InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

BEGINILAH CARANYA DAFTAR PENDATAAAN NON ASN DILAMAN https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Diposting oleh On 00:34:00 with No comments


Berikut cara pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan. Perlu diketahui bahwa  Pendataan Non ASN bertujuan untuk mendata pegawai tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.

Pendataan Non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Adapun Dokumen yang harus dipersiapkan adalah: 

  1. Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Dokumen Kartu Keluarga 
  3. Dokumen Ijazah
  4. Dokumen Pas foto
  5. Dokumen berupa Swafoto/selfie
  6. Dokumen Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Dokumen Bukti Pembayaran Gaji

Berikut cara daftar pendataan Non ASN yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN 2022:

1. Langkah dalam proses Pembuatan Akun

  • Silahakn anda Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan bahwa data Anda telah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  • Silahkan anda Klik 'Buat Akun'
  • Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
  • Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik 'Lanjutkan'
  • Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
  • Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
  • Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.
  • Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.

3. Login Akun

  • Silahkan anda Akses kembali laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'
  • Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik
  • Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
  • Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
  • Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
  • Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
  • Ikuti langkah tersebut hingga selesai
  • Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'

Selanjutnya, silahkan anda unduh file Buku Petunjuk Pendataan Non ASN dibawah ini

Permen PN RB tentang Pengadaan PPPK Guru tahun 2022

Diposting oleh On 18:37:00 with No comments


Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang bernomor 20 tahun 2022 ini telah diundangkan pada tanggal 23 Mei 2022. 

Hal penting dalam PermePAN-RB ini adalah terkait dengan pelamar perioritas. Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 disebutkan bahwa pelamar perioritas terdiri dari priortias 1, Perioritas 2 dan Prioritas 3

Perioritas 1 terdiri dari:
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
Priortias 2  disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 (Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021) merupakan honorer K2
Prioritas 3 disebutkan dalam pasal 5 Ayat 4 (guru non-ASN Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021) merupakan guru non-ASN disekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun
Untuk pelamar umum, telah disebutkan dalam pasal 6 yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek serta Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Berikut ini link Unduhan Permen PN RB tentang Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 (unduh)
(source: jpnn.com)
PENGUMUMAN DIRJEN GTK TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI GURU ASN PPPK TAHUN 2021

Diposting oleh On 17:56:00 with No comments

Pengumuman Dirjen GTK tentang hasil seleksi administrasi guru ASN PPPK tahun 2021Pengumuman Dirjen GTK tentang hasil seleksi administrasi guru ASN PPPK tahun 2021 dituangkan dalam surat yang bernomor 4326/B/GT.01.00/2021. Didalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan selaku ketua panitia seleksi PPPK JF Guru tersebut memuat beberapa hal, diantaranya:

  1. Hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar
  2. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi pada tanggal 4-6 Agustus 2021 dengan cara login menggunakan akun SSCASN masing-masing pelamar
  3. Jawaban terhadap sanggahan pelamar akan disampaikan sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021
  4. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2021
  5. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi
  6. Pelamar diharapkan memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https:gurupppk.kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi terkait Pengumuman Dirjen GTK tentang hasil seleksi administrasi guru ASN PPPK tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua. Informasi selanjutnya, dapat anda lihat pada link unduhan Pengumuman Dirjen GTK tentang hasil seleksi administrasi guru ASN PPPK tahun 2021 berikut ini:


DOWNLOAD PERMENPANRB NOMOR 28 TENTANG PENGADAAN PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021

Diposting oleh On 18:04:00 with No comments

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021_ Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 merupakan peraturan yang diterbitkan dengan salah satu pertimbangan bahwa bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah.

Informasi penting terkait pengadaan PPPK JF guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 berkaitan dengan persyaratan pelamar. 

Persyaratan pelamar diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 pasal 4, dimana pada pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a. THK-II
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
d. Lulusan PPG

(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat
pendaftaran
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Selanjutnya pada Pasal 5 pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 ini juga mengatur pelamar yang menyandang disabilitas. Disebutkan pada pasal 5 ayat 1 bahwa pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Selanjutnya, pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan. Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 3.
Ketentuan lain terkait pelamar disabilitas juga diatur dalam pasal 6 PermenPANRB ini. Diantaranya:
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
Gunna menambah informasi mengenai aturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 28 tahun 2021, anda dapat unduh informasinya pada tautan berikut ini (Unduh)
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua.

SEPERTI APA SIH PROSEDUR SELEKSI CPNS DAN PPPK DIMASA COVID-19?

Diposting oleh On 22:56:00 with No comments

Rekan Guru yang berbahagia, postingan kali ini membahas tentang bagaimana prosedur Seleksi CPNS dan PPPK dimasa pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 ini sebentar lagi akan dibuka, untuk itu perlu rekan guru ketahui bahwa terdapat prosedur yang harus dipatuhi mengingat Pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Harapan kami, dengan mengetahui prosedur Seleksi CPNS dan PPPK dimasa pandemi Covid-19, rekan guru dapat mengantisipasinya lebih dini seperti bagaimana dengan rekan guru yang menjadi peserta Seleksi CPNS atau PPPK yang positif Covid-19? Tentu ini membuat risau. Namun jangan khawatir mengenai ini, ternyata telah ada aturan yang mengatur peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lalu, prosedur seleksi CPNS dan PPPK dimasa Covid-19 seperti apa sih?

Perlu diketahui bahwa prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dimasa Pandemi Covid-19 itu telah diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protocol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 ini diterbitkan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

  • Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19
  • Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Melalui Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan peserta seleksi dapat mengindahkan segala ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut. Lalu seperti apa ketentuannya? berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi ketentuan yang musti ditaati oleh masing-masing peserta seleksi CPNS dan PPPK yang mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protocol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19:
  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  • Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer; 
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  • Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. 
Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protocol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bahwa peserta yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokterb dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang; 
  2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 
  3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat
  4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Guna mengetahui detail prosedur Seleksi CPNS dan PPPK dimasa pandemi Covid-19, rekan guru bisa unduh Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protocol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tautan berikut ini (unduh file)
 
 Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua

 
SE DIRJEN GTK TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN PENGADAAN GURU PPPK 2021

Diposting oleh On 19:03:00 with 1 comment



Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021_ Melansir informasi yang kami kutip dari gtk.kemdikbud.go.id, bahwa Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021. 

Isi dari Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 menyatakan bahwa dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Calon guru PPPK berasal dari
a. Guru dalam jabatan, atau
b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru
2. Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik
3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
4. Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya
5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Baca Juga: 

Berikut ini salinan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021
 
Surat Edaran (SE) tersebut juga bisa anda unduh pada tautan berikut ini (Unduh)
Demikanlah informasi tentang Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua
MODUL DAN BAHAN BELAJAR SERI PPPK (P3K) MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA TAHUN 2021

Diposting oleh On 20:44:00 with No comments

Modul dan Bahan Belajar Seri PPPK (P3K) Mata Pelajaran Bahasa Indonesia tahun 2021_ Pembukaan seleksi Guru ASN PPPK merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi rekan guru honorer untuk memperoleh penghasilan yang sesuai. Pemerintah kini telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi rekan guru honorer pada sekolah negeri maupun swasta (termasuk juga guru eks-tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru yang terdaftar di dapodik  dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar untuk dapat mengikuti even seleksi guru ASN PPPK.

Guna mempersiapkan calon guru ASN PPPK siap dalam seleksi guru ASN PPPK, maka Kemendikbud melalui Ditjen GTK telah mempersiapkan berbagai modul pembelajaran pada masing-masing bidang studi yang dapat digunakan sebagai bahan belajar secara mandiri. Modul yang disiapkan oleh Ditjen GTK memiliki konsep pembelajaran mandiri dengan sajian pembelajaran  yang berfungsi sebagai bahan belajar guna mengingatkan kembali substansi materi pada setiap bidang studi dan diharapkan calon guru PPPK (P3K) dapat menyelesaikan soal PPPK kelak dengan sempurna. 

Baca juga:

Contoh Soal dan Jawaban PPPK (P3K) untuk jenjang SD, SMP, SMA tahun 2021

Pada modul dan bahan belajar seri PPPK (P3K) mata pelajaran Bahasa Indonesia terdapat beberapa bahasan yang nantinya akan dipelajari oleh calon guru ASN yaitu:

  1. Pembelajaran tentang Tata Bahasa
  2. Pembelajaran tentang Semantik
  3. Pembelajaran tentang Kesastraan
  4. Pembelajaran tentang Keterampilan Berbahasa Reseptif
  5. Pembelajaran tentang Keterampilan Berbahasa Reseptif
  6. Pembelajaran Genre Teks dalam pembelajaran Bahasa Indonesia
  7. Sekilas pembahasan mengenai materi Tata Bahasa

Terkait dengan modul, modul belajar ini dibuat dan dikembangkan berdasarkan model kompetensi guru. Adapun target kompetensi yang menjadi patokan penguasaan kompetensi yang akan dicapai oleh calon guru PPPK (P3K) adalah sebagai berikut:

Pembelajaran 1. Tata Bahasa

  1. Peserta mampu menjelaskan penggunaan ejaan dan tanda baca sesuai dengan kaidah Ejaan Bahasa Indonesia.
  2. Peserta mampu menjelaskan kata dan proses pembentukannya
  3. Peserta mampu menggunakan kata secara lisan dan tulis sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  4. Peserta mampu mengkonstruk konsep esensial sintaksis 
Selengkapnya, modul ini dapat diunduh pada tautan berikut ini

Pembelajaran 2. Semantik dan wacana

  1. Peserta memahami berbagai jenis makna, hubungan bentuk dan makna,seperti sinonim, antonim, homonim, dan polisemi. 
  2. Peserta mampu menjelaskan perubahan makna, eufimisme, dan disfemisme.
  3. Peserta memahami konsep wacana dari berbagai sumber dan mempelajari konsep kohesi dan koherensi serta berbagai macam penandanya. 
  4. Peseerta memahami konsep pragmatik, prinsip kerja sama, dan prinsip kesantunan. 
Selengkapnya, modul ini dapat diunduh pada tautan berikut ini

Pembelajaran 3. Kesastraan
  1. Peserta mampu mengonstruk konsep puisi untuk pembelajaran Bahasa Indonesia. 
  2. Peserta mampu mengonstruk konsep prosa fiksi untuk pembelajaran Bahasa Indonesia. 
  3. Peserta mampu mengonstruk konsep drama untuk pembelajaran Bahasa Indonesia. 
Selengkapnya, modul ini dapat diunduh pada tautan berikut ini
Pembelajaran 4. Keterampilan bahasa reseptif
  1. Peserta mampu mengonstruk prinsip kemahiran berbahasa reseptif (menyimak) 
  2. Peserta mampu mengonstruk prinsip kemahiran berbahasa reseptif (membaca) 
Selengkapnya, modul ini dapat diunduh pada tautan berikut ini
Pembelajaran 5. Keterampilan bahasa produktif
  1. Peserta mampu mengonstruk prinsip kemahiran berbahasa produktif (berbicara) dalam pembelajaran Bahasa Indonesia.
  2. Peserta mampu mengonstruk prinsip kemahiran berbahasa produktif (menulis) dalam pembelajaran Bahasa Indonesia.
Selengkapnya, modul ini dapat diunduh pada tautan berikut ini
Pembelajaran 6. Genre teks dalam bahasa indonesia
  1. Peserta mampu mengembangkan teks fiksi berdasarkan genre dengan berbagai isi dan tujuan dalam pembelajaran bahasa Indonesia. 
  2. Peserta mampu mengembangkan teks nonfiksi berdasarkan genre dengan berbagai isi dan tujuan dalam pembelajaran bahasa Indonesia. 
Selengkapnya, modul ini dapat diunduh pada tautan berikut ini
Bahan belajar mandiri bahasa indonesia juga dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Modul dan Bahan Belajar Seri PPPK (P3K) Mata Pelajaran Bahasa Indonesia tahun 2021,  semoga bermanfaat buat anda semua