UN ditiadakan, Inilah beberapa syarat ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021_ Seperti yang dilansir dari laman www.kemdikbud.go.id bahwa Kemendikbud secara resmi menyampaikan Peniadaan UN serta Ujian Kesetaraan dalam masa darurat penyebaran Covid -19 melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 1 tahun 2021.
Sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 bahwa pelakasanaan Ujian Sekolah yang dilaksanakan di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap serta prestasi siswa, penugasan, tes yang dilakukan secara daring ataupun luring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan oleh sekolah. Tentunya ketentuan ini juga berlaku bagi lulusan paket A,B dan C.
Berkaitan dengan ketentuan ujian akhir semester pada satuan pendidikan, dalam SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 menyatakan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dibuat untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna serta tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum yang menyeluruh.
Demikianlah informasi mengenai beberapa syarat ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua.
Note: only a member of this blog may post a comment.