InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

9 CARA BELAJAR EFEKTIF DAN MENYENANGKAN

Diposting oleh On 19:22:00 with No comments

sumber: bobo.grid.id

Belajar adalah proses yang penting dalam kehidupan seseorang. Namun, seringkali belajar dianggap sebagai tugas yang membosankan dan sulit dilakukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menemukan cara belajar yang efektif dan menyenangkan agar dapat menjaga motivasi dan meningkatkan hasil belajar. Berikut adalah 9 cara belajar efektif dan menyenangkan:

1. Temukan gaya belajar Anda
Setiap orang memiliki cara belajar yang berbeda-beda. Beberapa orang belajar lebih baik dengan mendengarkan, sementara yang lain belajar lebih baik dengan membaca atau menulis. Cari tahu gaya belajar Anda dan pelajari dengan cara yang paling efektif bagi Anda.
2. Buat jadwal belajar yang teratur
Buat jadwal belajar yang teratur dan konsisten. Tentukan waktu kapan Anda akan belajar dan pastikan Anda mengikuti jadwal tersebut. Ini akan membantu Anda menjaga konsistensi dan fokus pada belajar.
3. Ciptakan lingkungan belajar yang kondusif
Ciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Pilih tempat yang tenang, nyaman, dan bebas dari gangguan untuk belajar. Pastikan juga lingkungan tersebut memiliki pencahayaan yang cukup dan ventilasi yang baik.
4. Gunakan beragam sumber belajar
Gunakan beragam sumber belajar. Selain buku, coba cari sumber belajar lain seperti video, podcast, atau artikel online. Ini akan membantu Anda belajar dengan cara yang lebih bervariasi dan tidak membosankan.
5. Buat catatan yang mudah dipahami
Buat catatan yang mudah dipahami. Tuliskan poin-poin penting yang dapat membantu Anda memahami materi dengan mudah. Ini juga akan membantu Anda mengingat kembali materi yang telah dipelajari.
6. Gunakan teknologi sebagai alat bantu
Gunakan teknologi sebagai alat bantu. Ada banyak aplikasi dan program yang dapat membantu Anda belajar dengan lebih efektif, seperti aplikasi untuk membuat catatan, program untuk mengingat kata-kata, dan program untuk membuat kartu flash.
7. Belajar dengan cara bermain
Belajar dengan cara bermain. Coba cari cara-cara belajar yang menyenangkan seperti permainan atau aktivitas kelompok. Ini akan membantu menjaga motivasi dan meningkatkan hasil belajar.
8. Diskusikan dengan teman atau tutor
Diskusikan dengan teman atau tutor. Diskusikan materi yang telah dipelajari dengan teman atau tutor. Ini akan membantu Anda memahami materi dengan lebih baik dan memperluas pandangan Anda tentang topik tersebut.
9. Lakukan ulangan secara berkala
Lakukan ulangan secara berkala. Lakukan ulangan pada materi yang telah dipelajari secara berkala untuk membantu memperkuat ingatan Anda.


7 Cara Mengajar yang Baik dan Menyenangkan

Diposting oleh On 19:09:00 with No comments

sumber: cybercamps.com

Mengajar dapat menjadi tugas yang menantang, terutama ketika siswa merasa bosan atau tidak tertarik dengan pelajaran. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan berbagai cara untuk membuat pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan menarik bagi siswa. Berikut adalah 7 cara mengajar yang menyenangkan yang kami kutip dari berbagai sumber:
1. Menggunakan Permainan Edukasi
Permainan eduksi adalah cara yang efektif untuk membuat pembelajaran menjadi lebih menyenangkan. Mereka dapat membantu siswa memahami konsep yang sulit, serta memberi mereka kesempatan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan teman sekelas. Beberapa contoh permainan eduksi yang populer adalah Kahoot, Quizlet, dan Prodigy.
2. Menggunakan Alat Bantu Visual
Gambar, grafik, dan diagram dapat membantu siswa memahami konsep yang sulit dengan lebih mudah. Selain itu, mereka juga dapat membantu siswa untuk mengingat informasi yang telah dipelajari. Anda dapat menggunakan presentasi slide atau papan tulis interaktif untuk membuat pembelajaran lebih menarik.
3. Menyelenggarakan Kegiatan Praktikum
Kegiatan praktikum memungkinkan siswa untuk belajar dengan cara yang interaktif dan langsung. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan sosial dan berkolaborasi dengan teman sekelas. Beberapa contoh kegiatan praktikum yang bisa dilakukan adalah eksperimen sains, proyek seni, dan demonstrasi kuliner.
4. Menggunakan Metode Storytelling
Metode storytelling dapat membantu siswa untuk memahami konsep yang kompleks dengan lebih mudah. Cerita dapat membantu siswa untuk terlibat dengan materi pelajaran, serta meningkatkan kreativitas dan imajinasi mereka. Anda dapat menggunakan buku cerita atau film pendek untuk mengajar materi pelajaran dengan cara yang lebih menarik.
5. Memberikan Tugas Kreatif
Memberikan tugas kreatif seperti membuat poster, presentasi, atau proyek seni dapat membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan kreatif dan inovatif. Tugas ini juga dapat membantu siswa untuk mempelajari konsep yang sulit dengan cara yang lebih menarik dan interaktif.
6. Menyajikan Materi Pelajaran dengan Cara yang Berbeda
Mengajar dengan cara yang berbeda seperti menyajikan video, lagu, atau komik dapat membuat pembelajaran menjadi lebih menarik dan menantang. Metode ini dapat membantu siswa untuk mempelajari konsep dengan cara yang berbeda, serta meningkatkan minat dan motivasi mereka.
7. Menerapkan Pembelajaran Berbasis Proyek
Pembelajaran berbasis proyek adalah metode yang efektif untuk membuat pembelajaran menjadi lebih menarik dan bermakna. Siswa dapat bekerja secara kolaboratif untuk menyelesaikan tugas atau proyek yang berkaitan dengan materi pelajaran. Metode ini dapat membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, dan kemampuan berkomunikasi.
tulah tujuh cara mengajar yang menyenangkan yang dapat membantu meningkatkan minat siswa dalam belajar. Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih kreatif dan interaktif dalam pengajaran, diharapkan siswa akan lebih terlibat dalam pembelajaran dan lebih terbuka terhadap konsep dan ide yang baru.
PEMERINTAH TELAH MENETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL 2023

Diposting oleh On 04:37:00 with No comments

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023

Berikut hari libur nasional tahun 2023:
  • 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  • 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
  • 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
Source:

https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2023


PEDOMAN APRESIASI GTK INSPIRATIF TAHUN 2022

Diposting oleh On 19:53:00 with No comments

 
Gambar: Kemdikbud RI

Pedoman Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022_ Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah saat ini menggeser strategi pembangunan nasional ke arah penguatan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, peran guru dan tenaga kependidikan menjadi sangat penting sebagai ujung tombak pembangunan SDM dan sekaligus menjadi agen transformasi penguatan SDM Indonesia untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya menguatkan sumber daya manusia melalui beberapa paket kebijakan Merdeka Belajar. Di tengah perkembangan dunia yang sangat cepat, guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengambil peran yang lebih dari sekedar mengajar dan pengelolaan pendidikan, tetapi juga mengelola belajar anak ke arah implementasi Merdeka Belajar dan internalisasi nilai-nilai Pelajar Pancasila. Mengingat posisi dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan, maka diperlukan kebijakan untuk memberikan apresiasi terhadap praktik baik dalam pelaksanaan merdeka belajar yang difokuskan pada pembelajaran yang berdiferensiasi dan berpusat pada peserta didik.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut, pada tahun 2022 Ditjen GTK memberikan apresiasi terhadap praktik baik implementasi kebijakan merdeka belajar yang telah dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing. Apresiasi diberikan pada peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  7. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional (HGN). 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tujuan
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2022 menjadi acuan bagi peserta, penyelenggara, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan inspiratif tahun 2022 yang mengimplementasikan konsep merdeka belajar dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. 
Ruang Lingkup
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2022 berisi 5 BAB sebagai berikut.
  1. Bab I Pendahuluan, memuat latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan ruang lingkup.
  2. Bab II Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif, memuat pengertian, tema, prinsip, tujuan apresiasi, hasil yang diharapkan, organisasi penyelenggara, peran dan tugas, unit terkait, dan pendanaan.
  3. Bab III Penyelenggaraan Apresiasi GTK Inspiratif, memuat kategori peserta, persyaratan peserta, penilaian, serta tahapan dan jadwal penyelenggaraan. 
  4. Bab IV Tata Cara Pendaftaran dan Tata Pengiriman Karya, memuat tata cara pendaftaran dan tata cara mengunggah bukti karya di PMM. 
Selanjutnya, informasi pedoman apresiasi GTK Inspiratif tahun 2022 dapat anda unduh pada tautan  berikut ini:(Unduh)
sumber: Kemdibud RI
 




SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017

Diposting oleh On 21:56:00 with No comments

 


SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017_ Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
  2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
  • Terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023

Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022. Adapun persyaratan administrasi adalah sebagai berikut:

A. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 
  3. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

  • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Format Fakta Integritas
 
PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
NIK :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Berkas yang saya lampirkan untuk keperluan verifikasi dan validasi administrasi benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia
menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, informasi lengkap mengenai SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017  dapat anda unduh pada tautan berikut ini
 Demikian informasi mengenai SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017, semoga bermanfaat buat anda semua.
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI-UPAH BAGI PEKERJA TAHUN 2022

Diposting oleh On 02:45:00 with No comments


Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah bagi Pekerja Tahun 2022_ Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah bagi Pekerja Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan atas dasar pertimbangan:

  •  Bahwa untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
  • Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pekerja/buruh, sehingga perlu diganti
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
perlu anda ketahui bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan persyaratan: a) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b) peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan c) menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a). jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan; dan b) ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagaimana Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ? Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah. Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan: a) berita acara; dan b) surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja. KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah. Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah; Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank/Pos Penyalur. Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Berikut ini link unduhan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah bagi Pekerja Tahun 2022 (Unduh) (sumber: ainamulyana.blogspot.com)

Persyaratan, Mekanisme, Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 tahun 2022

Diposting oleh On 19:07:00 with No comments


Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 8 akan dimulai awal bulan April 2023. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CGP angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10). Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

Tujuan

Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran sesuai angkatan di seluruh Indonesia.

Sasaran

Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Kriteria Umum dan Persyaratan

Kriteria Umum

  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
  • Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
  • Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
  • Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  • Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
  • Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar;
  • Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak ,yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.

Persyaratan

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.


Mekanisme Seleksi

  • Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.
  • Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
  • Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
  • Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  • Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:

      1. mengunggah Kartu Tanda Penduduk
      2. mengunggah Ijazah S1/D4;
      3. mengunggah surat rekomendasi;
      4. mengunggah pakta integritas;
      5. mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
      6. mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
      7. mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
      8. mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
      9. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).

  • Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
  • Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Informasi selanjutnya terkait Persyaratan, Mekanisme, Jadwal Calon Guru Penggerak Angkatan 8 tahun 2022 dapat anda baca pada tautan berikut ini