolahan nilai) untuk SD/SDLB/MI
  2. Mulai tanggal 10 sampai dengan 22 Desember  2020 (termasuk  pengolahan  nilai); sedangkan  Penilaian  akhir semester 2 tahun pelajaran 2020/2021 dapat dilaksanakan mulai  tanggal 14 sampai dengan  25 Juni   2021 (termasuk   pengolahan nilai)untuk SMP/SMPLB/MTs
  3. Mulai    tanggal 10 sampai dengan 22 Desember  2020 (termasuk  pengolahan   nilai); sedangkan Penilaian  akhir semester 2 tahun pelajaran 2020/2021 dapat dilaksanakan mulai  tanggal 14 sampai dengan 25 Juni    2021 (termasuk pengolahan nilai)untuk SMA/SMALB/MA, SMK/MAK
Libur semester 1 dan libur semester 2 masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja. Libur semester 1 tahun pelajaran 2020/2021 tanggal 24 sampai dengan 31 desember 2020, sedangkan libur semester 2 /libur akhir tahun pelajaran 2020/2021 tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021. Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan dan satu hari setelah hari pertama bulan Ramadhan. Libur dalam rangka menyambut ldul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum satu Syawal dan libur dalam rangka ldul Fitri 1442 H  selama enam hari setelah satu Syawal 1442 H untuk seluruh sekolah. Tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Bagi sekolah yang  melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif.
Demikianlah informasi mengenai Kalender Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK di provinsi Jambi tahun Pelajaran 2020/2021. Untuk informasi lebih detail terkait kalender pendidikan di provinsi jambi, silahkan anda unduh informasi tersebut pada tautan berikut ini: (Unduh)









PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK

Diposting oleh On 08:54:00


Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK_ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dikeluarkan mengingat beberapa pertimbangan dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:
  • bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru; 
  • bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah
Point penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah  Perubahan ketentuan pada beberapa ayat di beberapa pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Adapun perubahan ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Perubahan ketentun pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sehingga pasal 16  ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 

  • Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

  • Perubahan ketentuan pada pasal Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut: 
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:a. peserta didik tidak mampu; dan/ataub. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

  • Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 , sehingga Pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut

(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 

  • Terakhir adalah perubahan ketentuan yang ada pada Pasal 41 ayat (1) huruf b pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 41 ayat (1) huruf b Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dihapus. Berikut ini adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 41 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, semoga bermanfaat buat anda semua. Dibawah ini kami menyertakan link Permendikbud tersebut agar supaya anda bisa jadikan sebagai referensi bacaan.