
Download Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan Normal Baru_ Mengutip informasi dari laman menpan.go.id bahwa Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap bahwa semua ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup baru pada situasi pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan MENPAN RB ini tertuang dalam surat edaran bernomor 58 Tahun 2020 tentang sistem Kerja ASN dalam tatanan Normal baru. Sebagai dasar latarbelakang diterbitkannya Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 tahun 2020 ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden Nornor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden RI untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Adapun tujuan diterbitkannya surat edaran ini adalah
- Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian/Lembaga/Daerah.
- Untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga/Daerah dapat berjalan efektif.
- Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya
Ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan Normal Baru adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah meliputi Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, Dukungan lnfrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Penyesuaian Sistem Kerja
- Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun demikian, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
- Penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 2 huruf a, dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Penyesuaian sistem kerja dimaksud dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang meliputi:
- Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau
- Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
- Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dimana Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dimana Pegawai Aparatur Sipil Negara di tempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah:
- Mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
- Menentukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), dengan mempertimbangkan:
- Jenis pekerjaan pegawai.
- Hasil penilaian kinerja pegawai.
- Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
- Laporan disiplin pegawai.
- Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
- Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
- Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19).
- Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.
- Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 {empat belas) hari kalender terakhir.
- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar agar:
- Menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
- Mengatur Pegawai Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {COVID-19), untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah agar:
- Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
- Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;
- Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun of/line tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan of/line sesuai dengan protokol kesehatan yang langsung secara ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
- Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (physical distancing) dan jumlah peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Informasi lebih detail mengenai Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan Normal Baru dapat anda baca atau unduh pada tautan berikut ini.
atau bisa juga dapat unduh pada tautan disini
demikan informasi dari kami terkait Download Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan Normal Baru. Semoga bermanfaat buat semua. Sumber: https://jdih.menpan.go.id/