Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta_ Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI diatur dalam Peraturan Gubernur DKI bernomor 32 tahun 2021. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Gubernur bernomor 32 tahun 2021 adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru perlu diganti sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Juknis PPDB baru.
Ruang Lingkup jalur kegiatan PPDB DKI berdasarkan Peraturan Gubernur DKI bernomor 32 tahun 2021 meliputi: (a) Prestasi, (b) Afirmasi, (c) Zonasi, dan/ atau (d) perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DKI bernomor 32 tahun 2021 ayat (3) huruf b meliputi:
a. afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan
4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.
b. afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:
1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan
2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial
3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan
4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Selanjutnya, persyaratan Calon Peserta Didik Baru DKI pada masing-masing jenjang sebagai berikut:
CPDB jenjang SPAUD:
1. berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis
2. berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain
3. paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak
4. paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak
5. persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
6. tercatat dalam Kartu Keluarga
CPDB jenjang SD:
1. berusia paling ,rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMA:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang SMK:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
5. bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
CPDB jenjang SLB:
1. TKLB
a) memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
b) tercatat dalam Kartu Keluarga.
2. SDLB
a) berusia paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b) memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
c) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
3. SMPLB
a) berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b) telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
c) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
4. SMALB
a) berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
b) telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
c) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
CPDB jenjang PKBM:
1. paling rendah berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD;
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. memiliki Surat Keterangan Lulus bagi Peserta didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.
Selanjutnya informasi terkait Download Juknis PPDB Provinsi DKI tahun 2021 dapat anda baca dan unduh sebagai referensi pada tautan berikut ini (unduh file)
Demikianlah informasi terkait PPDB DKI tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua
sumber: https://disdik.jakarta.go.id/
Note: only a member of this blog may post a comment.