InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler

Diposting oleh On 06:14:00




Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis  BOS Reguler | Postingan ini menjelaskan Permendikbud RI No. 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud RI nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Sebagai pertimbangan diterbitkannya Permendikbud ini adalah guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. Selain itu, ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam BOS reguler yang diatur dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bos Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu adanya perubahan.
Dasar Hukum Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan 
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 
Ketentuan Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2020
Ketentuan yang dirubah dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020:
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 menjelaskan bahwa
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a) Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah
  • b) Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pencuci tangan, pembasmi kuman(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • Belum mendapatkan tunjangan profesi
  • Memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selanjutnya Pasal II Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 April 2020.

Sebelumnya, perlu juga kami kutip komponen penggunaan dana yang disebutkan dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang JUKNIS BOS Reguler. Dalam Permendikbud ini disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaran pendidikan di sekolah (Pasal 9 Ayat 1). Selanjutnya pada pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa operasional penyelenggaraan pendidikan disekolah sebagaimana yang disebut pada pasal 9 ayat 1 dilaksanakan untuk menbiayaai:

  • Penerimaan Peserta Didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  • Administrasi kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  • Penyediaan alat multi media pembelajaran
  • Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
  • Pembayaran honor.

Pada pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Demikianlah informasi mengenai Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No.8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler. Berikut ini kami lampirkan Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. semoga informasi ini bermanfaat buat semua


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »