InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

DOWNLOAD JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA 2020

Diposting oleh On 04:09:00



Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja tahun 2020| Petunjuk Teknis ( Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 tahun 2020. Juknis ini dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satu diantaranya adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja. Berikut ini adalah ulasan mengenai Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020:
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi
Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Afirmasi   yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat  yang  dialokasikan  bagi   satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun pengertian dari daerah khusus berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Tujuan BOS Afirmasi
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan     mendukung    kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang  ditetapkan   oleh Kementerian
Syarat dan Kriteria Penerimaan Dana
Syarat sekolah penerima dana BOS Afirmasi 
Sekolah yang menerima dana BOS Afirmasi harus memiliki syarat sebagai berikut:
  • Penerima   Dana   BOS   Reguler   tahun   anggaran berjalan
  • Berada  di  Daerah  Khusus  yang  ditetapkan  oleh Kementerian
Kriteria Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi
Adapun kriteria sekolah penerima Dana BOS Afirmasi adalah sebagai berikut
  • Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak
  • Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah
  • Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil
  • Memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan: Peta mutu pendidikan, Indeks Integritas   ujian   nasional   tahun   ajaran berkenaan dan/atau Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan
Alokasi dana  dan Penggunaan Dana BOS Afirmasi
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah
Dana BOS Afirmasi digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan BOS Afirmasi tidak  dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja
Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Kinerja   yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat   yang   dialokasikan   bagi   satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun pengertian dari daerah khusus berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Tujuan BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
Syarat dan Kriteria Penerimaan Dana
Syarat sekolah penerima dana BOS Kinerja
Sekolah yang menerima dana BOS Kinerja harus memiliki syarat sebagai berikut:
  • Penerima   Dana   BOS   Reguler   tahun   anggaran berjalan
  • Berada  di  Daerah  Khusus  yang  ditetapkan  oleh Kementerian
Kriteria Sekolah penerima Dana BOS Kinerja
Adapun kriteria sekolah penerima Dana BOS Afirmasi adalah sebagai berikut
  • Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak
  • Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah
  • Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil
  • Memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan: Peta mutu pendidikan, Indeks Integritas   ujian   nasional   tahun   ajaran berkenaan dan/atau Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan
Alokasi dana  dan Penggunaan Dana BOS Kinerja
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Dana BOS kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan BOS kinerja tidak  dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Demikianlah informasi mengenai Download Juknis BOS Afirmasi dan Juknis BOS Kinerja tahun 2020, semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih detail terkait Juknis BOS Afirmasi dan Juknis BOS Kinerja tahun 2020, silahkan anda baca dan atau unduh pada tautan berikut ini (unduh). 
Adapun file pendukung yang lain, dapat anda unduh pada tautan berikut:
1. SALINAN SK SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020 (unduh)
2. LAMPIRAN 1. KEPUTUSAN MENDIKBUD
NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020 (unduh)
3. LAMPIRAN 2. KEPUTUSAN MENDIKBUD
NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020 (unduh)







Next
« Prev Post
Previous
Next Post »