
DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021| Keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun pelajaran/tahun Akademik 2020/2021telah disampaikan secara virtual melalui webinar pada tanggal 15 Juni 2020 Kemarin. Dalam penyampaian keputusan ini dihadiri oleh para pihak seperti Kemendikbud, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB serta komisi X DPR RI.
Keputusan ini disusun sebagai hasil dari kerjasama serta sinergi antara kementerian satu dengan kementerian yang lain, guna mempersiapkan satuan pendidikan disaat menjalani kebiasaan yang baru.
Disela sela webinar tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa Prinsip Kebijakan Pendidikan pada di masa pandemi covid 19 adalah prioritas terhiadap kesehatan serta keselamatan warga sekolah menjadi merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Berdasarkan panduan pembelajaran yang dirilis bahwa tahun ajaran baru pada jenjang PAUD, pendidikan dasar serta pendidikan menengah tetap dimulai pada bulan Juli 2020. hanya saja bagi daerah pada zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan. Siswa yang berada pada zona tersebut tetap melakukan pembelajaran dirumah
Berkiatan dengan jumlah peserta didik, terdapat 94 persen peserta didik yang berada pada wilayah zona kuning, oranye serta merah dalam 429 kabupaten/kota hingga 15 Juni 2020. Sebagai referensi, berikut ini adalah daftar 92 Kabupaten/Kota daerah zona hijau diseluruh Indonesia:
- Provinsi Aceh
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Sabang
- Langsa
- Aceh Timur
- Aceh Besar.
- Provinsi Bengkulu
- Lebong
- Provinsi Kalimantan Timur
- Mahakam Ulu
- Provinsi Jambi
- Kerinci
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Belitung Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Sabu Raijua
- Manggarai Timur
- Sumba Barat Daya
- Sumba Tengah
- Timor Tengah Utara
- Ngada
- Alor
- Malaka
- Belu
- Rote Ndao
- Sumba Barat
- Kupang
- Timor Tengah Selatan
- Provinsi Lampung
- Mesuji
- Lampung Timur
- Provinsi Kepulauan Riau
- Lingga
- Natuna
- Kepulauan Anambas
- Provinsi Maluku
- Maluku Tenggara Barat
- Kota Tual
- Kepulauan Aru
- Provinsi Maluku Utara
- Halmahera Timur
- Halmahera Tengah
- Provinsi Riau
- Rokan Hilir
- Kuatan Singingi
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Tojo Una-Una
- Parigi Moutong
- Donggala
- Provinsi Sulawesi Barat
- Mamasa
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Toraja Utara
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Konawe Kepulauan
- Buton Selatan
- Buton Utara
- Konawe Utara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Bolaang Mongondow Timur
- Provinsi Sumatera Utara
- Nias Utara
- Kota GunungSitoli
- Samosir
- Nias
- Nias Selatan
- Padang Lawas
- Humbang Hasundutan
- Nias Barat
- Padang Lawas Utara
- Labuhan Batu Selatan
- Tapanuli Selatan
- Mandailing Natal
- Kota Sibolga
- Pakpak Bharat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Muara Enim
- Empat Lawang
- Kota Pagar Alam
- Provinsi Papua
- Intan Jaya
- Asmat
- Deiyai
- Dogiyai
- Mamberamo Raya
- Mappi
- Pegununggan Bintang
- Supriori
- Kepulauan Yapen
- Puncak
- Nduga
- Yahukimo
- Paniai
- Tolikara
- Yalimo
- Lanny Jaya
- Puncak Jaya
- Provinsi Papua barat
- Tambrauw
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Pegunungan Arfak
Kemendikbud menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dizona hijau dilakukan secara ketat serta dengan persyaratan yang berlapis. Keberadaan satuan pendidikan diwilayah zona hijau menjadi syarat utama yang wajib terpenuhi guna melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Selain itu, dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan juga bisa diselenggarakan jika telah mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat serta telah memenuhi daftar periksa dan siap mulai pembelajaran tatap muka.
Berikut ini adalah Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes.
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
- Tersedia Toilet bersih
- Tersedia sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Tersedia disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
- Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan lalu dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru jika aman.
Masa transisi (dua bulan pertama)
Waktu Mulai
Waktu mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi Kesiapan:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
- SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020
- PAUD: paling cepat November 2020
Kondisi Kelas
- Kondisi kelas pada pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas)
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
- PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).
Jadwal Pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Prilaku Wajib
- Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
Kondisi Medis Warga Sekolah
- Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kegiatan selain KBM
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua
menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya
Masa Kebiasaan Baru
waktu mulai
Waktu mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi Kesiapan:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
- SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
- PAUD: paling cepat Januari 2021
Kondisi Kelas
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
Jadwal Pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Prilaku Wajib
- Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan
- baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
- Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Demikianlah informasi mengenai DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021. Untuk informasi yang lebih detail, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini (download)