Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang bernomor 20 tahun 2022 ini telah diundangkan pada tanggal 23 Mei 2022.
Hal penting dalam PermePAN-RB ini adalah terkait dengan pelamar perioritas. Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 disebutkan bahwa pelamar perioritas terdiri dari priortias 1, Perioritas 2 dan Prioritas 3
Perioritas 1 terdiri dari:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
Priortias 2 disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 (Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021) merupakan honorer K2
Prioritas 3 disebutkan dalam pasal 5 Ayat 4 (guru non-ASN Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021) merupakan guru non-ASN disekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun
Untuk pelamar umum, telah disebutkan dalam pasal 6 yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek serta Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Berikut ini link Unduhan Permen PN RB tentang Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 (unduh)
(source: jpnn.com)
Note: only a member of this blog may post a comment.