Download PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)_ Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian definisi SNP jika kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. SNP digunakan disetiap pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, serta jalur pendidikan informal.
Umumnya SNP di negara kita terbagi kedalam 8 standar. Delapan standar tersebut adalah standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Berikut penjelasan singkat mengenai SNP:
Seperti yang telah dijelaskan dalam PP No. 57 tahun 2021 tentang SNP bahwa standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang ruang lingkup materi untuk mencapai lulusan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Dalam PP No. 57 tahun 2021 tentang SNP menjelaskan bahwa standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Adapun cakupan standar proses adalah perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran
Standar Kompetensi Lulusan
Sudah dijelaskan dalam PP No. 57 tahun 2021 tentang SNP bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dijadikan sebagai kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajaran pada akhir jenjang pendidikan
Standar Tenaga pendidik dan Kependidikan
Pada pasal 20 dan pasal 23 dau PP No. 57 tahun 2021 tentang SNP menyatakan tentang definisi tentang standa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Standar tenaga pendidik (dijelaskan dalam pasal 20) adalah kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator serta motivator peserta didik. Selanjutnya dalam pasal 23 menyatakan bahwa standar tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
Standar Sarana dan prasarana
Berkaitan erat dengan standar sarana dan prasarana, sesuai dengan PP No 57 tahun 2021 tentang SNP dijelaskan bahwa standar sarpras sebagai kriteria minimal sarpras yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaran pendidikan
Standar pengelolaan
Standar pengelolaan berdasarkan PP No. 57 tahun 2021 adalah kriteria minimal mengenai pernecanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidiakn yang dilaksanakan pada satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif
Standar pembiayaan
Standar pembiayaan sebagai kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan
Standar Penilaian
standar penilaian menjadi kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik
lebih lengkapnya terkait informasi tentang SNP yang tertuang dalam PP 57 Tahun 2021, anda dapat unduh pada tautan berikut ini
Demikianlah informasi terkait download PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP. Semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua
Note: only a member of this blog may post a comment.