InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA JENJANG SMP

Diposting oleh On 18:45:00 with No comments

Strukur Kurikulum Merdeka Jenjang SMP_ Bapak ibu guru yang budiman, Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

  1. Pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah.   Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  1. Mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
  2. Mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila dan/atau
  3. Mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri. 

Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX. Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi dua, yaitu: 
  1. Pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. Projek  penguatan  profil  pelajar  Pancasila  dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun. 
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara  fleksibel,  baik  secara  muatan  maupun  secara  waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut.
Tabel Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas VII-VIII
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
(klik pada gambar untuk melihat gambar dengan jelas)

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Tabel Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs Kelas IX
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
(klik pada gambar untuk melihat gambar dengan jelas)



Keterangan:
*      Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya). 
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (sks) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sks.
Selengkapnya, bisa anda baca disini
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.