Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) tahun 2021_ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan membuka kembali kesempatan buat GTK untuk mengikuti Seleksi bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) tahun 2021. Melansir informasi dari http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id bahwa terdapat beberapa formasi Guru dan tenaga kependidikan SILN yang dibuka ditahun ini, diantaranya:
- Guru agama katolik dengan penempatan di kota kinabalu sejumlah 2 orang
- Guru agama kristen dengan penempatan dikota kinabalu sejumlah 2 orang
- Guru bahasa arab dengan penempatan di riyadh sejumlah 1 orang
- Guru bahasa Indonesia dengan penempatan di singapura (1 orang), Riyadh (1 orang), Jeddah (4 orang), cairo (1 orang), Tokyo (1 orang) dan 1 kota kinabulu. Jumlah total sebanyak 9 orang
- Guru Bahasa Inggris dengan penempatan di singapura, johor bahru, riyadh, kota kinabalu dengan total kebutuhan sebanyak 4 orang.
- Guru bahasa mandarin sebanyak 1 orang dengan penempatan dikota kinabalu
- Guru biologi dengan rincian 1 orang di singapura, 1 orang di bangkok dan 1 orang di cairo
- Guru BK dengan rincian 1 orang di singapura, 1 orang di bangkok, 1 orang di yangon, 1 orang di riyadh, 1 orang di jeddah, 1 orang di cairo, 1 orang di tokyo dan 1 orang di johor baru.
- Guru fisika dengan rincian 1 orang di yangon dan 1 orang di cairo
- Guru geografi dengan rincian 1 orang di bangkok
- Guru IPS dengan rincian 1 orang di yangon, 1 orang di kuala lumpur, 1 orang di jeddah
- Guru kelas dengan rincian 1 orang di bangkok, 5 orang di kota kinabalu, 2 orang dikuala lumpur, 3 orang di riyad, 10 orang di jeddah dan 1 orang di den haag
- Guru Kimia dengan rincian 1 orang di singapura, 1 orang di bangkok, 1 orang di jeddah
- Guru matematika dengan rincian 2 orang disingapura, 1 orang di bangkok, 3 orang dikota kinabalu, 1 orang dikuala lumpur, 1 orang di johor baru, dan 1 orang di jeddah
- Guru paud dengan rincian 1 orang di kota kinabalu
- Guru Pendidikan agama islam dengan rincian 1 orang di yangon, 1 orang di kota kinabalu, 1 orang di johor bahru, 1 orang diryadh dan 1 orang ditokyo
- Guru PJOK dengan rincian 1 orang di bangkok, 1 orang di kota kinabalu, 1 orang johor bahru dan 1 orang jeddah
- Guru PLB (Pendidikan Luar Biasa) dengan rincian 1 orang di kota kinabalu
- Guru PPKn dengan rincian 1 orang di yangon, 1 orang di johor bahru, 1 orang di riyadh, 1 orang di tokyo
- Guru prakarya dan Wirausahawan dengan rincian 1 orang di kota kinabalu
- Guru Produk Kreatif dan kewirausahaan dengan rincian 1 orang di kota kinabalu
- Guru Produktif kuliner dengan rincian 2 orang di kota kinabalu
- Guru produktif perhotelan dan jasa pariwisata dengan rincian 3 orang dikota kinabalu
- Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dengan rincian 3 orang dikota kinabalu
- Guru sejarah dengan rincian 1 orang di kota kinabalu
- Guru Seni Budaya dengan rincian 2 orang di jeddah, 1 orang di cairo, 1 orang di tokyo, 1 orang di johor baru.
- Guru Sosiologi dengna rincian 1 orang di Cairo dan 1 orang di kota Kinabalu
- Guru TIK dengan rincian 1 orang di kota kinabalu dan 1 orang di kuala lumpur
- Guru TK dengan rincian 1 orang di bangkok dan 1 orang di riyadh
- Tenaga Kependidikan dengan rincian 1 orang di johor bahru, 1 orang di riyadh, 1 orang di jeddah, 1 orang di cairo dan 1 orang di CLC Malaysia
Adapun persyaratan seleksi penerimaan guru dan tendik SILN 2021 adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
- Pelamar calon Guru/Tendik adalah Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal Pelamar calon Guru/Tendik saat mendaftar 40 tahun
- Pelamar calon Guru/Tendik memiliki kesehatan jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
- Pelamar calon Guru/Tendik tersebut berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Pelamar calon Guru/Tendik tersebut tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
- Pelamar calon Guru/Tendik yang berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal
B. Persyaratan Khusus
- Pelamar Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
- Pelamar dengan status guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b
- Pelamar berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75. Adapun ketentuan lain:
- Pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik
- Pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Tataboga
- Pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Perhotelan
- Pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin
- Pelamar Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian
- Bagi pelamar, diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Pelamar memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi
- Pelamar memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
- Pelamar diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatannya
- Pelamar Guru Seni Budaya penempatan Cairo diutamakan memiliki kemampuan memainkan alat musik Tradisional
- Pelamar diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dan lain lain
Persyaratan Khusus Bagi Tenaga Kependidikan dengan penempatan SILN
- Pelamar merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendikbud
- Pelamar berijazah minimal S-1, dengan minimal IPK 2.75
- Pelamar memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 5 (lima) tahun
- Pelamar telah memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dengan dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi
Persyaratan Khusus bagi Tenaga Kependidikan dengan penempatan CLC
- Pelamar berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil
- Pelamar berijazah minimal S-1 Ekonomi/ Akuntansi yang bersertifikat Akuntansi, dengan minimal IPK 2.75
- Pelamar memiliki pengalaman dalam pengelolaan Dapodik, kurikulum dan manajemen dan diutamakan memiliki pengalaman pengelolaan CLC
- Pelamar memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi
Selanjutnya, informasi terkait dengan penjadwalan, dapat anda lihat pada gambar dibawah ini:
Lalu bagaimanakah cara mendaftar? Adapun cara mendaftar adalah sebagai berikut
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik atau email yang aktif
2. Peserta seleksi nantinya melakukan pendaftaran/registrasi yang awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3. Pendaftaran lanjutan dilakukan oleh peserta dengan cara peserta login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik atau email peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
- Peserta memilih jabatan yang akan dilamar
- Peserta mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
- Data pokok pelamar yang bersangkutan
- Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh oleh pelamar
- Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni oleh pelamar
- Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh pelamar
- Peserta seleksi mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
- Bagi semua pelamar:
- Pas foto Pelamar dengan ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb
- Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format 1 dapat dilihat pada tautan berikut ini)
- NUPTK bagi pelamar yang memiliki
- KTP dan Akte Lahir
- Ijazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai pelamar
- Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi
- Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dan lain lain
- Surat Keterangan sehat dan bebas NARKOBA dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari Dokter Pemerintah paling lama 6 bulan terakhir
- Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF
- Bagi pelamar berstatus PNS:
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal (format 2 dapat dilihat pada tautan berikut ini)
- Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
- Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN
- SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir
- Surat keterangan berkelakuan baik dari atasan (format 4 dapat dilihat pada tautan berikut ini)
- Bagi pelamar berstatus NON PNS:
- Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan), (format 3 dapat dilihat pada tautan berikut ini)
- Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
- Surat keterangan mengajar dari Ketua Yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN
- Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan (bagi pelamar tenaga kependidikan untuk penempatan CLC)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp10.000,00 bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format 5 dapat dilihat pada tautan berikut ini)
4. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar
Demikanlah informasi mengenai seleksi penerimaan Guru dan Tendik SILN 2021, semoga bermanfaat buat semua
Note: only a member of this blog may post a comment.