DAFTAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM SELEKSI PPPK TAHUN 2022
Diposting oleh admin On 18:36:00 with No comments
Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 disebutkan bahwa:
- Persyaratan calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1/Doploma Empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik
- Calon PPPK untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya
- Daftar Kualifikasi Akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
SE TENTANG PERSIAPAN PENETAPAN DAN ALOKASI PENERIMA DANA BOS, DANA BOP PAUD, DAN DANA BOP KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Diposting oleh admin On 07:05:00 with No comments
Surat Edaran (SE) tentang persiapan penetapan dan alokasi penerima dana BOS, dana BOP PAUD, dan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 diterbitkan dengan nomor 7947/C/HK.04.01/2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73). Dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus 2022
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
e. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan, harus memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik pada setiap jenjang, sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
2. Penetapan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN yang valid pada cut of Dapodik 31 Agustus 2022.
3. Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
4. Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf d merupakan rekening standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.
5. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler/BOP PAUD/BOP Kesetaraan TA 2023, biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan bersangkutan.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dimohon untuk:
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara yang meliputi:
a. melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;
b. membantu dan mengupayakan satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
c. memastikan satuan pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data satuan pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data satuan pendidikan
d. memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2022. 2. Menyampaikan surat keterangan yang ditujukan kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dilampiri data satuan pendidikan yang izin penyelenggaraannya masih dalam proses pembuatan/perpanjangan. Surat paling lambat dapat diterima tanggal 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/izinPenyelenggaran. Setelah proses izin penyelenggaraan selesai, Dinas Pendidikan harus melakukan pemutakhiran data pada tautan https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 3. Menyampaikan pengusulan rekening satuan pendidikan terutama bagi satuan pendidikan yang belum memiliki rekening standar dan bermaksud menerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023.
4. Melakukan identifikasi satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain dan menyampaikannya secara resmi kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah paling lambat 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/sekolahKL
Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) tentang persiapan penetapan dan alokasi penerima dana BOS, dana BOP PAUD, dan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023, semoga bermanfaat
SURAT EDARAN (SE) PERPANJANGAN WAKTU SSO
Diposting oleh admin On 18:38:00 with No comments
Perpanjangan waktu ini diberikan guna lebih memberi kesempatan kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan terutama di daerah yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet, dan yang belum memahami mekanisme aktivasi akun pembelajaran, dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk mengakses berbagai layanan program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota mohon dapat mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan aktivasi akun pembelajaran dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB, guna membantu kelancaran dan kemudahan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Terkait surat Edaran tersebut, tentu bagi rekan guru yang belum menautkan akun belajarnya pada laman SIMPKB, rekan guru masih memiliki peluang untuk menyelesaikannya.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Perpanjangan Waktu SSO SIMPKB, semoga bermanfaat.
SE MEKANISME PENGELUARAN DATA SISWA TERDATA GANDA
Diposting oleh admin On 17:21:00 with No comments
PEMUTAHIRAN DATA CALON PESERTA PPG DALJAB TAHUN 2022 TAHAP II
Diposting oleh admin On 17:27:00 with No comments
Pemutahiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II_ Mengutip informasi yang bersumber dari laman https://ppg.kemdikbud.go.id bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II. Adapun data yang perlu dimutahirkan adalah data Nomor Induk Kependudukan dan tanggal lahir melalui laman verval PTK, Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari karir pertama kali mengajar hingga terkahir pada aplikasi dapodik sekolah, serta status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas. adapun caranya anda bisa baca pada tautan berikut:
CARA MEMUTAHIRKAN DATA NIK GTK DI LAMAN VERVAL PTK KEMDIKBUD https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
CARA MEMUTAHIRKAN DATA RIWAYAT KARIR GURU PADA APLIKASI DAPODIK 2022
Selanjutnya, berikut ini adalah Surat Edaran tentang pemutahiran data calon peserta PPG Daljab tahun 2022 tahap II:
SURAT EDARAN (SE) VERIFIKASI ANBK 2021
Diposting oleh admin On 19:43:00 with No comments
Surat Edaran (SE) Verifikasi ANBK 2021_ Baru baru ini telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Kemdikbud Ristek terkait Verifikasi Data ANBK 2021. Surat ini diterbitkan dengan nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 yang isinya adalah bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2021, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan tersebut akan melakukan perifikasi data hasil pelaksanaan ANBK 2021 pada masing masing satuan pendidikan. Sehubungan dengan itu, maka diharapkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan beberapa hal yaitu:
- Satuan pendidikan melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman https://anbk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password masing-masing sekolah, yang meliputi: a. verifikasi data peserta didik (siswa) pada menu konfirmasi peserta didik, b. verfikasi data kepala sekolah dan pendidik pada menu konfirmasi kepsek dan pendidik.
- Satuan pendidikan juga melengkapi data AN: a) mengunggah kekurangan data siswa sesuai petunjuk pada laman ANBK. Adapun akses untuk mengunggah data akan dibuka mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi sekolah yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon siswa, b) Bagi guru ataupun Kepsek yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi survey lingkungan belajar diharapkan mengisi survey lingkungan belajar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ yang akan dimulai pada tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari 2022.
- Silahkan anda kunjungi laman ANBK yang beralamatkan di https://anbk.kemdikbud.go.id/
- Silahkan anda login dengan menggunakan user ANBK 2021. Jika anda mengalami kendala lupa user ataupun password, anda bisa konfirmasi kepada admin ANBK 2021 di Dinas Kabupaten/Kota
- Untuk Perivikasi data Peserta Didik, dilaman ANBK telah disediakan menu Perivikasi Peserta Didik, silahkan lakukan konfirmasi pada kolom konfirmasi yang telah disediakan saat akses konfirmasi telah dibuka (* saat menulis tulisan ini, kondisi akses konfirmasi belum dibuka, jadi yang di tampilkan hanyalah screen shoot dari kotak konfirmasi saja)
- Untuk Perifikasi data kepsek dan pendidik, silahkan cek dimenu perifikasi data kepsek dan pendidik. Silahkan perhatikan kolom keterangan yang disediakan di menu tersebut. Keterangan mengikuti survey susulan: guru atau kepsek harus mengikuti survey susulan sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu tanggal 7 februari hingga 18 februasi 2022. Dan jika keterangan tidak perlu mengikuti survey susulan, maka dianggap survey lingkungai belajar sudah selesai.