Perpanjangan waktu ini diberikan guna lebih memberi kesempatan kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan terutama di daerah yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet, dan yang belum memahami mekanisme aktivasi akun pembelajaran, dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk mengakses berbagai layanan program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota mohon dapat mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan aktivasi akun pembelajaran dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB, guna membantu kelancaran dan kemudahan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Terkait surat Edaran tersebut, tentu bagi rekan guru yang belum menautkan akun belajarnya pada laman SIMPKB, rekan guru masih memiliki peluang untuk menyelesaikannya.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Perpanjangan Waktu SSO SIMPKB, semoga bermanfaat.
Note: only a member of this blog may post a comment.