InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)

Diposting oleh On 21:29:00 with No comments

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus  Disease 2019(Covid-19)_Seperti yang kami kutip informasi dari juknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1–2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan  advokasi  kepada  pemangku  kebijakan  setempat,  serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19. Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan.

Petunjuk teknis ini memberikan acuan bagi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang meliputi perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan, distribusi   serta   manajemen   vaksin   dan   logistik  lainnya, pelaksanaan pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19, serta monitoring dan evaluasi. 

Selanjutnya, Sasaran pengguna Petunjuk Teknis yang bernomor HK.02.02/4/1/2021ini adalah para pengambil kebijakan, pengelola program dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan lainnya di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memberikan layanan vaksinasi COVID-19

Adapun isi dari Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus  Disease 2019(Covid-19) adalah sebagai berikut:

pada diktum satu menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Selanjutnya, diktum kedua menyatakan tentang Juknis  Vaksinasi  COVID-19  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum kesatu menjadi  acuan  bagi  Pemerintah  Pusat, Pemerintah Daerah      Provinsi,  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan,   tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. 

Pada diktum ketiga menyatakan bahwa Pemerintah    Pusat,    Pemerintah    Daerah  Provinsi,    dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan  terhadap  pelaksanaan  Juknis  Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dan terakhir pada diktum keempat menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 2 Januari 2021

Selanjutnya, guna melengkapi informasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus  Disease 2019(Covid-19), silahkan anda baca Juknis tersebut yang kami tautkan pada tautan berikut ini (unduh ) atau disini





 
Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini memberikan manfaat buat semua.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.