Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024_ Untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan PPDB Madrasah Tahun 2023 di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPDB Madrasah dengan mengambil langkah-langkah berikut ini:
- Menyampaikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, seluruh madrasah, dan pihak terkait lainnya,
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan mengacu pada petunjuk teknis,
- Melakukan sosialisasi PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara offline maupun online melalui media cetak atau media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sejenisnya,
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Umum
- PPDB Madrasah dapat dilaksanakan secara daring/luring
- PPDB madrasah harus memenuhi beberapa prinsip dasar, antara lain objektivitas yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru atau pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; transparansi yang berarti bahwa informasi mengenai proses PPDB harus dapat diakses oleh masyarakat, termasuk orang tua calon peserta didik, untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif; akuntabilitas yang berarti bahwa proses dan hasil PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat; keadilan yang berarti bahwa PPDB harus menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa membedakan suku, ras, golongan, atau status sosial ekonomi; dan kompetitif yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
- PPDB MANIC, MANPK, dan MAKN di bawah koordinasi Dirjen Pendidikan Islam akan dilaksanakan secara nasional dari Januari hingga Maret 2023 dengan tes pada 25-26 Februari 2023 dan pengumuman hasil pada 16 Maret 2023. Ketentuan selengkapnya diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MANIC, MANPK, MAKN Tahun 2023/2024
- PPDB Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) dilaksanakan dari Maret hingga Mei 2023 dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
- Madrasah (kecuali MANIC, MANPK, MAKN, dan Madrasah Berasrama) akan melaksanakan PPDB jalur umum pada Mei-Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat) pada Maret-Juli 2023, dengan kegiatan PPDB yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
- Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: Persyaratan; Sistem seleksi; Daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; Dasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
- Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
- Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
- Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
- Madrasahjenjang RA,MIdan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAKwajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:MANIC, MANPK, MAKN: Januari s.d Maret 2023
MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Maret s.d Mei 2023
MA Negeri dan Swasta:
- Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
- Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
MTs Negeri dan Swasta:
- Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
- Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
RA: Mei s.d Juli 2023
Demikianlah informasi mengenai Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Diharapkan informasi ini dapat membantu seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan PPDB di madrasah-madrasah di Indonesia.
Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 (unduh)
Note: only a member of this blog may post a comment.