Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022_ Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 diatur dalam Kepmendikbud Ristek RI yang bernomor 349/P/2022. Juknis ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 3 huruf a dan pasal 32 ayat 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja dengan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, Kemendikbur Ristek perlu menyusun petunjuk teknis perlaksaan seleksi calon pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja utuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pada diktum kesatu disebutkan bahwa menetapkan petunjuk tenis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada isntansi daerah tahun 2022 untuk selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri
Pada diktuk kedua dijelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dearah dalam melaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah apda tahun 2022.
Pada diktum ketiga dijelaskan bahwa seleksi calon pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam diktuk kedua diperlukan untk memenuhi untuk kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru aparatur sipil negara untuk jadi pemeritnah dengan perjanjain kerja pada instansi dearah tahun 2022 secara nasional
Diktum keempat menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kesatu memuat:
a. seleksi adminisgrasi
b. seleksi komptensi dan wawancara
c. penguuman hasil seleksi dan sanggah
Diktum kelima menjelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guuu pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas dan pelamar umum. Demikian informasi mengenai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022. Unduh file
Note: only a member of this blog may post a comment.