InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

JUKNIS CAPES-AN (CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL) SD SMP SMA SMK SLB TAHUN 2022

Diposting oleh On 18:42:00 with No comments


Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional. Pendataan dilakukan dari lini pusat hingga ke satuan pendidikan. Adapun tugas dan tanggungjawab pendataan ditingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 

  • Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
  • Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
  • Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan dimutakhirkan: Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, program studi/ kompetensi keahlian/rombel, tingkatan kelas, dan indentitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:
      • lakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
      • melapor pada petugas pengelola AN Kota/Kab untuk melakukan impor data peserta didik.
      • meminta petugas pengelola data AN Kota/Kab untuk melakukan sampling ulang dan cetak DNS terbaru.
  • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Pengelola pendataan AN tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya
  • Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;
  • Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Sekolah Penggerak, Organisasi Penggerak, DAN SMK Program Keunggulan
1. Merupakan sekolah yang ditunjuk terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
2. Tingkatan kelas untuk peserta didik terdiri dari kelas rendah/kelas awal.
3. Peserta didik pada program ini yang telah mengikuti AN tahun lalu akan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan sampling ulang).
4. Bila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi kuota (30/45), akan ditambah dari jumlah peserta didik dari sekolahnya jika ada penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama.
5. Peserta didik penambahan, akan dilakukan sampling jika jumlah peserta didik ditingkat kelas yang sama lebih besar dari selisih quota
Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD
  2. Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN
  3. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi
  4. Bila ada perbaikan identitas peserta didik, maka dilakukan pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi
  5. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS
  6. Petugas pengelola pendataan AN Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Batas Akhir Pendataan SD Sederaja, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK
Berikut ini adalah Jadwal Batas Akhir Pendataan SD Sederaja, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK:


Selanjutnya, informasi mengenai Juknis Calon Pesrta Asesmen Nasional SD, SMP, SMA, SMK dan SLB tahun 2022 bisa anda unduh pada tautan berikut ini: (unduh)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.