Rekrutmen Pengawas Sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021_ lnformasi mengenai rekrutmen pengawas sebagai fasilitator Guru Penggerak ini kami kutip dari surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernomor 0034/B.B2/GT/2021. Pada surat tersebut dinyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, maka Dirjen GTK akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak atau yang dikenal dengan PGP untuk menemukan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Adapun perannya adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan diwilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Program ini direncanakan akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP) secara daring dan belajar di tempat kerja.
Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan. Dalam Surat tersebut dinyatakan bahwa fasilitator ini bertugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi peserta. Terkait dengan hal tersebut, pada postingan kali ini kami akan berbagi apa saja persyaratan, mekanisme rekrutmen, jadwal pendaftaran rekrutmen, tempat kegiatan serta pembekalan dan asesmen bagi calon fasilitator.
Persyaratan
Mekanisme Rekrutmen
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Mengisi biodata diri pada laman;
- Mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
- Mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
- Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
- Mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4
- Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara
- Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan rekapitulasi kepada kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator
- Pendaftaran calon fasilitator melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ pada tanggal 17-29 Januari 2021
- Evaluasi administrasi dan esai pada tanggal 5-9 Februari 2021
- Pengumuman hasil tahap 1 pada tanggal 12 Februari 2021
- Simulasi Mengajar pada tanggal 16-19 Februari 2021
- Wawancara pada tanggal 22-25 Februari 2021
- Pengumuman hasil Tahap 2 pada tanggal 1 Maret 2021
- Pembekalan falisitator PGP pada tanggal 8-19 Maret 2021
- Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) pada tanggal 23 Maret 2021
Fasilitator
- Mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
- Cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak
- Mengaktivasi akun
- Melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya
- Melakukan ajuan sebagai calon fasilitator Guru Penggerak
Tempat Kegiatan
Pembekalan dan Asesmen
- Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama
- Memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Note: only a member of this blog may post a comment.