InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

SURAT EDARAN (SE) PERPANJANGAN WAKTU SSO

Diposting oleh On 18:38:00 with No comments


Surat Edaran (SE) Perpanjangan Waktu SSO SIMPKB. Sobat guru yang berbahagia, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan waktu SSO. Sebagaimana surat pemberitahuan Ditjen GTK sebelumnya  Nomor: 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Februari 2022, perihal: Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB, disebutkan bahwa pemanfaatan akun pembelajaran akan dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO) pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB),  yang sedianya terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022, dengan ini diperpanjang waktunya hingga tanggal 12 April 2022.

Perpanjangan waktu ini diberikan guna lebih memberi kesempatan kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan terutama di daerah yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet, dan yang belum memahami mekanisme aktivasi akun pembelajaran,  dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk  mengakses berbagai layanan program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota mohon dapat mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan aktivasi akun pembelajaran dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB, guna membantu kelancaran dan kemudahan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.

Terkait surat Edaran tersebut, tentu bagi rekan guru yang belum menautkan akun belajarnya pada laman SIMPKB, rekan guru masih memiliki peluang untuk menyelesaikannya. 

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Perpanjangan Waktu SSO SIMPKB, semoga bermanfaat. 

unduh file

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.