InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022

Diposting oleh On 22:45:00 with No comments



Petunjuk Teknis (JUKNIS)  PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun 2021/2022_ Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Juknis yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun ajaran 2021/2022. Juknis ini sekiranya menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru. 

Beberapa hal penting terkait PPDB yang diatur dalam Permendibkud Nomor 1 tahun 2021

Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Bab II menjelaskan bahwa:

Bagian kesatu, PPDB dilaksanakan secara objective, transparan serta akuntabel. Selain itu PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Bagian kedua, berkaitan erat dengan ketentuan persyaratan sebagai calon peserta didik baru. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 ini adalah 

A. Calon Peserta Didik Baru Jenjang TK
Dijelaskan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Calon Peserta Didik Baru jenjang TK harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

B. Calon Peserta Didik Baru Jenjang SD
Dijelaskan pada pasal 4 Permendikbud No. 1 tahun 2021. Calon Peserta Didik Baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut
  • Berusia 7  tahun
  • Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (Persyaratan usia ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasaran dan/atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis)
Pada poin selanjutnya dari pasal ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Sedangkan penjelasan mengenai usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan ketentuan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis (Pasal 4 ayat 3). Calon Peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertuli dari psikolog profesional atau jika tidak tersedia, bisa melalui dewan guru sekolah yang bersangkutan.

C. Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP
Dijelaskan pada pasal 5 Permendikbud No. 1 tahun 2021. Calon Peserta Didik Baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain  yang sederajat.
D. Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA atau SMK
Dijelaskan pada pasal 6 Permendikbud No. 1 tahun 2021. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
  • Berusia paling tinggi 21tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Terkait dengan SMK bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 1 tahun 2021 pasal 6 ayat 2.
Persyaratan usia tersebut dapat dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: Menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang dibuktikan dengan akta kelahiran serta surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Permendikbud No. 1 tahun 2021 pasal 7 ayat 1 dan 2
Baca Juga:
Selanjutnya, bagaimana dengan informasi terkait jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru? Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2021/2022 ini menyatakan bahwa PPDB untuk masing-masing Jenjang seperti SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB berupa: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi. Jalur zonasi tersebut meliputi: Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
Bagamana dengan Jalur afirmasi? Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud ini adalah bahwa jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%dari daya tampung sekolah. Selanjutnya, jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi (Hanya untuk Jenjang SMP SMA)
Pengumuman penetapan peserta didik baru
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.  
  • Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. 
  • Dalam hal kepala sekolah yang belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. 
  • Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Daftar Ulang 
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. 
  2. Daftar ulang digunakan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. 
Selanjutnya, untuk menambah informasi mengenai juknis PPDB ini, silahkan anda baca pada tautan berikut ini:

 
Bacaan lainnya terkait Juknis PPDB, bisa anda unduh pada tautan berikut ini
Download Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 (unduh)
Demikianlah informasi terkait Petunjuk Teknis (JUKNIS)  PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun 2021/2022. Semoga bermanfaat buat semua
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.