Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Versi PDF_ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjagan sebagai wujud Penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Aparatur Negara sebagaimana yang telah disebutkan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Perajurit TNI, anggota Polri serta Pejabat Negara. Pensiunan sebagaimana yang telah disebutkan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 terdiri dari Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunnan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Penerima pensiun sebagaimana yang telah disebutkan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 terdiri atas Penerima Pensiun Janda Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas, Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf aPenerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia, Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia, Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas, Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan penerima tunjangan terdiri atas: Penerima Tunjangan Veteran, Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Maine, Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI, Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI, Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak, Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat ensiun Anggota Polri, Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkanm Istri/Suami dan Anak, Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
PP Nomor 63 Tahun 2021 pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Hal ini diatur dalam pasal 8 PP Nomor 63 tahun 2021.
Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
Sekretaris: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
THR non PNS untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
Selebihnya terkait PP Nomor 63 Tahun 2021 dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Note: only a member of this blog may post a comment.