Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik
On 18:58:00 with No comments
Formulir kerusakan bangunan Dapodik adalah alat yang digunakan untuk melaporkan kerusakan yang terjadi pada bangunan sekolah atau gedung lainnya yang terdaftar di sistem Dapodik. Formulir tersebut biasanya diisi oleh pihak sekolah atau pengelola gedung dan dikirimkan ke dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti. Isi formulir kerusakan bangunan Dapodik biasanya mencakup informasi tentang jenis kerusakan yang terjadi, lokasi dan kondisi bangunan, serta tindakan perbaikan yang diperlukan. Dengan menggunakan formulir kerusakan bangunan Dapodik, proses pelaporan dan penanganan kerusakan dapat menjadi lebih terstruktur dan efektif, sehingga bangunan dapat segera diperbaiki dan kondisinya dapat dipertahankan dengan baik
Selain untuk melaporkan kerusakan, formulir kerusakan bangunan Dapodik juga dapat digunakan untuk melakukan pemantauan kondisi bangunan secara berkala. Dengan melakukan pemantauan rutin, kerusakan kecil yang mungkin terjadi dapat dideteksi lebih awal sehingga dapat segera ditangani sebelum menjadi kerusakan yang lebih besar dan lebih sulit untuk diperbaiki. Selain itu, pemantauan rutin juga dapat membantu dalam perencanaan anggaran perawatan dan pemeliharaan bangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, formulir kerusakan bangunan Dapodik sangat penting untuk dimiliki oleh setiap sekolah atau pengelola gedung untuk memastikan kondisi bangunan selalu dalam keadaan baik dan aman untuk digunakan
Dalam formulir penilaian kerusakan bangunang dapodik terdapat beberapa Point Utama yaitu:
- Penilaian Tingkat Kerusakan Terbatas 1 Masa Bangunan dan/atau 1 Ruangan (bukan menyimpulkan tingkat kerusakan per 1 sekolah);
- Penilaian dilakukan dengan pemeriksaan visual terhadap semua komponen secara bertahap pada sistem struktur, arsitektur dan utilitas, dengan tahapan penilaian tetap dilanjutkan pada semua komponen walaupun sudah memenuhi kategori rusak berat
- Alur penilaian bertahap (Pondasi, Kolom, Balok, Pelat Lantai, Tangga, Atap, Dinding/Partisi, Plafond,Lantai,Kusen, Pintu, Jendela, Finishing Plafond, Finishing Dinding, Finishing Kusen dan Pintu, Instalasi Air Bersih, Drainase Limbah)
- Rusak Ringan <=30, Rusak Sedang 30-45%, Rusak Berat >45%, yang mana Nilai Maksimal resultante 100%
- Tersedia 3 Jenis Form Kerusakan (Form A : 1 Lantai, Form B : 2 lantai/ bangunan Panggung, Form C : 3 Lantai)
- Tingkat Kerusakan Rusak Berat jika (Tahap 1) salah satu komponen memenuhi kriteria berdampak pada aspek keselamatan dan/atau (Tahap 2) resultante kerusakan keseluruhan komponen >45%
- Penilaian dilakukan dengan 7 tingkat klasifikasi
- Hasil tingkat kerusakan dapat menjadi data awal untuk perkiraan biaya rehabilitasi (data awal masih perlu diolah).