InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017

Diposting oleh On 21:56:00 with No comments

 


SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017_ Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
  2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
  • Terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023

Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022. Adapun persyaratan administrasi adalah sebagai berikut:

A. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 
  3. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

  • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Format Fakta Integritas
 
PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
NIK :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Berkas yang saya lampirkan untuk keperluan verifikasi dan validasi administrasi benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia
menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, informasi lengkap mengenai SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017  dapat anda unduh pada tautan berikut ini
 Demikian informasi mengenai SE Informasi Verifikasi dan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG Tahun 2016 dan 2017, semoga bermanfaat buat anda semua.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.