SE (Surat Edaran) Pemutahiran Dapodik tahun 2021 untuk Perencanaan DAK Fisik Pendidikan_ SE (Surat Edaran) Pemutahiran Dapodik tahun 2021 untuk Perencanaan DAK Fisik Pendidikan di sampaikan dalam surat edaran Kemdikbud yang bernomor 13285/A.A1/PR/2021 tertanggal 25 Februari 2021. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut
:
- Penilaian tingkat kerusakan bangunan pada satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021 atau bisa diunduh pada tautan berikut ini(unduh)
- Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
- Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 2 dan diunggah pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Adapun caranya dapat dilihat pada tautan berikut ini (unduh)
- Satuan pendidikan dapat memantau hasil pemutakhiran data pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id.
- Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras atau dapat diunduh pada tautan berikut ini (unduh)
- Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2022 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil.
Baca juga :
Note: only a member of this blog may post a comment.