InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik

Diposting oleh On 18:58:00 with No comments


Formulir kerusakan bangunan Dapodik adalah alat yang digunakan untuk melaporkan kerusakan yang terjadi pada bangunan sekolah atau gedung lainnya yang terdaftar di sistem Dapodik. Formulir tersebut biasanya diisi oleh pihak sekolah atau pengelola gedung dan dikirimkan ke dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti. Isi formulir kerusakan bangunan Dapodik biasanya mencakup informasi tentang jenis kerusakan yang terjadi, lokasi dan kondisi bangunan, serta tindakan perbaikan yang diperlukan. Dengan menggunakan formulir kerusakan bangunan Dapodik, proses pelaporan dan penanganan kerusakan dapat menjadi lebih terstruktur dan efektif, sehingga bangunan dapat segera diperbaiki dan kondisinya dapat dipertahankan dengan baik

Selain untuk melaporkan kerusakan, formulir kerusakan bangunan Dapodik juga dapat digunakan untuk melakukan pemantauan kondisi bangunan secara berkala. Dengan melakukan pemantauan rutin, kerusakan kecil yang mungkin terjadi dapat dideteksi lebih awal sehingga dapat segera ditangani sebelum menjadi kerusakan yang lebih besar dan lebih sulit untuk diperbaiki. Selain itu, pemantauan rutin juga dapat membantu dalam perencanaan anggaran perawatan dan pemeliharaan bangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, formulir kerusakan bangunan Dapodik sangat penting untuk dimiliki oleh setiap sekolah atau pengelola gedung untuk memastikan kondisi bangunan selalu dalam keadaan baik dan aman untuk digunakan

Dalam formulir penilaian kerusakan bangunang dapodik terdapat beberapa Point Utama yaitu:

  • Penilaian Tingkat Kerusakan Terbatas 1 Masa Bangunan dan/atau 1 Ruangan (bukan menyimpulkan tingkat kerusakan per 1 sekolah);
  • Penilaian dilakukan dengan pemeriksaan visual terhadap semua komponen secara bertahap pada sistem struktur, arsitektur dan utilitas, dengan tahapan penilaian tetap dilanjutkan pada semua komponen walaupun sudah memenuhi kategori rusak berat
  • Alur penilaian bertahap (Pondasi, Kolom, Balok, Pelat Lantai, Tangga, Atap, Dinding/Partisi, Plafond,Lantai,Kusen, Pintu, Jendela, Finishing Plafond, Finishing Dinding, Finishing Kusen dan Pintu, Instalasi Air Bersih, Drainase Limbah)
  • Rusak Ringan <=30, Rusak Sedang 30-45%, Rusak Berat >45%, yang mana Nilai Maksimal resultante 100%
  • Tersedia 3 Jenis Form Kerusakan (Form A : 1 Lantai, Form B : 2 lantai/ bangunan Panggung, Form C : 3 Lantai)
  • Tingkat Kerusakan Rusak Berat jika (Tahap 1) salah satu komponen memenuhi kriteria berdampak pada aspek keselamatan dan/atau (Tahap 2) resultante kerusakan keseluruhan komponen >45%
  • Penilaian dilakukan dengan 7 tingkat klasifikasi
  • Hasil tingkat kerusakan dapat menjadi data awal untuk perkiraan biaya rehabilitasi (data awal masih perlu diolah).

INSTRUMEN PENILAIAN KERUSAKAN
Formulir evaluasi kerusakan terdiri dari formulir untuk bangunan satu lantai, dua lantai atau panggung, dan tiga lantai atau lebih. Formulir ini dapat digunakan untuk menilai kerusakan dalam skala bangunan atau dalam skala ruang kelas. Perbedaan antara kedua skala penilaian ini terletak pada volume total komponen yang dinilai tingkat kerusakannya. Dalam skala bangunan, volume total komponen yang dinilai tingkat kerusakannya lebih banyak daripada dalam skala ruang kelas

Panduan penggunaan formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik:
Langkah pertama dalam menggunakan formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik adalah dengan mengunduh form penilaian kerusakan bangunan dapodik disini. Setelah berhasil mengakses formulir, pastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan data identitas sekolah atau gedung, serta informasi yang terkait dengan kerusakan bangunan.
Setelah berhasil mengisi formulir, pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah lengkap dan akurat. Jika terdapat informasi yang kurang jelas atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pastikan untuk mengoreksi dan memperbarui data yang diperlukan.
Selain melaporkan kerusakan yang terjadi, pastikan juga untuk menambahkan gambar atau foto yang menjelaskan kondisi kerusakan pada bangunan. Hal ini dapat membantu pihak yang bertanggung jawab dalam memahami kondisi yang sebenarnya dan mempercepat proses perbaikan.
Jangan lupa untuk mencetak formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik dan menyimpannya sebagai bukti atau arsip. Hal ini penting untuk menjaga rekam jejak kerusakan bangunan dan dapat digunakan sebagai referensi di masa depan.
Terakhir, pastikan bahwa formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik telah disetujui oleh pihak yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses perbaikan kerusakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Demikianlah informasi mengenai Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik. Informasi selanjutnya terkait Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik dapat anda unduh disini

Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

Diposting oleh On 19:51:00 with No comments



Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah petunjuk teknis yang memberikan panduan bagi tim pengelola bantuan operasional dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Tujuan dari bantuan ini adalah membantu biaya operasional Raudhatul Athfal dan Madrasah untuk memperbaiki aksesibilitas, mutu pembelajaran, efektivitas pembelajaran jarak jauh/tatap muka, dan mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun 2023 dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang benar dan transparan.

Ketentuan penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023 tercantum dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023. Penggunaan dana BOP dan BOS harus berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang, prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, dan skala prioritas untuk membantu operasional RA dan Madrasah. RA dan Madrasah yang sudah menerima dana bantuan lain tidak boleh menggunakan dana BOP dan BOS untuk hal yang sama. Dana BOP dan BOS juga tidak boleh digunakan oleh RA dan Madrasah yang sudah menerima anggaran dari APBD. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran DIPA selain BOS hanya boleh menggunakan dana BOS untuk menambah kekurangan. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai sebesar 60% dari total dana yang diterima dengan analisa kebutuhan guru dan justifikasi jika melebihi persentase tersebut. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah mempertimbangkan beban kerja guru, UMK daerah, dan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lain.

Berikut ini adalah Juknis BOS Madrasah Tahun 2023: Unduh





Regenerate response

Download aplikasi dapodik 2023D

Diposting oleh On 05:54:00 with No comments


Aplikasi Dapodik 2023.d baru saja dirilis untuk memperbarui data pendidikan dalam semester genap tahun ajaran 2022/2023. Berdasarkan Permendikbud No. 31 tahun 2022, satuan pendidikan harus melakukan pemutakhiran data secara berkala, oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah memperbarui aplikasi ini. Dalam versi terbaru, terdapat perubahan dalam proses input prasarana kamar mandi/WC untuk persiapan perhitungan pengajuan DAK Fisik.

Beberapa perubahan yang dilakukan pada aplikasi ini meliputi penambahan informasi tentang bantuan operasional satuan pendidikan, penambahan sub-ruang untuk prasarana kamar mandi/WC, penambahan kolom kondisi dan bobot kerusakan pada bangunan, dan referensi ruang pusat sumber pendidikan inklusif. Ada juga beberapa perbaikan seperti perbaikan input P5 untuk Kurikulum Merdeka, perbaikan bug pada saat memilih Kurikulum dan tingkat pendidikan, perubahan bisnis proses input untuk prasarana kamar mandi/WC, dan perubahan wilayah hingga pemilihan desa/kelurahan pada formulir peserta didik.

Bagi satuan pendidikan yang sudah menginstal versi sebelumnya dari aplikasi Dapodik, dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperbarui ke versi 2023.d: mengunduh file patch, menginstal patch, refresh browser, login ke aplikasi, memastikan tampilan sudah versi 2023.d, memasukkan data sesuai kondisi sebenarnya, dan melakukan sinkronisasi. File aplikasi dan patch dapat diunduh dari laman dapodikdasmen.

Untuk file aplikasi dan patch silahkan unduh di laman dapodikdasmen

Source: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2023-d

eRapor AIO 2023.c Jenjang SD, SMP dan SMA Support dengan Penerapan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka

Diposting oleh On 16:49:00 with No comments


E-rapor menjadi bagian yang penting dalam institusi pendidikan mengingat bahwa proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan Pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. 

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah berusaha mencari jalan terbaik guna dapat melakukan penilaian secara sistematis, komprehensif dan akurat melalui media komputer. Salah satu jalannya adalah menggunakan aplikasi e-rapor.

Aplikasi erapor yang secara khusus bisa mengakomodir dua kurikulum sampai saat ini belum di rilis oleh Kemdikbudristek. Namun, ada beberapa aplikasi yang bisa kita gunakan untuk pengolahan nilai rapor. Satu diantaranya adalah Erapor AIO. 

Aplikasi Erapor AIO merupakan aplikasi yang dibuat oleh Bapak Aditya. Bila anda ingin mengetahui cara instalasi dan hal lain terakit Erapor, anda bisa kunjungi chanel youtubenya disini 

Menu pada Aplikasi Erapor AIO

Menu diaplikasi erapor AIO ini telah dilengkapi dengan fitur-fitur yang mengakomodir pengisian rapor untuk kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Dalam erapor ini juga dilengkapi dengan fitur ambil data dari dapodik. Pada aplikasi juga di sajikan fitur tambahan dimana kita bisa menambahkan guru lokal dan matapelajaran lokal yang tidak terdata didapodik. Terakhir, pada erapor ini juga disajikan fitur moda tampilan yang memanjakan pengguna memilih tampilan berdasarkan selera.

Aplikasi

Berikut ini kami sertakan link aplikasi yang mungkin dapat anda pergunakan untuk ujicoba di sekolah anda. Adapun link e-rapor AIO 2023.c Jenjang SD, SMP dan SMA adalah sebagai berikut (unduhan)

Instalasi

  • Jalankan aplikasi dengan moda as administrator
  • lakukan instalasi hingga selesai
  • Jika anda sudah selesai menginstal aplikasi, silahkan close aplikasi terlebih dahulu
  • Lakuan instalalasi patch 2023.c1 hingga selesai
  • Jalankan aplikasi kembali

Catatan:

  • User administrator adalah admin
  • Pasword administrator adalah admin123456
  • Disarankan menggunakan browser chrome

Cara Cek Info GTK di Laman Resmi Kemendikbud

Diposting oleh On 00:38:00 with No comments



Laman Info GTK adalah situs web yang digunakan di Indonesia untuk memverifikasi dan memvalidasi data guru, termasuk Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi Pendidik. Laman ini dapat diakses di https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Melalui laman ini, guru dapat memeriksa informasi pribadi mereka, melihat status keaktifan sertifikat pendidik, dan memperoleh informasi lainnya yang terkait dengan pekerjaan mereka sebagai guru. Laman Info GTK dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Info GTK memiliki beberapa hal penting yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi Pendidik: SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai bukti penerimaan tunjangan profesi bagi guru yang bersertifikat pendidik. Guru dapat mengecek apakah SKTP mereka telah diterbitkan melalui situs web Info GTK.
  • Validasi data pribadi: Melalui Info GTK, guru dapat memeriksa dan memvalidasi informasi pribadi mereka, termasuk data kepegawaian, data sertifikasi, dan data pendidikan.

Dengan demikian, Info GTK memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan keakuratan data guru dan memberikan akses ke informasi penting bagi GTK.

A. Persiapan

Silahkan anda siapkan account PTK berupa user Id (email PTK) dan password yang tardata pada aplikasi dapodik. Terkait hal ini, silahkan anda berkoordinasi dengan operator disekolah anda guna mendapatkan user id dan password yang dipakai sebagai kunci akses info GTK.

B. Login dengan menggunakan menu login langsung ke GTK

Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs web Info GTK dengan mengetikkan alamatnya di browser, yaitu http://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Isikan username dan password pada formulir login yang tersedia. Untuk username, gunakan email PTK yang terdaftar di Dapodik, sedangkan untuk password gunakan password yang terdaftar di Dapodik.
  • Entri kode captcha sesuai dengan kode yang tertera
  • Setelah selesai mengisi formulir login, klik tombol "Login".
  • Jika login berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman utama Info GTK.
Pastikan username dan password yang dimasukkan telah terdaftar di Dapodik dan benar untuk dapat masuk ke dalam sistem Info GTK. Jika terdapat kesulitan atau masalah dalam login, sebaiknya menghubungi operator sekolah untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

C. Login dengan menggunakan SSO

  • silahan kunjungi laman ptk datadik yang beralamatkan di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  • ketik user name dan password pada form isian login lalu dilanjutkan dengan mengeklik tombol masuk (Username berupa email PTK dan pasword yang terdata di dapodik)
  • pilih menu biodata
  • pada bagian akhir data di biodata, silahkan pilih dan klik menu info GTK
  • anda akan diarahkan ke laman info GTK, lalu silahkan anda login dengan menggunakan username dan password anda
  • Entri captcha yang tersedia
  • pilih dan klik masuk
  • selesai

setelah berhasil login ke laman info GTK menggunakan akun PTK, penting untuk melakukan cross-check atau pengecekan kesesuaian data yang ditampilkan pada info GTK dengan data yang telah dimasukkan pada Dapodik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercantum pada laman info GTK akurat dan up-to-date.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, langkah yang tepat adalah segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan data. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan pada laman info GTK benar-benar representatif dan dapat dipercaya. Dengan melakukan perbaikan data, diharapkan informasi pada laman info GTK dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi GTK itu sendiri

Demikianlah informasi tentang Cara Cek Info GTK di Laman Resmi Kemendikbud

CARA MEMPERBAIKI DATA AKREDITASI YANG SALAH DILAMAN BIOUN SMP https://bioansmp.kemdikbud.go.id

Diposting oleh On 18:39:00 with No comments

Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai bagaimanakah cara memperbaiki data akreditasi yang salah dilaman Bioun SMP (https://bioansmp.kemdikbud.go.id). Perbaikan akreditasi hanya dapat dilakukan oleh admin dinas, untuk itu bagi sekolah yang merasa ketika login laman bioun dan mendeteksi data akreditasinya salah, maka sekolah dapat langsung menghubungi admin dinas.

Adapun langkah yang bisa dilakukan oleh admin dinas adalah sebagai berikut:


  • Pilih Data Master >>>Edit Perfield Sekolah

  • Lakukan pemilihan data akreditasi pada menu edit filed sekolah lalu pilih edit

  • silahkan lakukan pengeditan data akreditasi lalu simpan

Selanjutnya, kita menunggu persetujuan dari pusmenjar
Demikianlah infromasi mengenai cara memperbaiki data akreditasi yang salah dilaman bioun SMP https://bioansmp.kemdikbud.go.id

SE TENTANG PERSIAPAN PENETAPAN DAN ALOKASI PENERIMA DANA BOS, DANA BOP PAUD, DAN DANA BOP KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2023

Diposting oleh On 07:05:00 with No comments



Surat Edaran (SE) tentang persiapan penetapan dan alokasi penerima dana  BOS, dana BOP PAUD, dan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 diterbitkan dengan nomor 7947/C/HK.04.01/2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Dasar Hukum:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73). Dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus 2022

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan

e. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan, harus memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik pada setiap jenjang, sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain. 

2. Penetapan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN yang valid pada cut of Dapodik 31 Agustus 2022.

3. Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan. 

4. Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf d merupakan rekening standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. 

5. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler/BOP PAUD/BOP Kesetaraan TA 2023, biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan bersangkutan. 

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dimohon untuk:

1. Melakukan pembinaan dan pengawasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara yang meliputi:

a. melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;

b. membantu dan mengupayakan satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

c. memastikan satuan pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data satuan pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data satuan pendidikan

d. memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2022. 2. Menyampaikan surat keterangan yang ditujukan kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dilampiri data satuan pendidikan yang izin penyelenggaraannya masih dalam proses pembuatan/perpanjangan. Surat paling lambat dapat diterima tanggal 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/izinPenyelenggaran. Setelah proses izin penyelenggaraan selesai, Dinas Pendidikan harus melakukan pemutakhiran data pada tautan https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 3. Menyampaikan pengusulan rekening satuan pendidikan terutama bagi satuan pendidikan yang belum memiliki rekening standar dan bermaksud menerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan TA 2023. 

4. Melakukan identifikasi satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain dan menyampaikannya secara resmi kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah paling lambat 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/sekolahKL

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) tentang persiapan penetapan dan alokasi penerima dana  BOS, dana BOP PAUD, dan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023, semoga bermanfaat 

File