
Tata Cara Pendaftaran Calon Pradja IPDN Tahun Akademik 2020/2021_ Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
Persyaratan administrasi:
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 201 7 sampai dengan 2020
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai dengan 2020
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
- Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau rest permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MATahun Ajaran 2019/2020;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Alamat e-mail yang aktif
- Pasfoto.
Persyaratan khusus:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/ adat
- Tidak bertato atau bekas tato
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil / melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/ dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR
- Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada laman https://spcp.ipdn.ac.id/2020/
Pendaftaran
- Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Perguruan Tinggi Kedinasan secara online/ daring dan terpusat melalui laman https://dikdin.bkn.qo.id/ sebagaimana alur mekanisme pendaftaran di bawah ini:

- Selanjutnya pelamar melakukan log in dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ untuk:
- Mengisi biodata calon peserta seleksi.
- Mengunggah scanning dokumen sebagai berikut:
- KTP-el asli atau fotokopi bagi peserta yang berusia 1 7 Tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el, atau melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi Permintaan Pembuatan KTP-elyang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan format jpg ukuran maksimal 200 kb
- Ijazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb
- Surat Keterangan lulus asli berstempel dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/ MA Tahun Ajaran 2019 / 2020 dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb
- d. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb
- Pasfoto berwarna (tidak hitam putih) ukuran 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja berwama putih format jpg ukuran maksimal 200 kb.
- Dalam dokumen KTP-el atau KK dan Ijazah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir.
- Mencetak bukti registrasi.
- Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR
Demikian lah informasi dari kami mengenai tata cara pendaftaran calon Pradja IPDN tahun Akademik 2020/2021. Untuk informasi lebih detail, silahkan anda unduh pengumuman resmi pendaftaran Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) pada tautan berikut ini (unduh)