InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

WAJIB DICATAT, BEGINI CARA AKTIVASI AKUN DI MySAPK BKN

Diposting oleh On 21:51:00 with No comments

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bernomor 87 Tahun 2021 (baca disini) tentang Pemutahiran Data Mandiri ASN (PDM) serta Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN secara Elektronik Tahun 2021 maka diharapkan kepada para ASN untuk dapat mengaktivasi akun di My SAPK BKN serta mengupdate data secara mandiri pada aplikasi tersebut. Adapun surat edaran terkait Pemutahiran Data Mandiri dapat anda unduh pada tautan berikut ini (unduh file)

MySAPK BKN merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil. Dengan aplikasi ini diharapkan bahwa layanan manajemen kepegawaian seluruhnya bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala sebab database PNS bersangkutan sudah tersimpan secara digital. 

Untuk dapat melakukan updating data melalui aplikasi MySAPK BKN, maka PNS harus melakukan aktivasi akun MySAPK BKN terlebih dahulu. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

A. Aktivasi Akun My SAPK BKN versi Web

  • Silahkan anda kunjungi tautan laman Mys SAPK BKN versi Web berikut ini (klik)
  • Masukkan username berupa NIP dan Password berupa NIK. Lalu klik tombol Login
  • Silahkan klik menu LIHAT PROFIL ANDA, kemudian cek profil dan cek email yang terdaftar (Pastikan email anda aktif guna melakukan reset password)'


  • Silahkan Anda Keluar dari aplikasi dan klik tombol lupa password untuk melakukan pergantian password.

  • Masukkan NIP dan Email Anda sebelum memulai untuk melakukan reset password. Klik tombol lanjutkan

  • Silahkan cek kotak masuk email Anda. Token reset password telah dikirimkan ke email yang terhubung dengan akun Anda. 


  • Selanjutnya silahkan entri pasword akun anda yang terbaru serta entri token yang telah dikrim dari MySAPK BKN ke email anda. (Password Minimal 6 karakter dan menggunakan minimal 1 huruf besar dan 1 angka. Pastikan juga password yang diberikan merupakan password yang mudah anda ingat) selanjutnya, silahkan anda pilih reset password

  • Langkah berikutnya adalah klik tombol Lanjutkan, dan memastikan muncul pesan berhasil.

  • Untuk memastikan silahkan login menggunakan username dan password baru. 
Baca Juga:

Khusus bagi PTK yang tidak bisa Login atau tidak terdaftar.
  • Silahkan anda kunjungi tautan laman Mys SAPK BKN berikut ini (klik)
  • Langkah berikutnya klik Lupa password.
  • Selanjutnya, silahkan anda masukkan NIP dan Email yang terdaftar, selanjutnya klik tombol reset password.
  • Masukkan Password baru yang berjumlah 6 karakter dan terdapat 1 huruf besar dan 1 angka.
  • Masukkan token yang dikirim melalui email.
  • Klik tombol Lanjutkan.
  • Pastikan muncul pesan berhasil. Guna memastikan user dan pasword baru anda berhasil didaftarkan, silahkan login menggunakan username dan password baru. Saran dari kami gunakan password yang mudah diingat dan sulit untuk ditebak.
B. Cara Aktivasi Akun My SAPK BKN melalui aplikasi yang tersedia di Playstore
  • Silahkan anda terlebih dahulu mengunduh serta menginstal aplikasi My SAPK melalui Playstore
  • Setelah proses instalalasi sukses, langkah berikutnya adalah silahkan anda buka aplikasi My SAPK BKN tersebut.
  • Selanjutnya, silahkan klik Lupa Password
  • Kemudian, silahkan anda masukan NIP anda sebagai username serta entri data email pada kolom isian yang kedua. Masukkan email anda yang terdaftar di My SAPK/SIASN, lalu pilih dan klik tombol berikutnya
  • Selanjutnya, masukan data password baru anda serta token, lalu klik tombol reset password. (Token dikirim melalui email anda yang terdaftar sedangkan password minimal 6 karakter yang terdiri dari minimal 1 huruf besar dan 1 angka)
  • Setelah proses selesai maka update password telah berhasil dilakukan
  • Untuk memastikan langkah update password berhasil, silahkan anda login dimenu My SAPK dengan menggunakan Username berupa NIP dan masukan password baru yang telah didaftarkan.
  • Setelah berhasil masuk maka akan tampil Menu Home aplikasi My SAPK
  • Silahkan lakukan updating data melalui menu yang telah tersedia diaplikasi tersebut
selanjutnya, terkait upaya untuk Pemutkahiran Data Mandiri ASN tahun 2021, hal berikut adalah referensi penyelesaian permasalahan updating data di aplikasi MySAPK BKN: 
  1. Apabila pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat jabatan oleh unit di SIASN*
  2. Apabila pada MySAPK, data ijazah belum sesuai, untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja*
  3. Apabila dalam aplikasi MyASPK gelar anda belum dicantumkan, maka untuk melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya legalisir Ijazah dan transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja*
  4. Jika pada MySAPK data Pangkat dan Golongan Ruang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP terakhir dan mengusulkan kepada Unit Kepegawaian. Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut untuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja*
  5. Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah Instansi), maka ASN harus mengumpukan berkas seperti: Asli Surat Persetujuan dari PPK Instansi Penerima, Asli Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal, Surat Pernyataan tidak sedang menerima hukuman disiplin/pidana dari instansi asal, Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalankan tugas belajar, Legalisir SK KP, dan SKP Bernilai baik 2 tahun terakhir. Berkas tersebut selanjutnya akan diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai wilayah kerja. *
  6. Terkait penyelesaian permasalahan Peninjauan Masa Kerja. Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi. Selanjutnya Unit Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg  sesuai dengan wilayah kerja.*
  7. Untuk Usulan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalam kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi.  Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN. Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN.  Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN. Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN  Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN*
  8. Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.  ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.  Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.*
  9. Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.  ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.  Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN. *
  10. Jika ASN masih aktif, namun pasa MySAPK status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat mengajukan usulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir serta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.  Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN*
  11. Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN harus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang bersangkutan tidak aktif.  ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit Kepegawaian Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul pngaktifan ke Bidang Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi *
  12. Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikut e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang sakit, fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.  Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.*
  13. Jika ASN tidak memiliki NIP Baru, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003, melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.  Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN. *
  14. Jika status kepegawaian ASN berubah menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit Kepegawaian Instansi.  Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat Keputusan dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS dan selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.*
  15. Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK, jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan memilih Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Verifikator akan memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensi akan ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun MySAPK ASN. 
        (sumber: * Buku pedoman Pemutahiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN)
          Baca Juga 
          Demikianlah informasi mengenai cara aktivasi akun My SAPK BKN baik dalam versi mobile maupun dalam versi web. Semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua. 

          Next
          « Prev Post
          Previous
          Next Post »

          Note: only a member of this blog may post a comment.