Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 disebutkan bahwa:
- Persyaratan calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1/Doploma Empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik
- Calon PPPK untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya
- Daftar Kualifikasi Akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Selanjutnya, Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: unduh
Note: only a member of this blog may post a comment.