
Juknis Penerimaan Peserta Didik SMA, SMK dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat _ Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini telah menjabarkan Peraturan Menteri tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 37 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Secara teknis, guna memudahkan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dalam menyelenggarakan PPDB, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan PPDB SMA, SMK, dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
- Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui:
- Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: www://disdik.jabarprov.go.id
- Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Alur Pendaftaran PPDB Secara Mandiri
Berikut diuraikan langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik mulai dari persiapan hingga pendaftaran.
A. Persiapan:
- Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus
- SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020
- Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 14 Mei 2020
- Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020
B. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
- Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http:// pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
- Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;
- Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
- Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendafaran
Alur Pendaftaran PPDB Melalui Sekolah Asal
- Persiapan.
- Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/ MTs), melalui media sosial yang memungkinkan (foto, atau dikirim
- melalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid-19
- SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020
- Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yang dipilih kepada sekolah asal
- Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id, untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020
- Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih.
- Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik
- Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri
- Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut
- Sekolah mencetak (print out) bukti pendaftaran
Alur pendaftaran bagi calon peserta didik dari luar Provinsi Jawa Barat
Langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri.
- Persiapan
- Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih
- Calon peserta didik memindai (scan) seluruh persyaratan sesuai jalur yang dipilih
- Calon peserta didik login ke laman http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov. go.id
- Calon peserta didik membuat akun secara mandiri
- Calon Peserta Didik mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan umum dan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020.
- Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
- Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
- Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati
- Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut
- Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran SMA
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
- http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal)
- http://pendaftar. ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri)
- Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
- Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
- Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
- Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
- Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas).
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
- Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
- Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
- Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
- Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C
- Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB
- Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).
- Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
- Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi .
- Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik;
- Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
- Alamat pada Kartu Keluarga;
- Surat perpindahan tugas perpindahan;
- Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau di luar zonasi
Tata Cara Pendaftaran SMK
- Calon Peserta Didik jalur afirmasi melakukan pendaftaran melalui daring (online) oleh operator sekolah asal. Tata cara pendaftaran dijelaskan pada Bab III bagian C.
- Calon Peserta Didik jalur prestasi dan perpindahan orangtua melakukan pendaftaran melalui daring langsung.
- Pendaftaran secara daring langsung atau dengan bantuan operator satuan pendidikan (SMP/MTs) asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di:
- http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.(bagi yang daftar melalui sekolah asal)
- http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.(bagi yang daftar secara mandiri)
- Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
- Sekolah Menengah Kejuruan dapat melakukan test bakat dan minat/ uji kompetensi prestasi perlombaan, tes kesehatan, disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih Calon Peserta Didik, dan disesuaikan kondisi satuan pendidikan serta kondisi kedaruratan Covid-19.
- Calon Peserta Didik SMK wajib melakukan konsultasi ataukomunikasi dengan panitia PPDB melalui media yang memungkinkan atau secara langsung (sesuai kondisi) , berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan.
- Calon Peserta Didik SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
- Untuk jalur afirmasi: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
- Untuk jalur perpindahan orang tua/ anak guru: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK.
- Untuk jalur prestasi perlombaan: dua (2) pilhan program keahlian/ kompetensi keahlian dalam satu SMK
- Untuk Jalur prestasi nilai rapor unggulan: dua (2) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian dalam satu SMK
- Untuk jalur prestasi nilai rapor umum: dua (2) pilihan program/kompetensi keahlian di satu atau dua SMK
Cara Pendaftaran PPDB SLB
- Calon Peserta Didik mendaftar daring (online) ke laman website masing-masing SLB (daftar terlampir) atau secara luring (off line), dibantu sekolah asal (menyesuaikan dengan kondidi darurat protocol Covid-19);
- Calon Peserta Didik penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus selain mendaftar di SLB dapat mendaftar di sekolah regular/umum (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) dengan kuota dan tatacara sesuai jenjang, jenis pendidikan dan jalur PPDB yang telah ditetapkan.
- Seluruh fotocopy dokumen persyaratan diserahkan, sedangkan dokumen aslinya diperlihatkan pada saat daftar ulang (jika masa darurat Covid19 sudah berakhir/menyesuaikan protokol).
demikianlah informasi megnenai Juknis Penerimaan Peserta Didik SMA, SMK dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat . Untuk lebih detailnya, silahkan anda unduh Juknis Penerimaan Peserta Didik SMA, SMK dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat di sini