
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020_ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 belum lama ini dirilis. Petunjuk teknis ini merupakan aturan yang ditunggu oleh banyak sekolah didalam mengelolah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi point penting dan dapat kami informasikan terkait Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Definisi BOS Reguler
Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Definisi BOS Reguler
Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Tujuan Dana BOS
Dana BOS yang diberikan kepada sekolah memiliki beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020 bahwa tujuan dari dana BOS adalah
Dana BOS yang diberikan kepada sekolah memiliki beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020 bahwa tujuan dari dana BOS adalah
- Membantu biaya operasional Sekolah
- Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
- Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah
- Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah
- Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
- Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
- Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk dapat menerima dana BOS Reguler. Kriteria tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
- Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
- Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
- Bukan satuan pendidikan kerja sama
- Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
- Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain
- Penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan
- Penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Terkait dengan alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 ini, Pemerintah telah menetapkan besaran alokasi dana BOS Reguler 2020. Adapun besaran alokasi dana BOS reguler disebutkan dalam pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Satuan biaya yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
- Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Komponen Penggunaan Dana
Ada beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Dana BOS Reguler yang diterima sekolah seyogyanya digunakan sesuai dengan komponen yang disebutkan dalam permendikbud tersebut. Pada pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima sekolah digunakan untuk membiayai:
- Penerimaan Peserta Didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- Administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
- Penyediaan alat multi media pembelajaran
- Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
- Pembayaran honor. Pembayaran honor sebagaimana pada point ini hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
- Disimpan dengan maksud dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
- Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
- Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah)
- Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
- Membangun gedung atau ruangan baru
- Membeli saham
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
- Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
- Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
Ketentuan peralihan ini diatur dalam pasal 19 dan 20 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam hal Sekolah belum melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Pengelolaan Dana BOS Reguler di Sekolah
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
- Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah
- Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
- Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
- Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah
- Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
- Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
- Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
- Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
- Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut
Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
- Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
- Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama
- Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan
- Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
- Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
- Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran
- Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan
- Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
- Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah
- Penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
- Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;dan
- Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
- Penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
- Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah
- Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
Kegiatan pembelajaran meliputi:
- Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran
- Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian
- Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
- Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital
- Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran
- Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran
- Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah
- Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler
- Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
- Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah
Pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
- pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran
- pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
- pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor
- biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos
- biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
- pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
- pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
- pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
- pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
- pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
- pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
- penyediaan konsumsi; dan/atau
- pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
- Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
- Pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
pembiayaan langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasayang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
- Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponenterpasang bangunan seperti:
- Penutup atap
- Penutup plafond
- Kelistrikan
- Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
- Pengecatan
- Penutup lantai
- Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/ataujumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
- Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
- Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih
- Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
- Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
- Pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya
- Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
- Komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran
- Printer atau printer plus scanner
- Laptop
- Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
- Alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
[Update] Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, maka mulai tanggal 15 Februari 2021 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020 tidak berlaku lagi. Untuk itu, melengkapi postingan ini, kami informasikan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021 dapat anda unduh pada tautan berikut ini
- Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana pada point diatas, maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah
[Update] Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, maka mulai tanggal 15 Februari 2021 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020 tidak berlaku lagi. Untuk itu, melengkapi postingan ini, kami informasikan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021 dapat anda unduh pada tautan berikut ini