Surat Edaran (SE) Pusat Data dan Teknologi Informasi mengenai Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda_ Surat Edaran (SE) Pusdatin yang bernomor 0914/JI/DS.00.01/2022 tentang Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid. Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).
Demikanlah informasi mengenai SE Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda. Semoga informasi ini bermanfaat buat semua
Note: only a member of this blog may post a comment.