Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021_ Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021 dinyatakan bahwa bantuan Kuota Internet diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) melalui operator seluler kepada peserta didik pada jenjang PAUD, Pendidikan dasar dan menengah, para pendidik pada jenjang PAUD, Pendidikan dasar dan menengah, Mahasiswa serta Dosen. Adapun rincian Jumlah bantuan Kuota Data internet tersebut berbeda-beda. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 menyatakan bahwa:

- Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan untuk 3 Bulan
- Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB/bulan untuk 3 Bulan
- Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen sebesar 15 GB/bulan untuk 3 bulan
- Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik sebesar 12 GB/bulan untuk 3 bulan
1. Penerima Bantuan
Seperti yang kami jelaskan sebelumnya bahwa bantuan kuota internet diberikan kepada:
- Peserta didik dari jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar serta pendidikan menengah
- Para pendidik pada jenjang PAUDIKDASMEN
- Mahasiswa
- Dosen.
Adapun beberapa persyaratan penerima bantuan paket kuota data internet adalah:
- Syarat penerima bantuan paket kuota data internet bagi perserta didik adalah terdaftar di dapodik serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Syarat penerima bantuan paket kuota data internet bagi pendidik adalah terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif serta memiliki nomor ponsel aktif
- Syarat penerima bantuan paket kuota data internet bagi mahasiswa terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree, memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan serta memiliki nomor ponsel aktifd. Syarat penerima bantuan paket kuota data internet bagi dosen adalah terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)serta memiliki nomor ponsel aktif
Selanjutnya, informasi terkait bantuan kuota internet ini dapat anda unduh pada tautan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021disini
Demikanlah informasi terkait Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021. Semoga informasi ini bermanfaat buat semua
Silahkan anda baca
Note: only a member of this blog may post a comment.