InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Download aplikasi dapodik 2023D

Diposting oleh On 05:54:00 with No comments


Aplikasi Dapodik 2023.d baru saja dirilis untuk memperbarui data pendidikan dalam semester genap tahun ajaran 2022/2023. Berdasarkan Permendikbud No. 31 tahun 2022, satuan pendidikan harus melakukan pemutakhiran data secara berkala, oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah memperbarui aplikasi ini. Dalam versi terbaru, terdapat perubahan dalam proses input prasarana kamar mandi/WC untuk persiapan perhitungan pengajuan DAK Fisik.

Beberapa perubahan yang dilakukan pada aplikasi ini meliputi penambahan informasi tentang bantuan operasional satuan pendidikan, penambahan sub-ruang untuk prasarana kamar mandi/WC, penambahan kolom kondisi dan bobot kerusakan pada bangunan, dan referensi ruang pusat sumber pendidikan inklusif. Ada juga beberapa perbaikan seperti perbaikan input P5 untuk Kurikulum Merdeka, perbaikan bug pada saat memilih Kurikulum dan tingkat pendidikan, perubahan bisnis proses input untuk prasarana kamar mandi/WC, dan perubahan wilayah hingga pemilihan desa/kelurahan pada formulir peserta didik.

Bagi satuan pendidikan yang sudah menginstal versi sebelumnya dari aplikasi Dapodik, dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperbarui ke versi 2023.d: mengunduh file patch, menginstal patch, refresh browser, login ke aplikasi, memastikan tampilan sudah versi 2023.d, memasukkan data sesuai kondisi sebenarnya, dan melakukan sinkronisasi. File aplikasi dan patch dapat diunduh dari laman dapodikdasmen.

Untuk file aplikasi dan patch silahkan unduh di laman dapodikdasmen

Source: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2023-d

SURAT EDARAN (SE) VERIFIKASI ANBK 2021

Diposting oleh On 19:43:00 with No comments

Surat Edaran (SE) Verifikasi ANBK 2021_ Baru baru ini telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Kemdikbud Ristek terkait Verifikasi Data ANBK 2021. Surat ini diterbitkan dengan nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 yang isinya adalah bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2021, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan tersebut akan melakukan perifikasi data hasil pelaksanaan ANBK 2021 pada masing masing satuan pendidikan. Sehubungan dengan itu, maka diharapkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan beberapa hal yaitu:

  1. Satuan pendidikan melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman https://anbk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password masing-masing sekolah, yang meliputi: a. verifikasi data peserta didik (siswa) pada menu konfirmasi peserta didik, b. verfikasi data kepala sekolah dan pendidik pada menu konfirmasi kepsek dan pendidik.
  2. Satuan pendidikan juga melengkapi data AN: a) mengunggah kekurangan data siswa sesuai petunjuk pada laman ANBK. Adapun akses untuk mengunggah data akan dibuka mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi sekolah yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon siswa, b) Bagi guru ataupun Kepsek yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi survey lingkungan belajar diharapkan mengisi survey lingkungan belajar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ yang akan dimulai pada tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari 2022.
Berikut ini adalah surat edaran (SE) verifikasi ANBK 2021:

 
Langkah Verifikasi Data di laman ANBK
  • Silahkan anda kunjungi laman ANBK yang beralamatkan di https://anbk.kemdikbud.go.id/
  • Silahkan anda login dengan menggunakan user ANBK 2021. Jika anda mengalami kendala lupa user ataupun password, anda bisa konfirmasi kepada admin ANBK 2021 di Dinas Kabupaten/Kota
  • Untuk Perivikasi data Peserta Didik, dilaman ANBK telah disediakan menu Perivikasi Peserta Didik, silahkan lakukan konfirmasi pada kolom konfirmasi yang telah disediakan saat akses konfirmasi telah dibuka (* saat menulis tulisan ini, kondisi akses konfirmasi belum dibuka, jadi yang di tampilkan hanyalah screen shoot dari kotak konfirmasi saja)
  • Untuk Perifikasi data kepsek dan pendidik, silahkan cek dimenu perifikasi data kepsek dan pendidik. Silahkan perhatikan kolom keterangan yang disediakan di menu tersebut. Keterangan mengikuti survey susulan: guru atau kepsek harus mengikuti survey susulan sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu tanggal 7 februari hingga 18 februasi 2022. Dan jika keterangan tidak perlu mengikuti survey susulan, maka dianggap survey lingkungai belajar sudah selesai. 

Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran (SE) Verifikasi ANBK 2021, semoga bermanfaat buat semua


PEREMENDIKBUD-RISTEK RI NOMOR 17 TAHHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL

Diposting oleh On 04:24:00 with 1 comment


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia ( Permendikbud-Ristek RI) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional_  Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 di terbitkan atas dasar pertimbangan bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Permendikbud-Ristek ini juga diterbitkan atas dasar bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional. 

 Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 menjelaskan bahwa 

  1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.  
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 2 menjelaskan tentang tujuan AN. Adapun AN bertujuan untuk mengukur: 

  • a. hasil belajar kognitif
  • b. hasil belajar nonkognitif
  • c. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 3 menyebutkan bahwa:

(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
(3) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakterkarakter dalam profil pelajar Pancasila.
(4) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.
(5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. iklim keamanan;
b. iklim inklusifitas dan kebinekaan
c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
(7) Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  • a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • b. bernalar kritis
  • c. mandiri
  • d. kreatif
  • e. bergotong royong
  • f. berkebinekaan global

 Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 pasal 4 menyebutkan bahwa 

(1) AN dilaksanakan pada:

a. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal
b. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

(2) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 5 menyebutkan bahwa:

(1) Persiapan AN meliputi:
  • a. Penentuan waktu pelaksanaan
  • b. Pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah  yang ditetapkan oleh Menteri
  • c. Penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah
  • d. Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

(2) Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
  • a. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
  • b. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
  • c. kepala satuan pendidikan.
(4) Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.
(5) Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:
  • a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
  • b. Pemerintah Daerah
  • c. masyarakat penyelenggara pendidikan
  • d. Kementerian.
(6) Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 6 menyatakan bahwa

(1) Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian.
(4) Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 7 menyatakan bahwa

(1) Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah.
(2) Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi.
(3) Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 8
(1) Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:
a. asesmen kompetensi minimum;
b. survei karakter; dan
c. survei lingkungan belajar.
(2) Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 9 menyatakan bahwa
(1) Asesmen kompetensi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
(2) Survei karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila; dan
(3) Survei lingkungan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 10 menyatakan bahwa

(1) Pelaksanaan AN bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara mandiri.
(3) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.

Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 11 menyatakan bahwa:

(1) Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian.
(2) Kementerian melakukan analisis hasil AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.
(4) Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a. meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan
b. melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 12 menyatakan bahwa
Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 13 menyatakan bahwa 
Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:
a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud-Ristek RI Nomor 7 tahun 2021 Pasal 14 menyatakan bahwa:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia ( Permendikbud-Ristek RI) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Selengkapnya, anda dapat membaca informasi tersebut melalui tautan link berikut ini (unduh file)










CONTOH SOAL DAN JAWABAN ASESSMENT PRA PROGRAM TAHAP SATU BIMTEK GURU BELAJAR SERI AKM TINGKAT SMP

Diposting oleh On 21:48:00 with No comments



Contoh Soal dan Jawaban Asessment Pra Program Tahap Satu Bimtek Guru Belajar Seri AKM tingkat SMP_ Seperti yang dikutip dari laman https://gurubelajar-akm.simpkb.id/ yang menyatakan bahwa Asesmen Pra Program ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman awal Anda. Untuk itu, Anda diminta menjawab sesuai dengan kemampuan Anda. Anda akan diberikan soal-soal pilihan ganda yang terdiri atas 30 soal. Berikut ini adalah contoh soal dan jawaban asessment pra program tahap 1:

1. Pernyataan yang benar mengenai Asesmen Nasional yaitu….
a. Digunakan sebagai dasar perbaikan kualitas pembelajaran
b. Digunakan sebagai penilaian untuk penentuan nilai individu
c. Diberikan di akhir jenjang sebagai penentuan kelulusan siswa
d. Diberikan untuk menilai prestasi pendidikan setiap daerah

2. Dalam Asesmen Nasional pemetaan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah dilakukan melalui….
a. Survei karakter
b. Survei lingkungan belajar
c. Asesmen Kompetensi Minimum
d. Survei kualitas sekolah

3. Salah satu instrumen Asesmen Nasional adalah survei karakter. Dalam pelaksanaannya survei karakter memiliki tujuan utama yaitu….

a. Mengukur kualitas pembelajaran dan iklim di sekolah yang menunjang pembelajaran siswa
b. Mengukur hasil belajar non kognitif menyangkut sikap, kebiasaan, dan nilai-nilai pancasila
c. Mengukur hasil belajar secara kognitif melalui kompetensi dasar literasi membaca dan numerasi
d. Mengukur kemampuan akademik siswa dilihat dari nilai akhir siswa sebagai penentu kualitas sekolah

4. Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional adalah….
a. Ujian Nasional dilakukan pada siswa kelas V, VII, dan XI sedangkan Asesmen Nasional untuk tingkat akhir
b. Ujian Nasional dilakukan selama 1 minggu sedangkan Asesmen Nasional dilakukan selama 4 hari
c. Ujian Nasional dilakukan pada semua siswa sedangkan Asesmen Nasional pada siswa sampel
d. Ujian Nasional dilakukan secara daring, luring, dan blended sedangkan Asesmen Nasional dilakukan
secara daring

5. Pernyataan yang tepat mengenai ragam butir soal yang digunakan dalam Asesmen Kompetensi Minimum yaitu….

a. Jumlah butir soal yang diujikan pada semua setiap jenjang sama yaitu sejumlah 30 soal
b. Semua siswa pada setiap jenjang pendidikan akan mengerjakan soal dengan tingkat kesulitan sama
c. Soal asesmen terdiri atas pilihan ganda, menjodohkan, isian singkat, dan uraian
d. Kompetensi mendasar yang dipelajari setiap siswa berbeda sesuai dengan peminatannya

6. Dalam pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), konten dalam literasi membaca mencakup….
a. Teks informasi dan teks fiksi
b. Teks prosedur dan teks prosedur kompleks
c. Teks observasi dan teks deskripsi
d. Teks wacana dan teks argumentasi

7. Kompetensi minimum yang dimaksudkan dalam AKM adalah….
a. Kompetensi dasar siswa untuk mempelajari materi apapun
b. Kompetensi dasar yang harus dimiliki sekolah
c. Kompetensi matematika dan Bahasa Indonesia siswa
d. Kompetensi minimal setara yang harus dimiliki siswa

8. Asesmen Kompetensi Minimum dan Ujian Nasional memiliki beberapa perbedaan termasuk dalam konteks soal. Dari pernyataan berikut manakah yang menunjukkan ciri-ciri soal Asesmen Kompetensi Minimum?
a. Konteks masalah yang diberikan bersifat rutin dan sederhana
b. Soal bersifat relevan dengan dunia nyata dan aplikatif
c. Soal mengacu pada penyelesaian sesuai konsep yang dipelajari
d. Dalam soal teks yang disajikan pendek namun kurang mendalam

9. Manakah dalam pernyataan berikut yang merupakan kelebihan dari Asesmen Kompetensi Minimum
dibandingkan dengan soal Ujian Nasional?
a. Mutu pendidikan diukur dari penilaian konten yang esensial pada mata pelajaran tertentu
b. Penentuan dan pemetaan kemampuan siswa untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya
c. Kemampuan kognitif menjadi hal utama sehingga lebih menekankan pada penguasaan materi
d. Menekankan pada penguasaan kompetensi, dan penerapannya dalam berbagai konteks kehidupan

10. Dari yang sudah dipelajari mengenai Asesmen Kompetensi Minimum maka dapat disimpulkan bahwa….
a. Asesmen Kompetensi Minimum akan mempengaruhi penyelenggaraan kegiatan kelulusan siswa
b. Dengan Asesmen Kompetensi Minimum sekolah tidak lagi melaksanakan Ujian Sekolah (US)
c. Hasil Asesmen Kompetensi Minimum untuk mengevaluasi di berbagai aspek pembelajaran
d. Asesmen Kompetensi Minimum dilakukan juga untuk mengukur penguasaan siswa terhadap konten

11. Guru Rani memberikan pembelajaran mengenai pola pada barisan bilangan dan konfigurasi objek hal ini merupakan konten pembelajaran….
a. Bilangan
b. Pengukuran dan geometri
c. Aljabar
d. Data dan ketidakpastian

12. Asesmen numerasi untuk tingkat SMP, terdapat berapa level pembelajaran….
a. 1 level pembelajaran
b. 2 level pembelajaran
c. 3 level pembelajaran
d. 4 level pembelajaran

13. Guru Sandi memberikan sebuah bacaan sastra, kemudian Guru Sandi meminta siswanya untuk menganalisis perubahan pada kejadian, karakter, setting, alur cerita serta konflik yang terjadi. Hal yang dilakukan oleh Guru Sandi merupakan bagian dari tingkat kognitif dalam asesmen literasi yaitu….
a. Menemukan informasi
b. Memahami informasi
c. Mengevaluasi dan merefleksi
d. Menyusun inferensi

14. Guru Ratna memberikan sebuah teks informasi kepada siswanya kemudian Guru Sandi meminta siswanya menjelaskan ide pokok dan beberapa ide pendukung pada teks informasi, hal yang dilakukan Guru Ratna termasuk dalam kegiatan kognitif literasi yaitu….
a. Menemukan informasi
b. Memahami informasi
c. Mengevaluasi dan merefleksi
d. Menilai kualitas dan kredibilitas informasi

15. Guru Reza meminta siswanya untuk menilai kesesuaian pemilihan warna, tata letak, dan pendukung visual yang digunakan oleh penulis dalam menyampaikan pesan. Dalam asesmen literasi hal yang dilakukan oleh guru Reza merupakan tingkat kognitif literasi yaitu….
a. Menemukan informasi
b. Memahami informasi
c. Menyusun inferensi
d. Mengevaluasi dan merefleksi

16. Asesmen literasi untuk tingkat SMP akan diujikan…. 

a. 1 level pembelajaran
b. 2 level pembelajaran
c. 3 level pembelajaran
d. 4 level pembelajaran

17. Manakah diantara kegiatan numerasi berikut yang termasuk dalam konten aljabar?
a. Memahami pola pada barisan bilangan dan konfigurasi objek
b. Menghitung volume bangun ruang dan luas permukaan
c. Memahami bilangan cacah maksimal 6 angka
d. Menentukan dan menggunakan mean, median, modus

18. Manakah di antara materi berikut ini yang menunjukkan hubungan antara numerasi dengan mata pelajaran IPA SMP/MTS?

a. Menghitung persentase pajak
b. Menghitung luas segitiga dan lingkaran
c. Mengurutkan bilangan cacah
d. Membandingkan berat berbagai benda

19. Perbedaan asesmen literasi SMP antara level 1 dan 2 yaitu….
a. Memiliki proses kognitif yang sama namun tingkat kesulitan berbeda sesuai dengan jenjangnya
b. Memiliki konten yang sama namun proses kognitif yang berbeda sesuai dengan jenjangnya
c. Memiliki konten dan proses kognitif yang sama, hanya konteks yang berbeda
d. Memiliki proses kognitif, konten literasi, dengan kesulitan yang sama untuk setiap jenjangnya

20. Bagaimana keterkaitan antara Asesmen Kompetensi Minimum dengan kecakapan abad 21 yang harus dimiliki oleh siswa pada jenjang SMP/MTS?

a. Mengharuskan siswa memiliki pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang pembelajaran
b. Mendorong siswa berpikir kritis untuk penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari
c. Mendorong siswa untuk memperoleh prestasi yang baik untuk melanjutkan pada jenjang berikutnya
d. Memastikan semua siswa memiliki pengetahuan sesuai standar yang harus dimiliki oleh siswa SMP

21. Salah satu ciri pembelajaran berbasis kompetensi adalah….

a. Berpusat pada materi pembelajaran
b. Belajar untuk cakupan materi
c. Belajar untuk pemahaman konsep dan keterampilan
d. Berorientasi pada nilai akhir

22. Berikut adalah beberapa pernyataan mengenai pembelajaran berbasis konten dan pembelajaran berbasis kompetensi:

1. Menunjukkan kinerja dengan menerapkan konsep
2. Pembelajaran terkait dengan konteks kehidupan nyata siswa
3. Belajar untuk cakupan materi yang harus dikuasai
4. Berorientasi pada konteks dan penguasaan kompetensi 
5. Berorientasi pada nilai akhir
6. Menjawab serangkaian pertanyaan topik berdasarkan teks 

Manakah pernyataan yang menunjukkan pembelajaran berbasis konten?
a. 1), 3), 5)
b. 2), 4), 5)
c. 3), 5), 6)
d. 1), 4), 6)

23. Dari hasil AKM ditemukan bahwa siswa mampu mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki dalam konteks yang lebih beragam maka siswa tersebut dapat dikategorikan dalam kelompok….
a. Perlu intervensi khusus
b. Dasar
c. Cakap
d. Mahir

24. Guru Cleo memberikan soal teks dan ditemukan siswa mampu mengintegrasikan beberapa informasi teks pada bacaan yang berbeda maka siswa tersebut dapat dikategorikan dalam kelompok….
a. Perlu intervensi khusus
b. Dasar
c. Cakap
d. Mahir

25. Bagaimana keterkaitan antara Asesmen Kompetensi Minimum dengan standar kurikulum secara keseluruhan?
a. Asesmen Kompetensi Minimum terikat secara erat dengan konten kurikulum
b. Asesmen Kompetensi Minimum mengukur penguasaan siswa atas konten kurikulum secara keseluruhan
c. Asesmen Kompetensi Minimum memperhatikan apa yang seharusnya diajarkan oleh guru pada tiap
kelas
d. Asesmen Kompetensi Minimum terlepas dari keseluruhan kurikulum sekolah

26. Soal dalam asesmen literasi menggunakan proses kognitif yang lebih baik dibandingkan Ujian Nasional karena terdapat proses baru yaitu….
a. Mencari, mengakses, serta menemukan informasi dari bacaan
b. Memahami informasi tersirat maupun tersurat dari bacaan
c. Memadukan interpretasi (pemahaman) pada bagian teks untuk menghasilkan kesimpulan
d. Mengevaluasi dan merefleksikan isi teks dengan hal lain diluar teks maupun pengalamannya

27. Bagaimana hasil Asesmen Kompetensi Minimum (literasi dan numerasi) dapat digunakan untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas terhadap pembelajaran lain?
a. Menyesuaikan pembelajarannya sesuai tingkat kompetensi siswa
b. Melakukan penilaian mandiri untuk mata pelajaran lain
c. Menyusun pembelajaran sesuai konten materi pada asesmen
d. Menyesuaikan pembelajaran dengan tingkat kompetensi terendah siswa

28. Dalam asesmen numerasi siswa dituntut untuk bernalar menggunakan konsep matematika dan memberikan solusi yang lebih aplikatif sehingga soal yang diberikan akan mendorong siswa untuk….
a. Menyelesaikan soal sesuai konsep matematika
b. Mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari
c. Memahami data dalam bentuk tabel maupun grafik
d. Memahami fakta, prosedur, serta alat matematika

29. Apa tindak lanjut yang dapat diambil oleh sekolah terkait hasil AKM?
a. Memetakan pencapaian siswa dalam AKM yang dapat digunakan untuk seleksi masuk ke jenjang
sekolah yang lebih tinggi
b. Menyusun dan melaksanakan program pengayaan untuk mendorong prestasi belajar siswa lebih baik
lagi
c. Mendorong siswa untuk mendapatkan skor tinggi dan mengesampingkan pelajaran yang tidak relevan dengan AKM
d. Merefleksi hasil AKM dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat membangun kompetensi
serta karakter siswa

30. Bagaimana keterkaitan antara pelaksanaan AKM dan tantangan pembelajaran berbasis kompetensi yang dihadapi guru?

a. Pelaporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum dirancang untuk memberikan informasi mengenai
tingkat kompetensi siswa pada kompetensi dasar literasi membaca dan numerasi
b. Pelaporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum berupa nilai yang sejalan dengan karakteristik utama dari pembelajaran berbasis kompetensi yang berfokus capaian hasil akhir berupa nilai
c. Pelaporan Asesmen Kompetensi Minimum akan membantu guru mempersiapkan materi pembelajaran untuk digunakan oleh siswa sesuai dengan pembelajaran berbasis kompetensi
d. Pelaporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum akan memberikan standar penguasaan yang harus
dimiliki oleh siswa sehingga semua siswa akan mencapai level mahir bersamaan

selanjutnya, berikut ini kami lampirkan contoh soal dan jawaban assesmen pra program tahap satu bimtek guru belajar seri AKM tingkat SMP yang berformatkan pdf.

 
Demikianlah informasi mengenai contoh soal dan jawaban asesmen pra program tahap satu Bimtek Guru Belajar Seri AKM Tingkat SMP. Semoga bermanfaat buat semua.
TAHAPAN, JADWAL DAN CARA MENDAFTAR PROGRAM GURU BELAJAR SERI ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM

Diposting oleh On 20:52:00 with No comments

Tahapan, Jadwal dan Cara Mendaftar Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum_ Program guru belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum  merupakan program pembelajaran mandiri yang dirancang untuk membantu sebanyak mungkin guru dan tenaga kependidikan dalam memahami AKM dan menggunakan hasil AKM untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Program ini bertujuan:

  • Memberikan pemahaman terkait konsep dan bentuk pelakaksanan Asesmen Nasional
  • Menganalisis terkait contoh asesmen literasi dan numerasi pada AKM
  • Membaca dan menindaklanjuti laporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum.
  • Melakukan pengimbasan dengan mengajak rekan guru yang lain untuk mengikuti program tersebut.

Tahapan Program  guru belajar seri AKM

Program  guru belajar seri AKM di rancang dalam 2 tahapan, yaitu:
  • Tahap pertama adalah bimtek (bimbingan teknis). Pada tahapan ini, peserta dibekali dengan pengetahuan mengenai latar belakang, tujuan umum, kebijakan dan alur program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. Pada tahap Bimtek, peserta nantinya mengikuti pembelajaran mengenai konsep Asesmen Nasional, konsep Asesmen Kompetensi Minimum, butir soal literasi membaca dan numerasi, serta membaca dan menindaklanjuti hasil Asesmen Kompetensi Minimum dalam kurun waktu selama lima hari.
  • Tahap kedua adalah Pengimbasan. Peserta diharapkan dapat menjadi bagian perubahan pendidikan dengan cara mengajak dan mendampingi guru lain di satuan pendidikan peserta untuk mengikuti Program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. pada tahapan ini juga peserta diminta mendokumentasikan video pengimbasan dan mengunggah video tersebut pada kanal video berbagi (Youtube) dengan memasukkan link URL video tersebut sebagai syarat untuk mengunduh Piagam Penghargaan.

Peserta Program  guru belajar seri AKM

lalu siapa saja yang dapat menjadi peserta program guru belajar seri AKM?
  • Guru SD, SMP dan SMA/SMK.
  • Kepsek SD, SMP dan SMA/SMK.
  • Pengawas SD, SMP dan SMA/SMK.
  • Peserta yang berasal dari PKBM sederajat SD, SMP, SMA/SMK.
  • Peserta yang telah memiliki Akun SIMPKB

Jadwal Program  guru belajar seri AKM

Bagi anda yang berminat mengikuti kegiatan ini, pada kesempatan kali ini kami juga akan memberikan referensi jadwal pelaksanaanya. Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan program berdasarkan tahapannya:

Pendaftaran 

Peserta diharapkan mendaftar dengan memilih jadwal bintek yang tersedia (22 Desember 2020 - 20 Februari 2021)

Bintek

  1. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 1 dimulai 1-5 Januari 2021
  2. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 2 dimulai 6-10 Januari 2021
  3. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 3 dimulai 11-15 Januari 2021
  4. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 4 dimulai 16-20 Januari 2021
  5. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 5 dimulai 21-25 Januari 2021
  6. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 6 dimulai 26-30 Januari 2021
  7. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 7 dimulai 31 Januari - 4 Februari 2021
  8. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 8 dimulai 5-9 Februari 2021
  9. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 9 dimulai 10-14 Februari 2021
  10. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 10 dimulai 15-19 Februari 2021
  11. Bimtek Guru belajar seri AKM Angkatan 11 dimulai 20-24 Februari 2021

Pengimbasan

Semua angakatan dimulai dari tanggal 6 Januari hingga 24 Februari 2021

Cara Daftar Program  guru belajar seri AKM

Selanjutnya, bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar program ini? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:



  • Langkah berikutnya adalah memilih program asesmen kompetensi minimum


  • Pilih dan klik menu daftar

  • Silahkan anda pilih jadwal pelaksanaan berdasarkan waktu luang anda lalu klik menu daftar

  • anda akan melihat notifikasi berikut ini: "Apakah anda yakin akan memilih kegiatan ini? Bimtek Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. Jika Anda bersedia meluangkan waktu silakan pilih "Ya"



  • Selamat anda sudah terdaftar.
Catatan
Anda juga dapat mengubah jadwal pelaksanaannya. Caranya adalah:

  • Pilih dan mengeklik menu ubah jadwal
  • Pilih jadwal alternatif berdasarkan waktu luang Anda lalu anda pilih dan klik menu daftar




  • selamat anda telah dapat merubah jadwal pelaksanaan bimtek anda.
Demikianlah informasi dari kami terkait Tahapan, Jadwal dan Cara Mendaftar Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum. Semoga bermanfaat buat semua. 
sumber : https://gurubelajar.kemdikbud.go.id/

BUKU MANUAL APLIKASI PENDATAAN CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL JENJANG SMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Diposting oleh On 19:20:00 with No comments

Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2020/2021_ Pada postingan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai buku manual aplikasi pendataan Asesmen Kompetensi Minimum tahun 2020/2021 janjang SMA. Diharapkan bahwa buku manual ini dapat memberikan manfaat buat para pengolah data pada jenjang SMA

Seperti yang telah dikutip dari buku manual tersebut, tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi database dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam Isi Data,  emproses data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data dapat dilakukan dengan mudah karena sudah tersimpan dalam database dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error). Yang juga tak kalah penting adalah untuk mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update.

Berikut ini adalah Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2020/2021

 

Adapun link download Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 ada disini.
Demikanlah informasi ini kami sajikan, semoga bermanfat buat semua
BUKU MANUAL APLIKASI PENDATAAN CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL JENJANG SMP TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Diposting oleh On 21:34:00 with No comments

Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2020/2021_ Pada postingan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai buku manual aplikasi pendataan Asesmen Kompetensi Minimum tahun 2020/2021 janjang SMP/MTs/SMPTK. Diharapkan bahwa buku manual ini dapat memberikan manfaat buat para pengolah data pada jenjang SMP/MTs/SMPTK. 

Seperti yang telah dikutip dari buku manual tersebut, tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi database dalam bentuk digital/elektronik yang dapat merekam Isi Data,  emproses data, pemutahiran data, sampai dengan mencetak data dapat dilakukan dengan mudah karena sudah tersimpan dalam database dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang disebabkan oleh manusia (human error). Yang juga tak kalah penting adalah untuk mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update.

Berikut ini adalah Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2020/2021


 
Adapun link download Buku Manual Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional  Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 ada disini
Demikanlah informasi ini kami sajikan, semoga bermanfat buat semua