Syarat beserta Jadwal Seleksi Administratif PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun 2021 telah disebutkan dalam surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan nomor surat 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 mengenai Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Dalam surat disebutkan beberapa hal yang menjadi persyaratan akan seleksi administratif PPG daljab tahun 2021. Adapun syarat-syaratnya adalah:
Persyaratan Peserta
- Guru yang berada pada lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru telah terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan
- Guru telah memiliki NUPTK
- Guru telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015
- Guru telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Guru telah aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Guru berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember
- tahun 2021.
- Guru harus sehat jasmani dan rohani.
- Guru harus bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta
- Berkelakuan baik.
Persyaratan administrasi
- Dokumen hasil pindai ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Dokumen hasil pindai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
- Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir)
- Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
- Dokumen hasil pindai SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Dokumen hasil pindai Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
- Dokumen hasil pindai Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
- Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari - 7 Maret 2021
- Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari - 9 Maret 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021
- Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 akan dilaksanakan pada tanggal 16 - 23 Maret 2021
- Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2021
Demikanlah informasi ini kami sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua. Berikut kami lampirkan surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan nomor surat 0582/B.B2/GT/2021 (disini)
Note: only a member of this blog may post a comment.