Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022_ Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi. Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Karena sampai saat ini, di Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka sistem layanan
PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Agar semua tahap pada PPDB
tahun pelajaran 2021/2022 dapat berjalan dengan baik maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
Tahapan dan Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur pada tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
b. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi (SMK)
d. Tahap IV (online)
Jalur Zonasi (SMA)
e. Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Selanjutnya, ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur pada tahun pelajaran 2021/2022 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya)
- Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur)
- SMA Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung)
- Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar
Demikianlah informasi mengenai Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, semoga bermanfaat buat anda semua
Note: only a member of this blog may post a comment.