Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023_Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa ditemukan dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023. Tujuan dari penerbitan pedoman dan juknis tersebut adalah untuk memberikan pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan peserta didik. Selain itu, pedoman dan juknis tersebut juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Oleh karena itu, Peraturan Kepala BSKAP tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 diperlukan untuk memenuhi pertimbangan tersebut.
Petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Pengisian - Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa:
- Satuan Pendidikan yang bersangkutan menerbitkan Ijazah.
- Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan halaman belakang berisi daftar nama mata pelajaran dan kolom nilai.
- Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK yang hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
- SPK menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib dan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
- SMK bertanggung jawab untuk mencetak halaman belakang Blangko Ijazah yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai.
- Apabila SMK tidak dapat melakukan pencetakan, maka dapat bekerja sama dengan pihak lain.
- Pengisian Ijazah harus menggunakan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca. Tulisan harus menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah, kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Ini adalah petunjuk khusus untuk mengisi halaman depan Blangko Ijazah SMK. Berikut adalah keterangan untuk mengisi kolom-kolom pada halaman depan Blangko Ijazah:
- Kolom la. diisi dengan program keahlian.
- Kolom 1b. diisi dengan kompetensi keahlian.
- Kolom 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
- Kolom 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Kolom 3 diisi dengan nama kabupaten/kota.
- Kolom 4 diisi dengan nama provinsi (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama negara (untuk Ijazah luar negeri).
- Kolom 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.
- Kolom 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah.
- Kolom 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik Ijazah.
- Kolom 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Kolom 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah.
- Kolom 10 (khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik.
- Kolom 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan (untuk Ijazah luar negeri).
- Kolom 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan.
- Kolom 74 dibubuhi stempel Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
- Kolom 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
petunjuk khusus pengisian halaman belakang blangko ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2023 berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023. Berikut adalah penjelasannya:
- Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
- Angka 5a khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran, hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
- Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
- Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran: Lintas Minat; Pendalaman Minat; dan/atau Informatika. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
- Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
- Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
- Untuk pencetakan halaman belakang ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Sebelum melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin atas 0,3 inci atau 0,76 cm; bawah 0 inci atau 0 cm; kiri 0,79 inci atau 2,01 cm; kanan 0,79 inci atau 2,01 cm.
- Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2.
- Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah, sebagai berikut:
- Pilih jenis kompetensi keahlian.
- Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
- Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian yang dimaksud.
- Pastikan pengaturan printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
- Pastikan Blangko Ijazah berada pada posisi yang sesuai.
- Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
- Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
- Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat pada lampiran Peraturan Badan ini.
Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 memberikan pedoman dan juknis penulisan ijazah SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2022/2023, dan menetapkan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagai berikut:
a. Tanggal 8 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat.
b. Tanggal 8 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
c. Tanggal 5 Mei 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Informasi lebih lanjut tentang juknis penulisan ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023 dapat anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)
Note: only a member of this blog may post a comment.