Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan_ Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini diterbitkan atas dasar bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti. Pertimbangan lain adalah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun persyaratan bagi guru yang dapat mengikuti program PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
- sehat jasmani dan rohani
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- berkelakuan baik
- terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Program ini diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
- penetapan jumlah Mahasiswa
- sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
- penerimaan calon Mahasiswa
- pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
Selanjutnya, ketentuan mengenai penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa, dan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dapat anda baca pada Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Note: only a member of this blog may post a comment.