InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA

Diposting oleh On 20:13:00 with No comments


Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022_ Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:
  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka
Pemenuhan  beban kerja guru   pada  satuan  pendidikan pelaksana Kurikulum  Merdeka  dapat  tercapai  apabila jumlah guru  pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:
  1. Tugas tambahan; dan/atau
  2. Tugas  tambahan  lain  yang  terkait  dengan  pendidikan  di  satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.
Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
  1. Mengembangkan   kemampuan,   kepemimpinan,   dalam   mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan
  2. Mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan
  3. Memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran
  4. Memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:
  1. Surat  tugas  sebagai  koordinator  projek  penguatan  profil  pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan
  2. Program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
  3. Laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru.
Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.
Dalam hal masih terdapat guru:
1.  mata  pelajaran  Seni  dan  Prakarya  di  SMP/MTs,  SMA/MA,  dan SMK/MAK;
2.  mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau
3.  mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,
setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu. 
Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu  pada  ketentuan  mengenai  penataan  linieritas  guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
  • Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
  • Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  • Mata    pelajaran    Informatika    Sekolah    Menengah    Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
      • Ilmu komputer
      • Informatika
      • Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK)
      • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains
  • Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
  • Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang   mempunyai   kualifikasi  akademik   sarjana   dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  • Mata  pelajaran  IPS  struktur  kurikulum  pada  SMA/MA  kelas  X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
  • Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
      • Kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau 
      • Kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
  • Mata  pelajaran  dalam  struktur  kurikulum  SD/MI  sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
      • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      • Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK)
      • Bahasa Inggris; dan 
      • Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
  • Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
      • Guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris
      • Guru  Bahasa  Inggris  yang  tersedia  di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan
      • Guru  Bahasa  Inggris  di  SD/MI  atau  SMP/MTs  dan  Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya
      • Mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  • Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
      • Guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
      • Guru  Muatan  Lokal  yang  tersedia  di  SD/MI  dan  SDLB  yang bersangkutan;
      • Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
      • Mahasiswa  program  studi  Muatan  Lokal  (berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur)  yang  masuk  dalam  program  Kampus Merdeka. 
  • Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh:
    • Guru pendidikan khusus
    • Guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan.
  • Guru  yang  dimaksud  pada  huruf  b  wajib  mendapatkan  pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
Selanjutnya, terkait informasi pemenuhan beban kerja dan penataan lineartias guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum merdeka belajar dapat anda pada pertaturan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Unduh file disini
Demikianlah informasi mengenai pemenuhan beban kerja dan penataan lineartias guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum merdeka belajar, semoga informasi ini bermanfaat

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.