
Download Kalender Pendidikan Provinsi lampung tahun pelajaran 2020/2021_ Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 Provinsi lampung ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/590/V.01/DP.1C/2020 tanggal 2 Maret 2020.
Sebagai salah satu bahan pertimbangan dari surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/590/V.01/DP.1C/2020 tanggal 2 Maret 2020 adalah dalam rangka kegiatan Pembelajaran di awal Tahun Pelajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung perlu menyusun pedoman kalender pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan secara nasional sebagai acuan penyusunan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah.
Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai
- Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari
- Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur
- Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan pada :
- PAUD (TK) pada tanggal 15 Juni 2020 s.d 10 Juli 2020
- Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 10 Juli 2020
- Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 10 Juli 2020
- Sekolah Menengah Atas (SMA/ SMALB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni s.d 17 Juni 2020
- Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal :
- Pendaftaran tanggal 15 s.d 17 juni 2020
- Tes khusus SMK tanggal 15 s.d 17 juni 2020
- Pengumuman tangggal 18 juni 2020
AWAL DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
- Awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.
- Akhir tahun pelajaran 2020/2021 adalah sehari sebelum waktu awal tahun pelajaran 2021/2022.
- Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 13 Juli 2020 kegiatan belajar di ruang kelas sudah berjalan secara efektif.
- Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara).
- Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa orientasi/masa pengenalan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal tahun pelajaran 2020/2021.
Kegiatan orientasi bagi peserta didik baru:
- Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari senin pada tanggal 13 Juli 2020 antara lain :
- Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
- Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran 2020/2021.
- Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru
MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.
Berkaitan dengan kegiatan pembelajaran disekolah, dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester II (dua):
- Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/ SMALB pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
- Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Ketentuan jam belajar efektif
SD/SDLB:
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.
SMP/SMPLB
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
SMA/SMALB
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.