InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

JUKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020

Diposting oleh On 23:41:00 with No comments

 

Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020_ Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan Quota Data Internet dirilis atas dasar pertimbangan  bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam   masa   pandemi   Corona   Virus   Disease   2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik. Selanjutnya, guna   memastikan   ketersediaan   paket   data internet bagi pendidik dan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Persekjen tersebut, perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:

  • peserta didik pendidikan anak usia dini;
  • peserta    didik    jenjang    pendidikan    dasar    dan menengah
  • mahasiswa;
  • pendidik pada pendidikan anak usia dini;
  • pendidik   pada   jenjang   pendidikan   dasar   dan menengah, dan
  • dosen.

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan  Pendidikan  adalah  kelompok  layanan  pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
  2. Surat   Pernyataan   Tanggung   Jawab   Mutlak   yang   selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
  3. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  yang  memuat  data  Satuan  Pendidikan,  peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  4. 4. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  5. Operator  seluler  adalah  perusahaan  yang  bergerak  dalam  jasa telekomunikasi seluler.
  6. Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  7. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
  8. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus. 
  9.  NUP adalah Nomor Urut Pendidik.
  10. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Tujuan
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19)
Rincian Jumlah Bantuan



Bantuan kuota data internet dibagi atas:

  1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
  2. Kuota  Belajar,  yaitu  kuota  yang  hanya  dapat  digunakan  untuk mengakses  laman  dan  aplikasi  pembelajaran,  dengan  daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Persyaratan Penerima Bantuan Quota Internet

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima    bantuan    kuota    internet    pendidikan    harus    memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.    Peserta  Didik  pada  PAUD  dan  Jenjang  Pendidikan  Dasar  dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki  nomor  ponsel  aktif  atas  nama  peserta  didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
3.    Mahasiswa
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
4.    Dosen
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif
Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, Dan Validasi Data Nomor Ponsel
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Satuan    Pendidikan/lembaga    penyelenggara    pendidikan    harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
  2. Operator  Satuan  Pendidikan  memastikan  diri  sudah  terdaftar  di Jaringan Pengelola      Data      Pendidikan      dan      Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  3. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen

  1. Perguruan     tinggi     wajib     terdaftar     di     aplikasi     PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler

  • Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  mengumpulkan  data  nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  • Operator  seluler  menarik  data  dari  Pusat  Data  dan  Teknologi Informasi  setiap hari.
  • Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
      • Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
      • Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
      • SDM ID sebagai kode unik dosen;
      • Jenjang Pendidikan;
      • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
      • Kode Perguruan Tinggi;
      • Nama Sekolah;
      • Nama Perguruan Tinggi;
      • Provinsi;
      • Kabupaten; 
      • Kecamatan; 
      • Nomor Ponsel.
  • Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
  • Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
      • omor ponsel aktif;
      • nomor ponsel tidak aktif; dan
      • nomor ponsel tidak ditemukan.
Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

  • Pusat   Data   dan   Teknologi   Informasi   menyampaikan   hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan    melalui    aplikasi    verifikasi    validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.

Pengelola   Satuan   Pendidikan/kepala   sekolah   mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.

Operator        Dinas        Pendidikan        memonitor        Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi     validasi     dan     menghimbau     Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
Pusat      Data      dan      Teknologi      Informasi      melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.
2.    Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

  • Pusat   Data   dan   Teknologi   Informasi   menyampaikan   hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan         melalui         aplikasi        PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan  perguruan  tinggi  membuat  SPTJM  untuk  nomor ponsel aktif.
  • Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga  Layanan  Pendidikan  Tinggi  (LLDIKTI)  memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta. 

Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.

 Pemutakhiran Nomor Ponsel

1.    Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

  • Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pengelola   Satuan   Pendidikan/kepala   sekolah   mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
  • Operator        Dinas        Pendidikan        memonitor        Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan        dan        menghimbau        Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pusat      Data      dan      Teknologi      Informasi      melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM  Satuan  Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
2.    Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

  • Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan  perguruan  tinggi  membuat  SPTJM  untuk  nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga  Layanan  Pendidikan  Tinggi  (LLDIKTI)  memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri untuk data yang dimutakhirkan. 
  • Pengunggahan  SPTJM  untuk  pemutakhiran  nomor  ponsel  dapat dilakukan sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
  • Nomor        ponsel        yang        dimutakhirkan        dan        sudah dipertanggungjawabkan dalam   SPTJM   akan   mulai   menerima bantuan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya. 
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
1)    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020
2)    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020. 
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
1)    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020
2)    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
1)    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020
2)    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
  • bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
  • bantuan  kuota  data  internet  untuk  bulan  ketiga  dan  keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Demikianlah informasi mengenai Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.  Semoga bermanfaat buat semua. Bagi anda yang berminat unduh file tersebut, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini: (unduh)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note: only a member of this blog may post a comment.