Solusi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang tidak bisa registrasi ke MySAPK BKN Karena Sudah didaftarkan Orang Lain_ Postingan ini melengkapi postingan kami sebelumnya yang berjudul Cara aktivasi Akun MySAPK BKN. Bagi anda yang belum mengetahui bagaimana cara aktivasi akun MySAPK BKN, anda dapat baca panduannya disini (baca)
MySAPK BKN merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil. Dengan aplikasi ini diharapkan bahwa layanan manajemen kepegawaian seluruhnya bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala sebab database PNS bersangkutan sudah tersimpan secara digital. Untuk dapat melakukan updating data melalui aplikasi MySAPK BKN, maka PNS harus melakukan aktivasi akun MySAPK BKN terlebih dahulu. Adapun langkah-langkahnya ada disini. Akan tetapi, bagaimana jika ASN ataupun PPT Non-ASN tidak bisa registrasi kedalam aplikasi ke MySAPK BKN dikarenakan sudah didaftarkan orang lain? Adakah langkah yang bisa ASN dan PPT Non-ASN dapat lakukan agar bisa registrasi ke MySAPK BKN tersebut? Berikut ini adalah langkah yang mungkin dapat anda lakukan:
- Silahkan anda persiapkan dokumen yang diperlukan guna melakukan aduan tidak bisa registrasi ke MySAPK BKN. Adapun dokumen yang diperlukan adalah (1) File Scan SK CPNS (ukuran file maksimum 200kb, file dalam bentuk PDF/image jpg), (2) File Scan KTP (ukuran file maksimum 200kb, file dalam bentuk PDF/Image jpg), (3) File Scan Kartu Keluarga (ukuran file maksimum 200kb, file dalam bentuk PDF/image jpg)
- Silahkan anda kunjungi laman helpdesk BKN berikut ini (link)
- Silahkan anda entri Nama Anda yang sesuai dengan SK CPNS, NIP (18 Karakter), NIK (16 Karakter), No. Kartu Keluarga (16 Karakter)
- Silahkan upload file scan SK CPNS, file scan KTP, file scan kartu keluarga
- Isikan kode captcha yang tampil pada layar
- Kirim aduan
- Selesai, pastikan anda mencatat nomor tiket aduan anda
Selanjutnya, guna mengetahui apakah aduan anda sudah diproses atau belum, anda dapat melihat status aduan berdasarkan nomor tiket yang anda dapatkan ketika mengajukan aduan disini
Demikanlah informasi mengenai Solusi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang tidak bisa registrasi ke MySAPK BKN Karena Sudah didaftarkan Orang Lain, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua
Note: only a member of this blog may post a comment.