
Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah serta Juknis Bantuan Operasiona Pendidikan (BOP) RA tahun 2020/2021_ Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam sudah mengeluarkan keputusan Dirjen Pendis bernomor 7330 tahun 2019. Keputusan ini berkaitan dengan Juknis Pengelolaan BOP untuk RA serta BOS untuk Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal serta Bantuan Operasional Sekolah memiliki kontribusi yang penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Kementerian Agama dalam hal ini telah melaukan perubahan tujuan sejak tahun 2009, pendekatan dan orientasi program BOP serta BOS tidak hanya fokus pada luasnya akses pendidikan, melainkan juga fokus terhadap peningkatan mutu dari madrasah. Sehingga dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan juga dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif guna peningkatan mutu pembelajaran.
BOP/BOS Madrasah memiliki tujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non personalisa pada RA/Madrasah dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta pemenuhan sebagian SNP. Selain itu BOP/BOS juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya pendidikan.
BOP/BOS ditujukan kepada sekolah-sekolah yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada wilayah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Sedangkan ketentuan paling sedikit 1 tahun dikecualikan juga untuk madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Ketentuan berikutnya adalah RA atau madrasah yang belum mendapatkan izin operasional, peserta didikanya tidak boleh dititipkan kepada RA/Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP/BOS melalui RA/Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional tersebut.
BOP/BOS disalurkan kepada sekolah dengan ketentuan satuan biaya sebagai berikut:
- RA sebesar 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap satu tahun
- MI sebesar 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun
- MTs sebesar 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun
- MA dan MAK sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun.
- Penyaluran dana BOP/BOS tahun anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai Desember 2020
- Penyaluran dana BOP/BOS bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu tahap 1 (Januari - Juni 2020) dan Tahap II (Juli - Desember 2020)
- Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker KAnter Kemenag Kabupaten/Kota setempat
- Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing satuan kerja madrasah negeri tersebut.