InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DATA POKOK PENDIDIKAN UNTUK AKUN AKSES LAYANAN PEMBELAJARAN (PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 18 TAHUN 2020)

Diposting oleh On 23:17:00 with No comments


Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Akun Akses Layanaan Pembelajaran diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 18 tahun 2020. Juknis ini diterbitkan atas dasar pertimbangan bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran, perlu memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Ketentuan Umum yang tertera dalam Juknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran adalah sebagai berikut:

  • Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  • Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran, adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 
  • Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik, adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara daring online). 
  • Direktorat Jenderal adalah unit utama yang menangani fungsi pembinaan pendidikan di lingkungan Kementerian. 
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut NPSN, adalah pengkodean referensi Satuan Pendidikan. 
  • Nomor Induk Siswa Nasional, yang selanjutnya disebut NISN, adalah pengkodean referensi Peserta Didik. 
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut NUPTK, adalah pengkodean referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
  • Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disebut (NIK), adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 
  • Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 
  • Dinas Pendidikan adalah satuan kerja pemerintah daerah bidang pendidikan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. 

Selanjutnya, Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:

  • Mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui  penerapan teknologi; dan
  • Meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran. 

Kemudian, ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:

  • Pemanfaatan Dapodik dalam pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan
  • Pengelolaan Akun Pembelajaran. 

Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran

Jenis Data 

Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:

  1. Nama;
  2. NISN Peserta Didik;
  3. NUPTK Pendidik
  4. NIK;
  5. Nama Satuan Pendidikan;
  6. NPSN;
  7. Jenjang pendidikan; dan
  8. Tingkat Satuan Pendidikan. 

Sasaran  

Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

Peserta Didik

1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;

2) SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;

3) SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;

4) SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;

5) SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;  

Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

  1. kepala Satuan Pendidikan; dan 
  2. operator Satuan Pendidikan yang terdata di Dapodik.

Tata Cara Pembuatan Akun 

Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut. 

a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran. 

b. Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran. 

c. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:

Sekolah Dasar:

a) Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id 

Jenjang SMP

a) Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: 

namaakun@admin.smp.belajar.id

Jenjang SMA

a) Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: 

namaakun@admin.sma.belajar.id

Jenjang SMK

a) Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

Jenjang SLB

a) Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id

Bagi Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id 

Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:

a) Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id

Bagi Tenaga kependidikan: 

namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id 

d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Pendistribusian Akun Pembelajaran

Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masingmasing Satuan Pendidikan pada Dapodik.
  • Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  • Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  • Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk:
          • menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan
          • melakukan penggantian akses masuk akun (password). 
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran. 
  • Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka. 

Penonaktifan Akun Pembelajaran 

Penonaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan penonaktifan  pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik. 
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
Penggunaan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain:

  1. surat elektronik;
  2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
  3. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
  4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
  5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara  sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). 

Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id. B. 

Grup Akun Pembelajaran

Setiap pengguna Akun Pembelajaran dapat membuat grup dengan Akun Pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal dapat melakukan kegiatan paling sedikit:

  • mengubah hak akses ke grup tertentu;
  • menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau 
  • menghapus grup tertentu. 

 Keamanan Akun Pembelajaran

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi mengatur keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memberikan perlindungan  terhadap:
      • kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun  Pembelajaran; dan 
      • kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau  penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran. 
  • Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
      • pengaturan syarat akses masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran; 
      • pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait aktivitas mencurigakan; dan 
      • pengaturan terkait akses melalui Application Programming Interface (API). 

Layanan Bantuan Akun Pembelajaran 

Dalam melakukan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyediakan layanan bantuan Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran. 

Analisa Data Agregat Aktivitas Akun Pembelajaran

  • Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran merupakan Analisa terhadap data aktivitas, antara lain durasi penggunaan layanan tertentu, frekuensi perubahan dokumen, dan perubahan pengaturan oleh administrator. 
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan:
      • analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran secara umum
      • pembuatan menu analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran yang dilakukan oleh oleh Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan kepala Satuan Pendidikan. 
  • Direktorat Jenderal dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sesuai kewenangan dan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 

  • Dinas Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  • Kepala Satuan Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  • Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2-5 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. 

Demikianlah infomasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Akun Akses Layanaan Pembelajaran diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 18 tahun 2020. Adapun informasi mengenai juknis tersebut, anda dapat unduh pada tautan berikut ini (unduh)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.