Cara Upload Data Hasil Penilaian Tingkat Kerusakan pada Laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id_ Pada kesempatan ini admin akan berbagi mengenai cara upload Data Hasil Penilaian Tingkat Kerusakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dilaman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id . Hal ini sesuai dengan edaran mengenai Pemutahiran Dapodik tahun 2021 untuk Perencanaan DAK Fisik Pendidikan yang di sampaikan melalui surat yang bernomor 13285/A.A1/PR/2021 tertanggal 25 Februari 2021.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Persiapkan data hasil penilaian tingkat kerusakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan diwilayah anda. Adapun data tersebut berextensikan excel. Berikut ini kami contohkan dalam gambar:
- Langkah selanjutnya adalah silahkan anda login dilaman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id dengan menggunakan user dapodik sekolah anda.
- Langkah berikutnya adalah silahkan anda pilih menu sarpras>>>form penilaian kerusakan bangunan>>>pilih tanda klip untuk upload data>>>lalu pilih menu upload. Berikut ini kami contohkan dalam gambar:
- Selesai
Informasi tambahan mengenai kerusakan bangunan. Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Kerusakan dimaksud dapat dikategorikan menjadi:
Kerusakan Ringan
Kerusakan yang terjadi pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit langit, penutup lantai dan dinding pengisi
Kerusakan Sedang
Kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya
Kerusakan Berat
Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Penentuan tingkat kerusakan bangunan gedung didasarkan pada tingkat kerusakan pada pekerjaan standar (struktur, arsitektur, ME, finishing).
a. Rusak ringan ≤ 30%
b. Rusak sedang > 30% s.d. 45%
c. Rusak berat > 45%
Penilaian tingkat kerusakan dilakukan terhadap seluruh Massa Bangunan yang ada di lokasi sekolah tersebut. Bila terdapat sekolah/madrasah yang memiliki massa bangunan lebih dari satu, maka sekolah/madrasah tersebut dapat memiliki tingkat kerusakan lebih dari 1 (tingkat kerusakan pada setiap masa bangunan). Prosentase kerusakan 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) kerusakan komponen/ element massa bangunan tersebut. Satu massa bangunan dikatakan rusak berat jika jumlah (resultante) kerusakan komponen/ element massa bangunan lebih besar 45% atau kerusakan komponen strukturnya lebih besar 30%
Adapun metode penilaian kerusakan bangunan yang digunakan adalah:
Pengamatan Visual
Dilakukan terhadap komponen dari bangunan gedung atau bangunan gedung secara keseluruhan dengan menggunakan Form Identifikasi sebagaimana tertuang Dokumen Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan.
Pengukuran Dimensi
Dilakukan untuk mengukur dimensi dari tiap struktur bangunan
Selanjutnya berdasarkan hasil pendataan dilakukan analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan. Analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan kemudian menjadi input dalam form penilaian kerusakan.
ALUR PENTENTUAN TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN
Berikut ini adalah alur penentuan tingkat kerusakan bangunan:
Demikianlah informasi mengenai Cara Upload Data Hasil Penilaian Tingkat Kerusakan pada Laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat buat semua
Note: only a member of this blog may post a comment.