- Hari pertama semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 12 Juli 2021
- Rentang waktu pelaksanaan PAS tanggal 29 November hingga 11 Desember 2021
- Pembagian Rapor Semester Ganjil tanggal 17 Desember 2021
- Hari pertama semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 3 Januari 2022
- Rentang waktu pelaksanaan PAT tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2022
- Pembagian rapor semester genap tanggal 17 Juni 2022
Pada diktum ke-1 dijelaskan bahwa menetapkan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2021/2022 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Diktum ke-2 menjeleasakan bahwa kalender pendidikan madrasah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah serta Madrasah Aliyah Kejuruan diseluruh Indonesia. Diktum ke-3 menjelaskan bahwa kantor wilayah kementerian agama provinsi dapat menetapkan impelementazsi kalender pendidikan madrasah diwilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat. Selanjutnya di Diktum ke-4 menjelaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selanjutnya, berikut ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah:
Note: only a member of this blog may post a comment.